Pembaca yang budiman, salah satu bentuk kesyirikan yang harus kita hindari adalah bernazar untuk selain Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa dosa syirik tidak diampuni oleh Allah.
Orang yang berbuat syirik diharamkan masuk Surga dan kekal mendekam di dalam Neraka, karena itulah setiap muslim hendaknya berusaha menjaga lidahnya dengan sungguh-sungguh, agar tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dibenci Allah, di antaranya adalah nazar untuk selain Allah yang akan dibahas berikut ini, insya Allah. Allah Taala berfirman,
Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana. (QS. Al Insaan: 7)
Nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat, dan ini berbeda dengan muallaf -ed) yang mewajibkan dirinya sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah, baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu. Di dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, dan tidaklah sesuatu itu disukai (Allah) kecuali sesuatu itu pasti disyariatkan. Rosululloh shollAllahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya. (HR. Bukhori) [Disarikan dari At Tamhiid hal. 158].
[lwptoc]
Nazar Muthlaq dan Muqoyyad
Nazar ada dua macam: Muthlaq dan Muqoyyad. Nazar Muthlaq ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ibadah kepada Allah tanpa ada persyaratannya. Seperti contohnya dengan mengatakan: Aku bernazar kepada Allah akan sholat 2 rakaat. Dan nazar jenis ini bukan termasuk nazar yang dibenci Nabi shollAllahu alaihi wa sallam. Sedangkan Nazar Muqoyyad ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ketaatan dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengatakan: Apabila Allah menyembuhkan penyakitku aku bernazar kepada Allah akan menyedekahkan ini atau itu. Nazar jenis inilah yang tidak disukai oleh Nabi sebagaimana dalam hadits beliau bersabda, Sesungguhnya nazar (seperti) itu tidak muncul kecuali dari orang yang bakhil/kikir. (HR. Al Bukhori dan Muslim) [Diringkas dari At Tamhiid hal. 159].
Bernazar Untuk Selain Allah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan, Adapun segala sesuatu yang dinazarkan bukan untuk Allah, seperti bernazar untuk berhala, matahari, bulan dan kuburan serta yang semacamnya maka hukumnya sebagaimana orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah berupa makhluk, maka tidak boleh ditunaikan dan juga tidak ada kaffarah-nya. Begitulah hukum bagi orang yang bernazar untuk makhluk, sesungguhnya keduanya adalah syirik. Dan syirik tidak memiliki nilai kehormatan sedikit pun. Pelakunya wajib beristigfar meminta ampun kepada Allah taala dari dosanya dan mengucapkan bacaan sebagaimana yang diajarkan Nabi: Laa ilaaha illAllah. (HR. Al Bukhori dan Muslim) (Fathul Majid hal. 152).
Bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).
Baca Juga: Nadzar dalam Sorotan
Bertentangan Dengan Kalimat Tauhid
Sesungguhnya kalimat tauhid Laa ilaaha illAllah menetapkan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah dan menolak beribadah kepada selain-Nya. Sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah taala,
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. (QS. An Nisaa: 36)
Inilah poros ajaran Islam yang keislaman seseorang tidak akan sah kalau keduanya tidak tergabung dalam dirinya. Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengakui Allah sebagai satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya Zat yang menguasai segala urusan kemudian menujukan salah satu bentuk ibadah (yaitu nazar) kepada selain-Nya. Bukankah hal ini jelas-jelas bertentangan dengan syahadat yang diucapkannya?
Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan dan kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tidak menghendaki maka pasti tidak terjadi, dan tidak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah untuk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dalam niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dalam perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dalam masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153).
Renungkanlah hal ini baik-baik, betapa banyak orang yang mengucapkan Laa ilaaha illAllah sementara dia tidak sadar kalau ternyata gerak-gerik hati dan jasadnya selama ini bertentangan dengan kalimat tauhid yang diucapkannya, naudzu billaahi min dzaalik.
Nazar Maksiat
Di antara orang-orang yang gemar berbuat dosa ada yang bernazar untuk melakukan kemaksiatan. Misalnya, Kalau lulus saya bernazar kepada Allah akan menenggak 3 botol minuman keras. Nabi shollAllahu alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia melaksanakan maksiat kepada-Nya. (HR. Al Bukhori). Al Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata, Para ulama sepakat mengharamkan nazar dalam rangka bermaksiat. Syaikh Abdurrohman bin Hasan rohimahulloh mengatakan, Dan para ulama telah ijma (sepakat) tentang haramnya melaksanakan nazar yang bersifat maksiat. (Fathul Majid hal. 155).
Baca Juga: Hukum-hukum Seputar Nazar
Macam-Macam Nazar
Ditinjau dari sah dan tidaknya nazar ada 5 macam:
- Nazar taat dan ibadah, ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
- Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah.
- Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah.
- Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
- Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid buah pena Ustadz Abu Isa hafizhohulloh hal. 82).
Kaffarah pelanggaran nazar sama dengan kaffarah pelanggaran sumpah yaitu memilih salah satu di antara beberapa pilihan: Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya, atau memberikan pakaian pada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Dan barang siapa yang tidak mampu melakukan itu semua maka kaffarah-nya puasa 3 hari (lihat Al Wajiz hal. 386). WAllahu alam bish showaab.
Baca Juga: Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar
***
Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi (Pengajar Mahad Ilmi)
Artikel muslim.or.id
terimakasih banyak telah bagi2 ilmu2 tentang ajaran2 Islam. sukses selalu.
Ass.Wr.Wb,Seandainya saya bernazar seperti ini, “Kalau sy jd PNS akan mentraktir makan saudara dan orang tua saya” itu diperbolehkan atau tidak? dan termasuk nazar yang mana? terima kasih
sy nk buat pertanyaan…
mase sy sakit nk bsalin dahulu sy ade bernazar didlm hati…
‘klau aku bersalin dgn selamat,anak yg bakal aku lahirkan selamat,aku akan pakai tudung’
kemushkilan sy adalah…
1.sy tidak pakai tudung lg.
2.selepas sy bernazar didlm hati sy ade memberitahu pada suami bahawa sy ade bernazar didlm ati sy akan pakai tudung..adakah sah nazar sy ini…
#ainnatul jannah
Jika belum diucapkan, baru terbesit di hati, maka belum dianggap nadzar. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي ما وسوست به صدورها ، ما لم تعمل أو تكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan yang ada dalam dada dari ummatku, selama belum dilakukan atau diucapkan” (HR. Bukhari-Muslim)
Namun, memakai tudung/jilbab itu hukumnya wajib walaupun bukan nadzar. Silakan simak:
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/saudariku-apa-yang-menghalangimu-untuk-berjilbab-1.html
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/saudariku-apa-yang-menghalangimu-untuk-berjilbab-2.html
saya mau tanya saya akan bernazar jika lulus test dengan mengasih makan anak yatim nah kira2 minimal berapa orang ya yang wajib di kasih makan atau di kasih amal bila di pantai asuhan tersebut banyak orangnya? karna takutnya kalo banyak orang dan kita belum atau tidak mampu untuk memenuhi semau? dan kira kira apa saja macam macam nazar yang sesuai syari ya? mohon bimbinganya karna ana tidak mau bernazar tidak ada dasar yang kuat dan sah. trimakasih wasalamualaikum wr wb
#muslim adventure
– Jika nadzar anda “memberi makan anak yatim”, maka satu saja sudah cukup.
– Yang syar’i adalah beramal tanpa harus nadzar dahulu. Agar lebih ikhlas dan menunjukkan semangat anda untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya tanpa mengharap iming2 duniawi. Dan nadzar sendiri hukumnya makruh. Silakan simak:
https://muslim.or.id/aqidah/nadzar-dalam-sorotan.html
Saya mau brtnya.tman sya prnh brnazar menemani sodaray pas melahirkan tp tdk bs memenuhi.apakah itu trmsk nazar atw janji?stahu sy nazar tu kl brhbngan dg ibdh.mhn pnjlsany…sukron.jazakalloh khoiron
#Slamet riyadi
Ya, benar, itu bukanlah nadzar.
bolehkah bernazar seperti ini…
“Jika Saya melakukan perbuatan maksiat itu lagi saya akan berpuasa seminggu”..
apakah hal itu dianggap nazar atau tidak. ???
@ Kalau meninggalkan maksiat dinadzari, mk itu bukanlah nadzar. Karna nadzar itu asalnya adl kita mewajibkan sesuatu yg asalnya tidak wajib. Sedangkan meninggalkan maksiat atau mengerjakan shalat itu wajib, maka tdk perlu dinadzari.
afwan ust abduh, mungkin maksud dr pernyataan sdr. ari adalah terkait penetapan wajibnya puasa yg semula tdk wajib jika dirinya melakukan maksiat. jadi bukan tindakan meninggalkan maksiat yg menjadi inti permasalahan tapi penetapan puasa menjadi suatu kewajiban.
kami tunggu jawabannya ustadz. barakallahu fikum.
@ Awwam
Terima kasih koreksian dr Saudara Awwam.
@ Ari
Itu termasuk nadzar yg harus ditaati, silakan lihat bahasan di sini:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/seputar-hukum-nadzar.html
Asslamualaikum Wr.Wb
Saya telah melakukan nazar kepada allah dimana nazar saya adalah “ya allah aku bernazar kepadamu jika aku lulus kuliah nanti aku akan menghatam alquran di bulan ramadhan ini.” Dan sekarang aku sudah lulus kuliah. Dan sekarang aku sedang menjalani nazarku. Yang saya tanyakan apakah nazar saya ini yang salah atau dibenci oleh rasulullah.? Mohon dijawab.terimakasih.
#ovan yuli handoko
Hukumnya makruh, namun jika sudah dinazarkan harus dipenuhi.
Assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya pak . . .
saya seorang pria berusia 19 thn , waktu umur saya 15 tahun ,saya pernah minta dibelikan laptop kpd ortu namun tidak dibelikan, karena waktu itu saya belum terlalu dewasa sayapun menangis-nangis dikamar dan berkata-kata sambil tersedu – sedu ( lupa dalam hati atau di mulut ) kalau dibelikan laptop maka saya akan berhenti onani waktu itu.Ketika saya punya laptop saya hanya bertahan kurang lebih 1 bulan dan akhirnya melakukan onani lagi karena tidak kuat menahan birahi.Apakah itu disebut nazar dan apakah nazar saya sah waktu itu karena saya sedang tidak sadar sepenuhnya ( labil ). Saya sangat bimbang dengan hal ini dan takut kalau-kalau saya salah.Mohon bimbingan dan petunjuknya bpk. Terima kasih banyak.
Wassalamualaikum Wr.Wb
#Muhammad saffii
Wa’alaikumussalam, itu adalah nazar yang wajib dilakukan, simak:
http://ikhwanmuslim.com/fikih/nadzar-untuk-shalat-sunnah
Terima kasih atas jawabannya Pak.
Saya juga pernah mendengar bahwa jika kita bernazar itu untuk sesuatu yang tidak diwajibkan saja sehingga menjadi wajib karena nazar . jika kita bernazar untuk sesuatu yang diwajibkan maka nazar kita tidak sah . saya bernazar untuk tidak onani lagi . padahal onani merupakan perbuatan yang seharusnya wajib untuk ditinggalkan,bagaimana pendapat anda,tolong berikan saya pencerahan.terima kasih ?
Wassalamualaikum WR.WB
Ada anak laki laki berusia 14 tahun.Dia belum mimpi basah,tetapi sudah mulai menyukai perempuan.Apakah dia sudah dikatakan baligh?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum