Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Qurban dengan Utang, Bolehkah?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
24 September 2014
di Fikih
Qurban dengan Utang
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah diperbolehkan berqurban dengan cara berutang? Misalnya ada yang meminjam uang saudaranya demi berqurban untuk tahun ini.

Jawabannya, boleh. Karena mengingat qurban memiliki manfaat yang besar. Manfaatnya disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).

Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.

Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa qurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.

Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini.

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).

Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.

Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban. Wallahu Ta’ala a’lam.“

Semoga bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita berqurban di tahun ini.

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqo’dah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Puasa Arafah Pemerintah

Puasa Arafah Ikut Wukuf di Arafah atau Ikut Pemerintah?

Komentar 15

  1. Mutri says:
    12 tahun yang lalu

    Ustd bagaimana jika sebagian uang untuk membeli hewan qurban meminjam dari bank konvensional (ada bunga) tetapi dia yakin bisa melunasi hutangnya? Apabila sudah terlanjur adakah solusinya ustd?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Pinjam uang di bank itu dosa.

      Reply
      • Mutri says:
        12 tahun yang lalu

        kambingnya sudah terlanjur dibeli, sebaiknya qurbannya ditunda ustd? masyarakat awam terbiasa meminjam uang dibank, karena sulit mencari pinjaman selain dibank ustd.

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Coba setiap orang bersifat amanat, banyak org kaya yang akan pinjamkan.
          Namun karena tdk amanat inilah kita yang susah sendiri, tdk ada yang pinjamkan kita uang.

          Reply
          • Mutri says:
            12 tahun yang lalu

            mungkin berbeda pemikiran dg org yg ‘terpaksa berhutang “dibank ustd. penghasilan kecil tidak mungkin bisa melunasi dlm waktu singkat. Sedang orng kya juga memiliki kebutuhan u/ sgera menggunkan uang. sehingga terpikirlah #Bank yang pling Sabar u/ dHutang. jazaakumullaah khoiran ats sma jwbny ustd.

          • Muhammad Abduh Tuasikal says:
            12 tahun yang lalu

            Siapa yg berusaha tinggalkan yang haram, maka Allah akan ganti dg yang lbh baik.
            Barakallahu fiikum.

      • Mutri says:
        12 tahun yang lalu

        Solusinya apa ustd? menunda qurban, dan menjual kembali kambing yang sudah dibeli? jika meminjam uang tanpa bunga untuk melunasi hutang seblum kambingnya disembelih bagaimana ustd?

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Lunasi utang tsb segera dg uang lainnya dr pinjaman yang halal. Dan tetap berqurban dg kambing yang sdh ada.

          Reply
      • Purwanto says:
        6 tahun yang lalu

        Ustad bgmn kalo pinjaman dari koperasi?

        Reply
  2. Neny Laila says:
    12 tahun yang lalu

    Ustad,bnarkah seseorang yg belum mnikah dilarang berkurban?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Tdk, tetap masih boleh berqurban.

      Reply
      • Neny Laila says:
        12 tahun yang lalu

        Terimakasih jwabanya…

        Reply
  3. dhiya says:
    12 tahun yang lalu

    ustdz… boleh bertanya ttg keluarga??

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
  4. Hafez says:
    6 tahun yang lalu

    Ustz apakah ada dalil yg soheh tentang boleh berhutang untuk berkurban? Sepengatahuan saya gak boleh berhutang harus bercukupan, kenapa kalau memang pegawai gak dari jauh hari seblm hari raya id mengumpulkan Uangnya,

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah