Apakah diperbolehkan berqurban dengan cara berutang? Misalnya ada yang meminjam uang saudaranya demi berqurban untuk tahun ini.
Jawabannya, boleh. Karena mengingat qurban memiliki manfaat yang besar. Manfaatnya disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.
Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa qurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.
Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini.
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.
Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban. Wallahu Ta’ala a’lam.“
Semoga bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita berqurban di tahun ini.
—
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqo’dah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Ustd bagaimana jika sebagian uang untuk membeli hewan qurban meminjam dari bank konvensional (ada bunga) tetapi dia yakin bisa melunasi hutangnya? Apabila sudah terlanjur adakah solusinya ustd?
Pinjam uang di bank itu dosa.
kambingnya sudah terlanjur dibeli, sebaiknya qurbannya ditunda ustd? masyarakat awam terbiasa meminjam uang dibank, karena sulit mencari pinjaman selain dibank ustd.
Coba setiap orang bersifat amanat, banyak org kaya yang akan pinjamkan.
Namun karena tdk amanat inilah kita yang susah sendiri, tdk ada yang pinjamkan kita uang.
mungkin berbeda pemikiran dg org yg ‘terpaksa berhutang “dibank ustd. penghasilan kecil tidak mungkin bisa melunasi dlm waktu singkat. Sedang orng kya juga memiliki kebutuhan u/ sgera menggunkan uang. sehingga terpikirlah #Bank yang pling Sabar u/ dHutang. jazaakumullaah khoiran ats sma jwbny ustd.
Siapa yg berusaha tinggalkan yang haram, maka Allah akan ganti dg yang lbh baik.
Barakallahu fiikum.
Solusinya apa ustd? menunda qurban, dan menjual kembali kambing yang sudah dibeli? jika meminjam uang tanpa bunga untuk melunasi hutang seblum kambingnya disembelih bagaimana ustd?
Lunasi utang tsb segera dg uang lainnya dr pinjaman yang halal. Dan tetap berqurban dg kambing yang sdh ada.
Ustad bgmn kalo pinjaman dari koperasi?
Ustad,bnarkah seseorang yg belum mnikah dilarang berkurban?
Tdk, tetap masih boleh berqurban.
Terimakasih jwabanya…
ustdz… boleh bertanya ttg keluarga??
Boleh
Ustz apakah ada dalil yg soheh tentang boleh berhutang untuk berkurban? Sepengatahuan saya gak boleh berhutang harus bercukupan, kenapa kalau memang pegawai gak dari jauh hari seblm hari raya id mengumpulkan Uangnya,