Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Warisan Digital: Akun Media Sosial, E-Wallet, dan Aset Online Almarhum dalam Fikih Mawaris

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
31 Oktober 2026
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pendahuluan
  • Dasar kewajiban membagi harta warisan
  • Kaidah fikih: Al-‘adah muḥakkamah
  • Klasifikasi aset digital dalam fikih mawaris
    • Pertama: Saldo e-wallet dan uang digital jelas merupakan harta warisan
    • Kedua: Aset digital bernilai finansial termasuk tarikah
    • Ketiga: Mata uang kripto termasuk ranah yang masih diperdebatkan
    • Keempat: Akun media sosial pribadi non-komersial bukan harta dalam arti fikih
  • Menjaga privasi almarhum: Kaidah Lā Ḍarar wa Lā Ḍirār
  • Penutup

Pendahuluan

Ketika seseorang meninggal dunia hari ini, yang ditinggalkan bukan lagi sekadar tanah, rumah, atau uang tunai. Ada saldo di aplikasi e-wallet, akun YouTube yang menghasilkan iklan, akun Instagram dengan ribuan pengikut, dompet kripto, hingga sekadar foto dan chat pribadi yang tersimpan di cloud. Pertanyaannya: apakah semua ini termasuk harta warisan (tarikah) yang wajib dibagi menurut hukum faraidh? Apa status warisan digital seperti akun media sosial, e-wallet, dan aset online lainnya?

Fikih mawaris dibangun di atas definisi yang jelas tentang apa itu “harta” (māl). Ketika objeknya berubah bentuk menjadi data digital, maka definisi lama perlu diterapkan dengan cermat pada realita baru.

Dasar kewajiban membagi harta warisan

Allah Ta’ala berfirman,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisā’: 7)

Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam konteks pembagian tarikah,

مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ

“Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 2398 dan Muslim no. 1619)

Kata kunci dalam kedua nas ini adalah “māl” (harta) dan “tarakah” (peninggalan). Untuk menentukan apakah sebuah aset digital termasuk tarikah, para ulama menggunakan definisi klasik: Dalam terminologi fikih, māl pada dasarnya adalah sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan untuk memenuhi kebutuhan. Para fuqaha juga mengaitkan sifat māliyah dengan adanya nilai dan pengakuan manusia terhadapnya sebagai harta (tamawwul). (Ibnu Nujaym, al-Baḥr ar-Rā’iq, 5: 277; Ibnu ‘Ābidīn, Radd al-Muḥtār, 4: 501; asy-Syāfi‘ī, al-Umm, 5: 63)

Kaidah fikih: Al-‘adah muḥakkamah

Karena aset digital adalah fenomena baru yang tidak dikenal generasi salaf, penerapan hukumnya bersandar pada kaidah fikih besar,

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan (yang berlaku di masyarakat) bisa dijadikan sebagai pertimbangan hukum.”

Artinya, penentuan apakah sebuah aset digital dianggap “mal mutaqawwam” (harta yang bernilai secara syar’i dan ‘urf) sangat bergantung pada bagaimana masyarakat dan pasar hari ini memandangnya secara nyata.

Klasifikasi aset digital dalam fikih mawaris

Pertama: Saldo e-wallet dan uang digital jelas merupakan harta warisan

Saldo di GoPay, OVO, DANA, atau e-wallet lainnya pada hakikatnya adalah representasi digital dari uang tunai yang memang milik almarhum. Tidak ada perbedaan pendapat di sini — ini adalah harta (māl) sepenuhnya dan wajib masuk ke dalam tarikah yang dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing.

Kedua: Aset digital bernilai finansial termasuk tarikah

Akun yang menghasilkan pendapatan nyata — seperti channel YouTube monetized, akun afiliasi, toko online, atau domain website yang bernilai jual — termasuk ḥuqūq māliyyah (hak-hak finansial) yang bisa diwariskan. Nilainya bisa dinilai (taqwīm) dan dibagi sebagaimana harta lainnya.

Ketiga: Mata uang kripto termasuk ranah yang masih diperdebatkan

Status kripto sebagai māl mutaqawwam masih menjadi perdebatan di kalangan lembaga fatwa kontemporer — sebagian melarang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi berlebihan, sebagian lain membolehkan dengan syarat tertentu. Namun, jika seseorang sudah memiliki kripto tersebut secara sah menurut pandangan yang membolehkan, maka statusnya sebagai harta warisan mengikuti kaidah umum: ia wajib diwariskan kepada ahli waris, karena kepemilikan yang sudah terjadi (milkiyyah qāimah) tidak serta-merta batal hanya karena status awal transaksinya diperdebatkan.

Keempat: Akun media sosial pribadi non-komersial bukan harta dalam arti fikih

Ini bagian yang menarik dan sering disalahpahami. Sebuah laporan yang memuat pandangan ulama kontemporer menjelaskan pembedaan penting,

“Aset digital berupa mata uang terenkripsi (kripto) dianggap sebagai harta yang diwarisi ahli waris sesuai bagian syar’i mereka. Adapun jika berupa file biasa, foto, video, akun media sosial, situs web, atau bahkan perangkat lunak, maka semua itu tidak dianggap sebagai harta yang bernilai secara ‘urf. Ahli waris — atau salah satu dari mereka — boleh menyimpannya jika mau, atau menghapusnya jika mau. Jika terjadi perselisihan di antara ahli waris tentang mana yang termasuk harta warisan dan mana yang bukan, maka pengadilan yang memutuskan.” (Dinukil dalam laporan Emarat Al-Youm, Ḥisābāt wa Maḥāfiẓ wa Milaffāt Iliktrūniyyah: al-Irts ar-Raqamī lil-Mutawaffā Maḥmiyy Qānūniyyan — emaratalyoum.com, 2026)

Dengan kata lain: akun chat, story, dan foto kenangan pribadi bukan tarikah dalam pengertian fikih, karena tidak memiliki nilai jual (qīmah māliyyah) secara ‘urf — meski tetap boleh disimpan sebagai kenangan keluarga.

Menjaga privasi almarhum: Kaidah Lā Ḍarar wa Lā Ḍirār

Dalam mengakses akun pribadi almarhum, ahli waris tetap terikat kaidah,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada bahaya (yang ditimpakan kepada diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR. Ibnu Majah no. 2340)

Isi pribadi yang tidak ada manfaatnya bagi ahli waris — dan berpotensi membuka aib atau menyakiti pihak lain — sebaiknya tidak disebarluaskan, sebagai bentuk menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ) almarhum yang menjadi bagian dari maqāṣid syariah.

Penutup

Warisan digital menuntut kejelian membedakan mana yang benar-benar māl (bernilai finansial dan bisa di-taqwim) dan mana yang sekadar data pribadi tanpa nilai jual. E-wallet dan aset digital bernilai ekonomi wajib dibagi sesuai kaidah faraidh; sementara akun personal non-komersial adalah wilayah kebijaksanaan keluarga, bukan hukum waris yang mengikat. Di tengah ketidakjelasan, langkah paling bijak adalah menuliskan wasiat digital semasa hidup — mencantumkan akses dan arahan pengelolaan akun — selama tidak melanggar batas wasiat yang disyariatkan (maksimal sepertiga harta dan tidak untuk ahli waris). Wallāhu Ta’ala a’lam.

Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 20): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
28 Oktober 2026
0

Hukum transaksi ‘araya Telah dijelaskan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di seri sebelumnya bahwa transaksi ‘araya mendapatkan pengecualian dalam hukum...

Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 Oktober 2026
0

Telah berlalu pembahasan tentang muzabanah, yaitu jual beli atau tukar menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma...

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 8   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah