Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pendapat Syadz di Dalam Fikih

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
30 Juni 2024
di Fikih
Pendapat Syadz di Dalam Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak atau jemaah. Sedangkan istilah syadz di dalam ilmu hadis yaitu yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. [1] Adapun syadz di sisi para ulama fikih memiliki beberapa pengertian. Istilah syadz ini bisa diartikan menyelisihi pendapat jumhur atau mayoritas ulama, dan bisa diartikan menyelisihi  ijma’ atau bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. [2]

Muhammad Rawas Qal’aji di dalam bukunya Mu’jamu Lughati Al Fuqaha` menyebutkan, “Syadz adalah sesuatu yang menyelisihi kaidah, qiyas, atau kebiasaan. Adapun pendapat syadz adalah pendapat yang pemiliknya menyelisihi atau tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan ulama fikih lainnya.” [3]

Adapun batasan syadz yaitu yang menyelisihi al-haq (kebenaran). Setiap orang yang menyelisihi kebenaran di dalam masalah apa pun, maka masalah tersebut terkandung di dalamnya syadz. [4] Pendapat inilah yang dikuatkan Ibnu Hazm rahimahullah setelah beliau menyebutkan definisi batasan syadz menurut para ulama dan membantahnya. Sebab menyendirinya pendapat dari semua atau kebanyakan ulama ada yang berdasarkan dalil, ada yang tidak. Sehingga, apabila pendapatnya tersebut dibangun di atas dalil syar’i kemudian teryata benar dan sesuai al-haq, maka ia tidak disebut syadz, meskipun ia menyendiri. Karena barangsiapa yang pendapat dan argumennya berasal dari Al Qur’an atau As-Sunnah, kuat pendalilannya, dan sesuai dengan al-haq, maka itulah pondasi tegaknya langit dan bumi. Hal ini berdasarkan firman Alla Ta’ala,

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلاَّ بِالْحَقِّ

“Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar (al haq).”

Adapun jika menyendirinya dari jemaah ulama fikih di dalam al-haq dan menyelisihinya, maka itulah syadz yang menyelisihi kebenaran dan ia termasuk kebatilan. Karena tidak akan ada kebenaran bercampur dengan kebatilan, melainkan yang al-haq jelas dan yang batil jelas. Sehingga, syadz yang jelas menyelisihi al-haq, maka ia masuk ke dalam kebatilan.

Oleh karenanya, tidak disebut syadz, pendapat yang datang dari minoritas ulama fikih, bahkan dari seorang ulama fikih, selama al-haq tetap ada pada dirinya dan ia berpegang teguh dengannya. Dan tidak pula bisa dibatalkan oleh jemaah atau sebagian ulama lainnya. Sungguh hanya Abu Bakar dan Khadijah radhiyallahu ‘anhum saja yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di awal Islam, meski demikian mereka tetap disebut jemaah. Sedangkan ketika seluruh manusia di bumi adalah orang-orang yang menyimpang dan terpecah-belah, maka mereka bisa disebut syadz dan batil, sekalipun mereka berjemaah atau mayoritas.

Wallahu a’lam.

Baca juga: Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi

***

Penulis: Junaidi, S.H., M.H.

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] https://rumaysho.com/11484-hadits-mahfuzh-dan-hadits-syadz.html

[2] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/349918

[3] Mu’jamu Lughati Al Fuqaha’ oleh Mu’jamu Lughati al Fuqaha, hal. 255.

[4] Al Ihkam fi Ushulil Fiqh oleh Ibnu Hazm, 5: 863.

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Mengapa Syirik adalah Dosa Terbesar?

Mengapa Syirik adalah Dosa Terbesar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah