Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bernazar untuk Selain Allah

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
21 Agustus 2021
Waktu Baca: 4 menit
19
bernazar untuk selain allah

Daftar Isi

  • Nazar Muthlaq dan Muqoyyad
  • Bernazar Untuk Selain Allah
  • Bertentangan Dengan Kalimat Tauhid
  • Nazar Maksiat
  • Macam-Macam Nazar

Pembaca yang budiman, salah satu bentuk kesyirikan yang harus kita hindari adalah bernazar untuk selain Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa dosa syirik tidak diampuni oleh Allah.

Orang yang berbuat syirik diharamkan masuk Surga dan kekal mendekam di dalam Neraka, karena itulah setiap muslim hendaknya berusaha menjaga lidahnya dengan sungguh-sungguh, agar tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dibenci Allah, di antaranya adalah nazar untuk selain Allah yang akan dibahas berikut ini, insya Allah. Allah Taala berfirman,

Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana. (QS. Al Insaan: 7)

Nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat, dan ini berbeda dengan muallaf -ed) yang mewajibkan dirinya sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah, baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu. Di dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, dan tidaklah sesuatu itu disukai (Allah) kecuali sesuatu itu pasti disyariatkan. Rosululloh shollAllahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya. (HR. Bukhori) [Disarikan dari At Tamhiid hal. 158].

[lwptoc]

Nazar Muthlaq dan Muqoyyad

Nazar ada dua macam: Muthlaq dan Muqoyyad. Nazar Muthlaq ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ibadah kepada Allah tanpa ada persyaratannya. Seperti contohnya dengan mengatakan: Aku bernazar kepada Allah akan sholat 2 rakaat. Dan nazar jenis ini bukan termasuk nazar yang dibenci Nabi shollAllahu alaihi wa sallam. Sedangkan Nazar Muqoyyad ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ketaatan dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengatakan: Apabila Allah menyembuhkan penyakitku aku bernazar kepada Allah akan menyedekahkan ini atau itu. Nazar jenis inilah yang tidak disukai oleh Nabi sebagaimana dalam hadits beliau bersabda, Sesungguhnya nazar (seperti) itu tidak muncul kecuali dari orang yang bakhil/kikir. (HR. Al Bukhori dan Muslim) [Diringkas dari At Tamhiid hal. 159].

Bernazar Untuk Selain Allah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan, Adapun segala sesuatu yang dinazarkan bukan untuk Allah, seperti bernazar untuk berhala, matahari, bulan dan kuburan serta yang semacamnya maka hukumnya sebagaimana orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah berupa makhluk, maka tidak boleh ditunaikan dan juga tidak ada kaffarah-nya. Begitulah hukum bagi orang yang bernazar untuk makhluk, sesungguhnya keduanya adalah syirik. Dan syirik tidak memiliki nilai kehormatan sedikit pun. Pelakunya wajib beristigfar meminta ampun kepada Allah taala dari dosanya dan mengucapkan bacaan sebagaimana yang diajarkan Nabi: Laa ilaaha illAllah. (HR. Al Bukhori dan Muslim) (Fathul Majid hal. 152).

Bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).

Baca Juga: Nadzar dalam Sorotan

Bertentangan Dengan Kalimat Tauhid

Sesungguhnya kalimat tauhid Laa ilaaha illAllah menetapkan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah dan menolak beribadah kepada selain-Nya. Sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah taala,

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. (QS. An Nisaa: 36)

Inilah poros ajaran Islam yang keislaman seseorang tidak akan sah kalau keduanya tidak tergabung dalam dirinya. Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengakui Allah sebagai satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya Zat yang menguasai segala urusan kemudian menujukan salah satu bentuk ibadah (yaitu nazar) kepada selain-Nya. Bukankah hal ini jelas-jelas bertentangan dengan syahadat yang diucapkannya?

Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan dan kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tidak menghendaki maka pasti tidak terjadi, dan tidak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah untuk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dalam niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dalam perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dalam masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153).

Renungkanlah hal ini baik-baik, betapa banyak orang yang mengucapkan Laa ilaaha illAllah sementara dia tidak sadar kalau ternyata gerak-gerik hati dan jasadnya selama ini bertentangan dengan kalimat tauhid yang diucapkannya, naudzu billaahi min dzaalik.

Nazar Maksiat

Di antara orang-orang yang gemar berbuat dosa ada yang bernazar untuk melakukan kemaksiatan. Misalnya, Kalau lulus saya bernazar kepada Allah akan menenggak 3 botol minuman keras. Nabi shollAllahu alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia melaksanakan maksiat kepada-Nya. (HR. Al Bukhori). Al Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata, Para ulama sepakat mengharamkan nazar dalam rangka bermaksiat. Syaikh Abdurrohman bin Hasan rohimahulloh mengatakan, Dan para ulama telah ijma (sepakat) tentang haramnya melaksanakan nazar yang bersifat maksiat. (Fathul Majid hal. 155).

Baca Juga: Hukum-hukum Seputar Nazar

Macam-Macam Nazar

Ditinjau dari sah dan tidaknya nazar ada 5 macam:

  1. Nazar taat dan ibadah, ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
  2. Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  3. Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah.
  4. Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  5. Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid buah pena Ustadz Abu Isa hafizhohulloh hal. 82).

Kaffarah pelanggaran nazar sama dengan kaffarah pelanggaran sumpah yaitu memilih salah satu di antara beberapa pilihan: Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya, atau memberikan pakaian pada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Dan barang siapa yang tidak mampu melakukan itu semua maka kaffarah-nya puasa 3 hari (lihat Al Wajiz hal. 386). WAllahu alam bish showaab.

Baca Juga: Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar

***

Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi (Pengajar Mahad Ilmi)
Artikel muslim.or.id

Tags: Syirik
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Bukti Penghambaan kepada Allah

Bukti Penghambaan kepada Allah

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
10 September 2023
0

Bismillah. Allah berfirman, فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Makanlah kalian dari sebagian...

Korelasi Rukun Ibadah

Korelasi Rukun Ibadah

oleh Agung Argiyansyah
6 September 2023
0

Syarat ibadah Ibadah seseorang tidaklah akan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kecuali jika terpenuhi dua syarat: Yang pertama: Ikhlas,...

Sungai Eufrat

Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
28 Agustus 2023
0

Allah 'Azza Wajalla dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama telah mengabarkan tentang hari Kiamat dalam banyak dalil, baik di dalam...

Artikel Selanjutnya

Agar Ibadah Diterima di Sisi Alloh

Komentar 19

  1. kiran saera says:
    15 tahun yang lalu

    terimakasih banyak telah bagi2 ilmu2 tentang ajaran2 Islam. sukses selalu.

    Balas
  2. Ani Setyawati says:
    14 tahun yang lalu

    Ass.Wr.Wb,Seandainya saya bernazar seperti ini, “Kalau sy jd PNS akan mentraktir makan saudara dan orang tua saya” itu diperbolehkan atau tidak? dan termasuk nazar yang mana? terima kasih

    Balas
  3. ainnatul jannah says:
    13 tahun yang lalu

    sy nk buat pertanyaan…
    mase sy sakit nk bsalin dahulu sy ade bernazar didlm hati…
    ‘klau aku bersalin dgn selamat,anak yg bakal aku lahirkan selamat,aku akan pakai tudung’
    kemushkilan sy adalah…
    1.sy tidak pakai tudung lg.
    2.selepas sy bernazar didlm hati sy ade memberitahu pada suami bahawa sy ade bernazar didlm ati sy akan pakai tudung..adakah sah nazar sy ini…

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #ainnatul jannah
      Jika belum diucapkan, baru terbesit di hati, maka belum dianggap nadzar. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
      إن الله تجاوز لي عن أمتي ما وسوست به صدورها ، ما لم تعمل أو تكلم
      “Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan yang ada dalam dada dari ummatku, selama belum dilakukan atau diucapkan” (HR. Bukhari-Muslim)
      Namun, memakai tudung/jilbab itu hukumnya wajib walaupun bukan nadzar. Silakan simak:
      http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/saudariku-apa-yang-menghalangimu-untuk-berjilbab-1.html
      http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/saudariku-apa-yang-menghalangimu-untuk-berjilbab-2.html

      Balas
  4. muslim adventure says:
    13 tahun yang lalu

    saya mau tanya saya akan bernazar jika lulus test dengan mengasih makan anak yatim nah kira2 minimal berapa orang ya yang wajib di kasih makan atau di kasih amal bila di pantai asuhan tersebut banyak orangnya? karna takutnya kalo banyak orang dan kita belum atau tidak mampu untuk memenuhi semau? dan kira kira apa saja macam macam nazar yang sesuai syari ya? mohon bimbinganya karna ana tidak mau bernazar tidak ada dasar yang kuat dan sah. trimakasih wasalamualaikum wr wb

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #muslim adventure
      – Jika nadzar anda “memberi makan anak yatim”, maka satu saja sudah cukup.
      – Yang syar’i adalah beramal tanpa harus nadzar dahulu. Agar lebih ikhlas dan menunjukkan semangat anda untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya tanpa mengharap iming2 duniawi. Dan nadzar sendiri hukumnya makruh. Silakan simak:
      https://muslim.or.id/aqidah/nadzar-dalam-sorotan.html

      Balas
  5. Slamet riyadi says:
    13 tahun yang lalu

    Saya mau brtnya.tman sya prnh brnazar menemani sodaray pas melahirkan tp tdk bs memenuhi.apakah itu trmsk nazar atw janji?stahu sy nazar tu kl brhbngan dg ibdh.mhn pnjlsany…sukron.jazakalloh khoiron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Slamet riyadi
      Ya, benar, itu bukanlah nadzar.

      Balas
  6. Ari says:
    12 tahun yang lalu

    bolehkah bernazar seperti ini…
    “Jika Saya melakukan perbuatan maksiat itu lagi saya akan berpuasa seminggu”..
    apakah hal itu dianggap nazar atau tidak. ???

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Kalau meninggalkan maksiat dinadzari, mk itu bukanlah nadzar. Karna nadzar itu asalnya adl kita mewajibkan sesuatu yg asalnya tidak wajib. Sedangkan meninggalkan maksiat atau mengerjakan shalat itu wajib, maka tdk perlu dinadzari.

      Balas
  7. awwam says:
    12 tahun yang lalu

    afwan ust abduh, mungkin maksud dr pernyataan sdr. ari adalah terkait penetapan wajibnya puasa yg semula tdk wajib jika dirinya melakukan maksiat. jadi bukan tindakan meninggalkan maksiat yg menjadi inti permasalahan tapi penetapan puasa menjadi suatu kewajiban.
    kami tunggu jawabannya ustadz. barakallahu fikum.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Awwam
      Terima kasih koreksian dr Saudara Awwam.
      @ Ari
      Itu termasuk nadzar yg harus ditaati, silakan lihat bahasan di sini:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/seputar-hukum-nadzar.html

      Balas
  8. ovan yuli handoko says:
    12 tahun yang lalu

    Asslamualaikum Wr.Wb
    Saya telah melakukan nazar kepada allah dimana nazar saya adalah “ya allah aku bernazar kepadamu jika aku lulus kuliah nanti aku akan menghatam alquran di bulan ramadhan ini.” Dan sekarang aku sudah lulus kuliah. Dan sekarang aku sedang menjalani nazarku. Yang saya tanyakan apakah nazar saya ini yang salah atau dibenci oleh rasulullah.? Mohon dijawab.terimakasih.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #ovan yuli handoko
      Hukumnya makruh, namun jika sudah dinazarkan harus dipenuhi.

      Balas
  9. Muhammad saffii says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb

    saya ingin bertanya pak . . .

    saya seorang pria berusia 19 thn , waktu umur saya 15 tahun ,saya pernah minta dibelikan laptop kpd ortu namun tidak dibelikan, karena waktu itu saya belum terlalu dewasa sayapun menangis-nangis dikamar dan berkata-kata sambil tersedu – sedu ( lupa dalam hati atau di mulut ) kalau dibelikan laptop maka saya akan berhenti onani waktu itu.Ketika saya punya laptop saya hanya bertahan kurang lebih 1 bulan dan akhirnya melakukan onani lagi karena tidak kuat menahan birahi.Apakah itu disebut nazar dan apakah nazar saya sah waktu itu karena saya sedang tidak sadar sepenuhnya ( labil ). Saya sangat bimbang dengan hal ini dan takut kalau-kalau saya salah.Mohon bimbingan dan petunjuknya bpk. Terima kasih banyak.

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    Balas
    • Aris Munandar says:
      12 tahun yang lalu

      #Muhammad saffii
      Wa’alaikumussalam, itu adalah nazar yang wajib dilakukan, simak:
      http://ikhwanmuslim.com/fikih/nadzar-untuk-shalat-sunnah

      Balas
  10. Muhammad saffii says:
    12 tahun yang lalu

    Terima kasih atas jawabannya Pak.
    Saya juga pernah mendengar bahwa jika kita bernazar itu untuk sesuatu yang tidak diwajibkan saja sehingga menjadi wajib karena nazar . jika kita bernazar untuk sesuatu yang diwajibkan maka nazar kita tidak sah . saya bernazar untuk tidak onani lagi . padahal onani merupakan perbuatan yang seharusnya wajib untuk ditinggalkan,bagaimana pendapat anda,tolong berikan saya pencerahan.terima kasih ?

    Wassalamualaikum WR.WB

    Balas
  11. Rahmat says:
    3 tahun yang lalu

    Ada anak laki laki berusia 14 tahun.Dia belum mimpi basah,tetapi sudah mulai menyukai perempuan.Apakah dia sudah dikatakan baligh?

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      1 tahun yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah