Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
7 Juni 2016
Waktu Baca: 3 menit
0
29
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalil nadzar adalah firman Allah Ta’ala:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya menyebar” (QS. Al-Insan: 7).

Kesimpulan Dalil

Ayat tersebut merupakan dalil bahwa nadzar adalah ibadah.

Penjelasan Dalil

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar. Tidaklah Allah memuji sesuatu melainkan sesuatu tersebut merupakan salah satu dari tiga hal berikut ini:

  • Pengamalan perkara yang wajib.
  • Pengamalan perkara yang sunnah.
  • Meninggalkan suatu keharaman.

Tiga perkara tersebut merupakan perkara yang dicintai-Nya.

Jadi, nadzar termasuk ibadah yang harus dipersembahkan kepada Allah saja dan dilarang dipersembahkan kepada selain Allah. Barangsiapa yang mempersembahkan ibadah nadzar kepada selain Allah, maka dia telah melakukan kesyirikan.

Catatan

Perlu diketahui, bahwa nadzar yaitu seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri sesuatu yang tidak wajib baginya. Terkait dengan nadzar, perkara yang termasuk ibadah adalah nadzar yang mutlak, penunaian nadzar mutlak (tanpa syarat) dan penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat). Adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh.

Penutup

Dengan disebutkannya dalil-dalil keempat belas macam ibadah yang terdapat dalam prinsip pertama, yaitu ma’rifatullah di dalam kitab Tsalatsatul Ushul yang telah disebutkan dalam serial artikel ini, maka telah selesai penyebutan dalil dan pendalilan dalam matan yang disebut sebagai matan “Dalil tentang macam-macam ibadah” tersebut.

Kesimpulan dari matan tentang “Dalil tentang macam-macam ibadah” ini adalah sebagai berikut:

  1. Inti dari ibadah adalah sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala.
  2. Ibadah itu meliputi ucapan dan perbuatan yang lahir, ucapan, dan perbuatan hati.
  3. Pembuktian sesuatu dikatakan sebagai sebuah ibadah bisa dengan dalil-dalil khusus, seperti khauf, raja`, dan tawakal, serta ada bisa dengan dalil umum, seperti ibadah do’a.
  4. Semua jenis ibadah wajib dipersembahkan kepada Allah semata, inilah yang dikenal dengan sebutan Tauhid Uluhiyyah.
  5. Jika salah satu saja dari ibadah-ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka pelakunya telah menyembah selain-Nya dan disebut sebagai orang yang musyrik kafir.
  6. Yang perlu diingat bahwa vonis musyrik kafir bagi orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah adalah vonis Takfir muthlak dan bukan vonis Takfir Mu’ayyan. Takfir Mutlak adalah vonis hukum kafir dalam Syari’at Islam untuk suatu ucapan atau perbuatan atau keyakinan (ucapan hati atau perbuatannya[1. Tafsir “keyakinan” berupa “ucapan hati atau perbuatannya” ini, terisyaratkan dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan masalah iman dalam Majmu’ Fatawa 7/506]) dan untuk pelaku perkara-perkara tersebut, dalam bentuk umum (tanpa menyebut nama orang tertentu).

Dengan demikian, berarti Takfir Mutlak itu berkaitan dengan penjelasan hukum Syar’i yang umum (tanpa sebut nama orang tertentu) tentang vonis kafir. Contoh Takfir Mutlak adalah barangsiapa yang meyakini bahwa Allah tidak Esa maka ia kafir atau barangsiapa yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia kafir. Sedangkan Takfir Mu’ayyan adalah hukum Syar’i bagi orang muslim tertentu, karena adanya kekafiran pada dirinya, baik dengan meyakini suatu keyakinan kekafiran[2. Kekafiran keyakinan tersebut berupa ucapan hati atau perbuatannya] atau mengucapkan suatu ucapan kekafiran ataupun melakukan suatu perbuatan kekafiran, dengan terpenuhi syarat dan tidak adanya penghalang pengkafiran. Contoh Takfir Mu’ayyan adalah fulan murtad kafir, karena ia menghina Allah atau fulan murtad kafir, karena menghina Al-Qur’an!”

Takfir mu’ayyan seperti ini, tidaklah boleh dijatuhkan kepada orang muslim tertentu kecuali jika telah memenuhi syarat dan hilang penghalang pengkafirannya. Ulama-lah yang bertugas menjatuhkan vonis Takfir Mu’ayyan dan bukan tugas setiap orang. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmush sholihat.

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

___

Tags: akidahAl-Ushul Ats-TsalatsahTsalatsatul Ushul
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

nama neraka

Nama-Nama Neraka

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
26 Januari 2023
0

“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)

iman malaikat

Keimanan kepada Malaikat (Bag. 1)

oleh Sakti Putra Mahardika
19 Desember 2022
0

Kedudukan keimanan kepada malaikat

menutupi aib

Allah Maha Menutupi Aib Hamba-Nya

oleh dr. Adika Mianoki, Sp.S.
13 Desember 2022
1

"Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.

Artikel Selanjutnya
Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan Kemusyrikan

Macam-Macam Ibadah Syirik (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah