Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
7 Juni 2016
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kesimpulan Dalil
  • Penjelasan Dalil
  • Catatan
  • Penutup

Dalil nadzar adalah firman Allah Ta’ala:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya menyebar” (QS. Al-Insan: 7).

Kesimpulan Dalil

Ayat tersebut merupakan dalil bahwa nadzar adalah ibadah.

Penjelasan Dalil

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar. Tidaklah Allah memuji sesuatu melainkan sesuatu tersebut merupakan salah satu dari tiga hal berikut ini:

  • Pengamalan perkara yang wajib.
  • Pengamalan perkara yang sunnah.
  • Meninggalkan suatu keharaman.

Tiga perkara tersebut merupakan perkara yang dicintai-Nya.

Jadi, nadzar termasuk ibadah yang harus dipersembahkan kepada Allah saja dan dilarang dipersembahkan kepada selain Allah. Barangsiapa yang mempersembahkan ibadah nadzar kepada selain Allah, maka dia telah melakukan kesyirikan.

Catatan

Perlu diketahui, bahwa nadzar yaitu seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri sesuatu yang tidak wajib baginya. Terkait dengan nadzar, perkara yang termasuk ibadah adalah nadzar yang mutlak, penunaian nadzar mutlak (tanpa syarat) dan penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat). Adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh.

Penutup

Dengan disebutkannya dalil-dalil keempat belas macam ibadah yang terdapat dalam prinsip pertama, yaitu ma’rifatullah di dalam kitab Tsalatsatul Ushul yang telah disebutkan dalam serial artikel ini, maka telah selesai penyebutan dalil dan pendalilan dalam matan yang disebut sebagai matan “Dalil tentang macam-macam ibadah” tersebut.

Kesimpulan dari matan tentang “Dalil tentang macam-macam ibadah” ini adalah sebagai berikut:

  1. Inti dari ibadah adalah sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala.
  2. Ibadah itu meliputi ucapan dan perbuatan yang lahir, ucapan, dan perbuatan hati.
  3. Pembuktian sesuatu dikatakan sebagai sebuah ibadah bisa dengan dalil-dalil khusus, seperti khauf, raja`, dan tawakal, serta ada bisa dengan dalil umum, seperti ibadah do’a.
  4. Semua jenis ibadah wajib dipersembahkan kepada Allah semata, inilah yang dikenal dengan sebutan Tauhid Uluhiyyah.
  5. Jika salah satu saja dari ibadah-ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka pelakunya telah menyembah selain-Nya dan disebut sebagai orang yang musyrik kafir.
  6. Yang perlu diingat bahwa vonis musyrik kafir bagi orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah adalah vonis Takfir muthlak dan bukan vonis Takfir Mu’ayyan. Takfir Mutlak adalah vonis hukum kafir dalam Syari’at Islam untuk suatu ucapan atau perbuatan atau keyakinan (ucapan hati atau perbuatannya[1. Tafsir “keyakinan” berupa “ucapan hati atau perbuatannya” ini, terisyaratkan dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan masalah iman dalam Majmu’ Fatawa 7/506]) dan untuk pelaku perkara-perkara tersebut, dalam bentuk umum (tanpa menyebut nama orang tertentu).

Dengan demikian, berarti Takfir Mutlak itu berkaitan dengan penjelasan hukum Syar’i yang umum (tanpa sebut nama orang tertentu) tentang vonis kafir. Contoh Takfir Mutlak adalah barangsiapa yang meyakini bahwa Allah tidak Esa maka ia kafir atau barangsiapa yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia kafir. Sedangkan Takfir Mu’ayyan adalah hukum Syar’i bagi orang muslim tertentu, karena adanya kekafiran pada dirinya, baik dengan meyakini suatu keyakinan kekafiran[2. Kekafiran keyakinan tersebut berupa ucapan hati atau perbuatannya] atau mengucapkan suatu ucapan kekafiran ataupun melakukan suatu perbuatan kekafiran, dengan terpenuhi syarat dan tidak adanya penghalang pengkafiran. Contoh Takfir Mu’ayyan adalah fulan murtad kafir, karena ia menghina Allah atau fulan murtad kafir, karena menghina Al-Qur’an!”

Takfir mu’ayyan seperti ini, tidaklah boleh dijatuhkan kepada orang muslim tertentu kecuali jika telah memenuhi syarat dan hilang penghalang pengkafirannya. Ulama-lah yang bertugas menjatuhkan vonis Takfir Mu’ayyan dan bukan tugas setiap orang. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmush sholihat.

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

___

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Tauhid: Kewajiban Pertama Bagi Seorang Hamba

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Juni 2026
0

Kewajiban pertama bagi seorang yang baru masuk Islam atau orang yang baru serius beragama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dan...

Artikel Selanjutnya

Macam-Macam Ibadah Syirik (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah