Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
11 Maret 2014
di Fikih Muamalah
soal jawab fiqih muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini kami kumpulkan beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah yang diambil dari milis fatwa pengusaha muslim.

Soal:

Saya punya pertanyaan mengenai jual beli mata uang asing. Seperti yang diprediksikan sejumlah pengamat, 1 dolar akan mencapai nilai Rp15.000 pada 2014 nanti. Nah bolehkah sekarang saya membeli dolar dengan tujuan mengambil keuntungan saat rupiah melemah nanti? Tentunya transaksi bersifat kontan, bukan forward, spot, dsb. Terima kasih. ([email protected] )

Jawab:

Asalkan tunai yaitu semua diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir hukumnya boleh karena jika tukar menukar uang yang berbeda semisal dollar dengan rupiah hanya ada syarat yang wajib dipenuhi yaitu semua telah diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir.

***

Soal:

jika ada pengurus DKM yang memesan kue kepada saya untuk acara mesjid lalu saya memberikan sejumlah uang ( uang tersebut diambil dari harga persatuan saya kurangi Rp 100 kali jumlah kue yang dia pesan ) sebagai tanda terima kasih apakah diperbolehkan?

Jawab:

Jika untuk pemesan, hukumnya tidak boleh karena itu adalah uang suap agar selalu pesan kue di tempat tersebut.

***

Soal:

Bagaimana jika kantor menggunakan asuransi ABC dimana asuransi ABC tidak memotong gaji karyawan. Pertanyaannya adalah apakah kita boleh menggunakan asuransi ABC yang disediakan oleh kantor? ([email protected])

Jawab:

Boleh senilai besaran premi yang dibayarkan kantor kepada perusahaan asuransi tersebut

***

Soal:

Saya mau tanya tentang hukum menjual produk MLM tanpa ikut sistem MLM-nya. Artinya kita menjadi member/anggota tapi hanya untuk menjual produknya ke konsumen tapi tidak ikut sistem MLM seperti rekrut-merekrut anggota. ([email protected])

Jawab:

Hukumnya diperbolehkan karena yang terlarang adalah mengikuti sistem MLM-nya.

***

Soal:

Ustadz, bagaimana hukumnya menjual kosmetik untuk kecantikan, tapi kita tidak tahu kehalalan bahan-bahan kosmetik tsb? Kosmetik tersebut utk pemakaian luar (di kulit/wajah). ([email protected])

Jawab:

Jika tidak ada indikator yang mencurigakan maka kita kembalikan ke hukum asal yaitu diperbolehkan

***

Soal:

Apa hukum menerima sumbangan dari yayasan orang kafir untuk keperluan darurat seperti biaya pengobatan rumah sakit. Sedangkan orang tersebut sudah berusaha untuk meminjam uang pada orang muslim tidak / belum ada yang memberi pinjaman padahal keperluannya sangat mendesak

Jawab:

Insya Allah tidak mengapa jika tidak menyebabkan berhutang budi kepada si kafir.

***

Soal:

Mau tanya hukumnya mengikuti tender, apa dibolehkan? Karena di salah satu Hadits Nabi Saw dari Ibnu Umar ra. kurang lebihnya dinyatakan bahwa dilarang untuk menawar sesuatu (barang/jasa) yang sedang ditawar oleh saudaramu. Mengingat mekanisme tender adalah mengajukan penawaran, meskipun telah ada penawaran dari pihak lain yang terlebih dahulu dimasukkan dan belum diputuskan diterima atau ditolaknya tawaran itu ([email protected])

Jawab:

Jual beli lelang boleh dalam Islam asalkan semua peserta lelang berniat untuk menjadi pemenang, bukan sekedar basa basi.

 

Demikian beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah. Semoga bisa diambil banyak faidah dari beberapa soal jawab tersebut.

Baca Juga:

  • Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
  • Hukum Asuransi

***

Sumber: Milis PM-Fatwa

ShareTweetPin
Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Siapakah Ash Shabi'in Itu?

Komentar 34

  1. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Simak:
    http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hadiah-dari-wali-murid.html

    Reply
  2. khusnin says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya shalat pakai tutup kepala sampai nutupi ke jidat ketika sujud.sah apa tidak…. Jazakallah.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Shalatnya sah.

      Reply
  3. ABC says:
    12 tahun yang lalu

    bagaimana jika saya secara tidak sengaja tertidur dan melewatkan waktu shalat hingga masuk waktu shalat lainnya, apa yang harus diperbuat? bolehkah saya menjama’ shalatnya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Kerjakan shalat yang luput tadi ketika bangun tidur.

      Reply
  4. egga putriana says:
    12 tahun yang lalu

    saat kita ingin mandi besar setelah haid , kita lupa membaca niat . apa itu sah?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Ketika di awal sdh punya keinginan mandi besar, itu sdh disebut niat.

      Reply
  5. Ruhut S says:
    12 tahun yang lalu

    mau tanya di sebut dengan apa, antara zikir dan tasbih.?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Bisa diperjelas maksudnya?

      Reply
  6. Faisal Syamsudin says:
    12 tahun yang lalu

    apa hukumnya Tabungan Pengdidikan yang didalamnya disertakan asuransi? *pada kasus ini vendornya Syari’ah

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Tidak cukup label “vendornya Syari’ah”, butuh diperinci bagaimana bentuk akad dan pelaksanaanya.

      Reply
      • Faisal Syamsudin says:
        12 tahun yang lalu

        Syukron ustadz.. sy sedang merencanakan tabungan pendidikan untuk anak, dan saya sedang mencari referensi sebanyak-banyaknya.. Jazakallah

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          12 tahun yang lalu

          Wa iyyakum, Semoga Allah memudahkan seluruh kebaikan bagi Anda sekeluarga, serta menjaga Anda sekeluarga dari seluruh keburukan.

          Reply
  7. yvan wahyu krisnandi says:
    11 tahun yang lalu

    apa hukumnya jika kita menjama sholat apabila sedang dalam acara perpisahan sekolah? sah atau tidak sholatnya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Menjamak shalat tanpa ada alasan syar’i, termasuk dosa besar sebagaimana kata Umar bin Khattab.

      Reply
  8. Faisol Akbar says:
    11 tahun yang lalu

    untuk bank yang ada di indonesia itu ada yang berlebel Syari’ah dan Konvensional,Pertanyaannya dmn letak perbedaannya???

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Kita baru tahu sebuah bank benar-benar sesuai Syari’at 100 % jika mengetaahui seluruh akad2 yg dilakukan dan mekanisme kerja bank tersebut. Adapun label “bank Syari’ah” saja gak cukup.

      Reply
  9. Dann says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum Wr Wb.
    sebelum mendapatkan pekerjaan ini, kita bisa melakukan ibadah wajib dimasjid, kemudian ditambah sunnahnya, serta membantu pekerjaan orang tua. tetapi setelah mendapatkan pekerjaan ini, untuk solat berjamaah dimasjid pun belum terlaksana sepenuhnya, begitu juga sunnahnya dan membantu orangtua, belum bisa terlaksana semua karena pekerjaan ini. adakah saran untuk saya? terima kasih sebelumnya
    Wassalamu`alaikum Wr Wb

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
      Semoga Allah menolong Anda shg mampu menunaikan semua kewajiban Anda sebagai hamba-Nya. Dahulukan melakukan kewajiban Anda , seperti shalat bejama’ah 5 waktu dan berbakti kepada ortu yg kategori wajib serta mencari nafkah dlm rangka menunaikan kewajiban Anda sebagai kepala keluarga (jika sdh berkeluarga). Adapun ibadah yg sunnah jika memang sdh berusaha melakukannya namun tak mampu, maka tidak masalah. Adapun masalah pekerjaan, coba lebih selektif dalam membagi waktu dan memilih mana bagian kerjaan yg bisa ditunda dan mana yg harus dikerjakan skarang. Hindari pemborosan waktu dg menunda2 pekerjaan atau mengisi waktu kosong dg aktifitas sia-sia. Serta jangan turuti keinginan mencari dunia yg berlebihan. Perkuat zuhud, tawakal dan mementingkan Darul Akhirah.
      Kalau memang Anda bisa ganti pekerjaan yg memungkinkan Anda bisa tetap menunaikan kewajiban2 Anda , maka gantilah pekerjaan Anda.

      Reply
  10. Muhammad Hafidz says:
    11 tahun yang lalu

    Membantu sekali rangkuman tanya jawab tentang Fiqih Muamalah ini, semoga menambah khazanah keilmuan, khususnya saya sendiri dan dapat disampaikan lagi kepada yang lain agar manfaat.. Amiin

    Reply
  11. setiawan says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,

    Alhamdulillah sy seorang mualaf dan alhamdulillah sy juga baru mengenal sunnah.
    Sy ingin bertanya mengenai niat sholat,baik wajib/sunnah.sy membaca artikel,bahwa niat sholat itu ada di dalam hati dan sebagai syarat sahnya sholat….mohon pencerahannya,apa maksudnya kita tetap melafalkan,misal “saya niat sholat dhuhur 4 rakaat karena ALLAH”/cukup dengan “saya niat sholat dhuhur” tapi di dalam hati saja tanpa dilafalkan lewat lisan ? Atau kita diam saja tanpa niat ap2 dalam hati,langsung sholat saja,tetapi kalau diam saja,maaf bukankah niat itu adalah syarat sahnya sholat…mohon pencerahannya,untuk menghilangkan keragu raguan dalam hati saya ketika menjalankan sholat..makasih penjelasan & pencerahannya.wassallam

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam , Semoga Allah melimpahkan tambahan hidayah kepada kita dan menjaga keimanan kita sampai akhir hayat.
      Ulama menjelaskan bahwa niat itu mengikuti ilmu, maka barangsiapa yang dengan sadar /mengetahui bahwa dirinya akan shalat dhuhur 4 rakaat , atau dengan kata lain : ia telah berkeinginan kuat untuk shalat dhuhur 4 rakaat, maka berarti ia telah berniat. Jadi, niat itu mudah, seperti Anda berniat minum air putih , maka Anda TIDAK mengatakan DALAM hati ” Saya berniat minum air putih…” , cukup Anda berkeinginan minum dan sadar/tahu apa yang Anda kerjakan , maka berarti Anda sudah berniat.

      Reply
  12. Ahmad sodikin says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, izin bertanya boleh kah laki laki investasi emas batangan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh saja

      Reply
    • Bambang says:
      6 tahun yang lalu

      Tanya, bagaimana membuat akad kerjasama bisnis yg benar jika partner bisnis mau meyakinkan usahanya pasti untung dan akan memberikan 100 %keuntungan kepada kita untuk membantu teman lain yg sedang kesusahan.

      Reply
  13. Achmad Pratama says:
    7 tahun yang lalu

    Usaha produksi pembuatan booth / panggung utk acara Seminar, pameran atau product launching suatu perusahaan yg kemungkinan ada musik didalamnya, apakah boleh?

    Reply
  14. usman says:
    6 tahun yang lalu

    apa hukum bagi bendahara yang yidak mau membayarkan honor/upah kepada pekerja/karyawan sebelum pekerja/karyawan tersebut menagihnya ke bendahara tersebut?

    Reply
  15. Ummu Afifah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum
    Mau bertanya… apa hukumnya bayar uang pendaftaran seikhlasnya dalam kuliah atau seminar online?

    Reply
  16. M taufik abdillah says:
    6 tahun yang lalu

    Menurut ustadz apakah ada permasalahan tentang hukum mu’amalah yang tidak ada referensinya di dalam Al-Qur’an & Hadits? Dan jika ada bagaimana cara menetapkan hukumnya?

    Reply
    • Cecep says:
      4 tahun yang lalu

      Assalamualaikum
      Saya mau tanya
      Ketika baju di rendam suka menimbulkan bau apek, dan k
      etika sudah di cuci dengan sabun dan di bilah dengan air bau apeknya masih ada, apakah bau apek tersebut tergolong najis

      Reply
  17. Muhammad Fathoni says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustaz, izin bertanya hukumnya menggunakan agunan atas nama orang lain apa y? Seperti menggunakan SK milik orang lain sebagai jaminan transaksi pinjaman di koperasi. Dan bagaimana landasan hukumnya

    Reply
    • Fitri says:
      3 tahun yang lalu

      Assalamualaikum Ustad mau nanya, jadi ortu jual rumah kontrakan dengan sekian rupiah ke suami istri, lalu istri ini bicara diam-diam dengan ortu saya bahwa uangnya tidak semua dikasih, dan untuk merahasiakan dari suaminya karena takut dihabisi oleh suaminya dan istrinya ini bilang sisanya akan dibayarkan 2 bulan lagi, lalu berjalan sampai 6 tahun tapi hutang ini tidak dibayar bayar. Sampai akhirnya saya yang ikut turun tangan, saya tagih dibulan jan 2023 belum ada, dan sampai di bulan april 2023 dia datang dengan meminta saya buat surat pernyataan kalau dia akan bayar di bulan mei 2023, dan di surat pernyataan itu saya tambahkan juga konsekuensi apabila tidak dibayarkan maka rumah itu akan kami bayarkan kembali sejumlah waktu dia bayar 6 thun yg lalu, dan di bulan mei dia tidak bisa menepati janjinya lagi, akhirnya uang itu kami kembalikan lagi ustad, dan suaminya baru diceritakan oleh istrinya kalau dia punya utang setelah tanggal kesepakatan, pertanyaannya apakah di islam diperbolehkan saya ambil lagi sesuai dengan surat pernyataan dia? Atau saya termasuk orang yang dzolim?

      Reply
  18. ridwan says:
    3 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustadz.. sy mau tanya hukum fiqihnya oleh2 umroh yg beli di indonesia bukan bawa dari arab.dan yg ngasih nya ngga juju4 bilang klo oleh2nya bukan dari arab.. yg parahnya klo air zamzam nya ngga asli.. soalnya sy punya beberapa oleh2 air zamzam. botolnya sama.. tapi sy taruh di kulkas..yg 2 botol berbulan bulan tetap cair.. tapi ada yg baru 2 hari udh beku.. mungkin kah yg beku itu palsu.. apakah jd dosa klo kita ngasih air zamzam palsu?

    Reply
  19. Tia says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Semoga Ustadz dan tim muslim.or.id dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah, shalawat serta salam untuk junjungan Qt Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam.
    Izin bertanya
    Jika ada perusahaan mendapat tender pengadaan barang, dari perusahaan ke owner harganya 70, sedangkan modalnya hanya 50. Nah karyawan dri perusahaan yg menang tender mendapat harga yang lebih murah misal 35 ,nah bolehkah karyawan tersebut mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut ,tanpa memberi tahu perusahaan tempat ia bekerja?

    Semoga Ustadz diberi kemudahan dalam menjawab .
    Jazakallah Khair

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah