Berikut ini kami kumpulkan beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah yang diambil dari milis fatwa pengusaha muslim.
Soal:
Saya punya pertanyaan mengenai jual beli mata uang asing. Seperti yang diprediksikan sejumlah pengamat, 1 dolar akan mencapai nilai Rp15.000 pada 2014 nanti. Nah bolehkah sekarang saya membeli dolar dengan tujuan mengambil keuntungan saat rupiah melemah nanti? Tentunya transaksi bersifat kontan, bukan forward, spot, dsb. Terima kasih. ([email protected] )
Jawab:
Asalkan tunai yaitu semua diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir hukumnya boleh karena jika tukar menukar uang yang berbeda semisal dollar dengan rupiah hanya ada syarat yang wajib dipenuhi yaitu semua telah diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir.
***
Soal:
jika ada pengurus DKM yang memesan kue kepada saya untuk acara mesjid lalu saya memberikan sejumlah uang ( uang tersebut diambil dari harga persatuan saya kurangi Rp 100 kali jumlah kue yang dia pesan ) sebagai tanda terima kasih apakah diperbolehkan?
Jawab:
Jika untuk pemesan, hukumnya tidak boleh karena itu adalah uang suap agar selalu pesan kue di tempat tersebut.
***
Soal:
Bagaimana jika kantor menggunakan asuransi ABC dimana asuransi ABC tidak memotong gaji karyawan. Pertanyaannya adalah apakah kita boleh menggunakan asuransi ABC yang disediakan oleh kantor? ([email protected])
Jawab:
Boleh senilai besaran premi yang dibayarkan kantor kepada perusahaan asuransi tersebut
***
Soal:
Saya mau tanya tentang hukum menjual produk MLM tanpa ikut sistem MLM-nya. Artinya kita menjadi member/anggota tapi hanya untuk menjual produknya ke konsumen tapi tidak ikut sistem MLM seperti rekrut-merekrut anggota. ([email protected])
Jawab:
Hukumnya diperbolehkan karena yang terlarang adalah mengikuti sistem MLM-nya.
***
Soal:
Ustadz, bagaimana hukumnya menjual kosmetik untuk kecantikan, tapi kita tidak tahu kehalalan bahan-bahan kosmetik tsb? Kosmetik tersebut utk pemakaian luar (di kulit/wajah). ([email protected])
Jawab:
Jika tidak ada indikator yang mencurigakan maka kita kembalikan ke hukum asal yaitu diperbolehkan
***
Soal:
Apa hukum menerima sumbangan dari yayasan orang kafir untuk keperluan darurat seperti biaya pengobatan rumah sakit. Sedangkan orang tersebut sudah berusaha untuk meminjam uang pada orang muslim tidak / belum ada yang memberi pinjaman padahal keperluannya sangat mendesak
Jawab:
Insya Allah tidak mengapa jika tidak menyebabkan berhutang budi kepada si kafir.
***
Soal:
Mau tanya hukumnya mengikuti tender, apa dibolehkan? Karena di salah satu Hadits Nabi Saw dari Ibnu Umar ra. kurang lebihnya dinyatakan bahwa dilarang untuk menawar sesuatu (barang/jasa) yang sedang ditawar oleh saudaramu. Mengingat mekanisme tender adalah mengajukan penawaran, meskipun telah ada penawaran dari pihak lain yang terlebih dahulu dimasukkan dan belum diputuskan diterima atau ditolaknya tawaran itu ([email protected])
Jawab:
Jual beli lelang boleh dalam Islam asalkan semua peserta lelang berniat untuk menjadi pemenang, bukan sekedar basa basi.
Demikian beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah. Semoga bisa diambil banyak faidah dari beberapa soal jawab tersebut.
Baca Juga:
***
Sumber: Milis PM-Fatwa
Simak:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hadiah-dari-wali-murid.html
Bagaimana hukumnya shalat pakai tutup kepala sampai nutupi ke jidat ketika sujud.sah apa tidak…. Jazakallah.
Shalatnya sah.
bagaimana jika saya secara tidak sengaja tertidur dan melewatkan waktu shalat hingga masuk waktu shalat lainnya, apa yang harus diperbuat? bolehkah saya menjama’ shalatnya?
Kerjakan shalat yang luput tadi ketika bangun tidur.
saat kita ingin mandi besar setelah haid , kita lupa membaca niat . apa itu sah?
Ketika di awal sdh punya keinginan mandi besar, itu sdh disebut niat.
mau tanya di sebut dengan apa, antara zikir dan tasbih.?
Bisa diperjelas maksudnya?
apa hukumnya Tabungan Pengdidikan yang didalamnya disertakan asuransi? *pada kasus ini vendornya Syari’ah
Tidak cukup label “vendornya Syari’ah”, butuh diperinci bagaimana bentuk akad dan pelaksanaanya.
Syukron ustadz.. sy sedang merencanakan tabungan pendidikan untuk anak, dan saya sedang mencari referensi sebanyak-banyaknya.. Jazakallah
Wa iyyakum, Semoga Allah memudahkan seluruh kebaikan bagi Anda sekeluarga, serta menjaga Anda sekeluarga dari seluruh keburukan.
apa hukumnya jika kita menjama sholat apabila sedang dalam acara perpisahan sekolah? sah atau tidak sholatnya?
Menjamak shalat tanpa ada alasan syar’i, termasuk dosa besar sebagaimana kata Umar bin Khattab.
untuk bank yang ada di indonesia itu ada yang berlebel Syari’ah dan Konvensional,Pertanyaannya dmn letak perbedaannya???
Kita baru tahu sebuah bank benar-benar sesuai Syari’at 100 % jika mengetaahui seluruh akad2 yg dilakukan dan mekanisme kerja bank tersebut. Adapun label “bank Syari’ah” saja gak cukup.
Assalamu`alaikum Wr Wb.
sebelum mendapatkan pekerjaan ini, kita bisa melakukan ibadah wajib dimasjid, kemudian ditambah sunnahnya, serta membantu pekerjaan orang tua. tetapi setelah mendapatkan pekerjaan ini, untuk solat berjamaah dimasjid pun belum terlaksana sepenuhnya, begitu juga sunnahnya dan membantu orangtua, belum bisa terlaksana semua karena pekerjaan ini. adakah saran untuk saya? terima kasih sebelumnya
Wassalamu`alaikum Wr Wb
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Semoga Allah menolong Anda shg mampu menunaikan semua kewajiban Anda sebagai hamba-Nya. Dahulukan melakukan kewajiban Anda , seperti shalat bejama’ah 5 waktu dan berbakti kepada ortu yg kategori wajib serta mencari nafkah dlm rangka menunaikan kewajiban Anda sebagai kepala keluarga (jika sdh berkeluarga). Adapun ibadah yg sunnah jika memang sdh berusaha melakukannya namun tak mampu, maka tidak masalah. Adapun masalah pekerjaan, coba lebih selektif dalam membagi waktu dan memilih mana bagian kerjaan yg bisa ditunda dan mana yg harus dikerjakan skarang. Hindari pemborosan waktu dg menunda2 pekerjaan atau mengisi waktu kosong dg aktifitas sia-sia. Serta jangan turuti keinginan mencari dunia yg berlebihan. Perkuat zuhud, tawakal dan mementingkan Darul Akhirah.
Kalau memang Anda bisa ganti pekerjaan yg memungkinkan Anda bisa tetap menunaikan kewajiban2 Anda , maka gantilah pekerjaan Anda.
Membantu sekali rangkuman tanya jawab tentang Fiqih Muamalah ini, semoga menambah khazanah keilmuan, khususnya saya sendiri dan dapat disampaikan lagi kepada yang lain agar manfaat.. Amiin
Assalamu’alaikum ustadz,
Alhamdulillah sy seorang mualaf dan alhamdulillah sy juga baru mengenal sunnah.
Sy ingin bertanya mengenai niat sholat,baik wajib/sunnah.sy membaca artikel,bahwa niat sholat itu ada di dalam hati dan sebagai syarat sahnya sholat….mohon pencerahannya,apa maksudnya kita tetap melafalkan,misal “saya niat sholat dhuhur 4 rakaat karena ALLAH”/cukup dengan “saya niat sholat dhuhur” tapi di dalam hati saja tanpa dilafalkan lewat lisan ? Atau kita diam saja tanpa niat ap2 dalam hati,langsung sholat saja,tetapi kalau diam saja,maaf bukankah niat itu adalah syarat sahnya sholat…mohon pencerahannya,untuk menghilangkan keragu raguan dalam hati saya ketika menjalankan sholat..makasih penjelasan & pencerahannya.wassallam
Wa’alaikumus salam , Semoga Allah melimpahkan tambahan hidayah kepada kita dan menjaga keimanan kita sampai akhir hayat.
Ulama menjelaskan bahwa niat itu mengikuti ilmu, maka barangsiapa yang dengan sadar /mengetahui bahwa dirinya akan shalat dhuhur 4 rakaat , atau dengan kata lain : ia telah berkeinginan kuat untuk shalat dhuhur 4 rakaat, maka berarti ia telah berniat. Jadi, niat itu mudah, seperti Anda berniat minum air putih , maka Anda TIDAK mengatakan DALAM hati ” Saya berniat minum air putih…” , cukup Anda berkeinginan minum dan sadar/tahu apa yang Anda kerjakan , maka berarti Anda sudah berniat.
Assalamualaikum, izin bertanya boleh kah laki laki investasi emas batangan
Wa’alaikumussalam, boleh saja
Tanya, bagaimana membuat akad kerjasama bisnis yg benar jika partner bisnis mau meyakinkan usahanya pasti untung dan akan memberikan 100 %keuntungan kepada kita untuk membantu teman lain yg sedang kesusahan.
Usaha produksi pembuatan booth / panggung utk acara Seminar, pameran atau product launching suatu perusahaan yg kemungkinan ada musik didalamnya, apakah boleh?
apa hukum bagi bendahara yang yidak mau membayarkan honor/upah kepada pekerja/karyawan sebelum pekerja/karyawan tersebut menagihnya ke bendahara tersebut?
Assalamu’alaykum
Mau bertanya… apa hukumnya bayar uang pendaftaran seikhlasnya dalam kuliah atau seminar online?
Menurut ustadz apakah ada permasalahan tentang hukum mu’amalah yang tidak ada referensinya di dalam Al-Qur’an & Hadits? Dan jika ada bagaimana cara menetapkan hukumnya?
Assalamualaikum
Saya mau tanya
Ketika baju di rendam suka menimbulkan bau apek, dan k
etika sudah di cuci dengan sabun dan di bilah dengan air bau apeknya masih ada, apakah bau apek tersebut tergolong najis
Assalamualaikum ustaz, izin bertanya hukumnya menggunakan agunan atas nama orang lain apa y? Seperti menggunakan SK milik orang lain sebagai jaminan transaksi pinjaman di koperasi. Dan bagaimana landasan hukumnya
Assalamualaikum Ustad mau nanya, jadi ortu jual rumah kontrakan dengan sekian rupiah ke suami istri, lalu istri ini bicara diam-diam dengan ortu saya bahwa uangnya tidak semua dikasih, dan untuk merahasiakan dari suaminya karena takut dihabisi oleh suaminya dan istrinya ini bilang sisanya akan dibayarkan 2 bulan lagi, lalu berjalan sampai 6 tahun tapi hutang ini tidak dibayar bayar. Sampai akhirnya saya yang ikut turun tangan, saya tagih dibulan jan 2023 belum ada, dan sampai di bulan april 2023 dia datang dengan meminta saya buat surat pernyataan kalau dia akan bayar di bulan mei 2023, dan di surat pernyataan itu saya tambahkan juga konsekuensi apabila tidak dibayarkan maka rumah itu akan kami bayarkan kembali sejumlah waktu dia bayar 6 thun yg lalu, dan di bulan mei dia tidak bisa menepati janjinya lagi, akhirnya uang itu kami kembalikan lagi ustad, dan suaminya baru diceritakan oleh istrinya kalau dia punya utang setelah tanggal kesepakatan, pertanyaannya apakah di islam diperbolehkan saya ambil lagi sesuai dengan surat pernyataan dia? Atau saya termasuk orang yang dzolim?
assalamualaikum ustadz.. sy mau tanya hukum fiqihnya oleh2 umroh yg beli di indonesia bukan bawa dari arab.dan yg ngasih nya ngga juju4 bilang klo oleh2nya bukan dari arab.. yg parahnya klo air zamzam nya ngga asli.. soalnya sy punya beberapa oleh2 air zamzam. botolnya sama.. tapi sy taruh di kulkas..yg 2 botol berbulan bulan tetap cair.. tapi ada yg baru 2 hari udh beku.. mungkin kah yg beku itu palsu.. apakah jd dosa klo kita ngasih air zamzam palsu?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Ustadz dan tim muslim.or.id dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah, shalawat serta salam untuk junjungan Qt Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam.
Izin bertanya
Jika ada perusahaan mendapat tender pengadaan barang, dari perusahaan ke owner harganya 70, sedangkan modalnya hanya 50. Nah karyawan dri perusahaan yg menang tender mendapat harga yang lebih murah misal 35 ,nah bolehkah karyawan tersebut mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut ,tanpa memberi tahu perusahaan tempat ia bekerja?
Semoga Ustadz diberi kemudahan dalam menjawab .
Jazakallah Khair