Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak

Reza Mahendra oleh Reza Mahendra
30 Agustus 2024
di Fatwa Ulama
Takaran Adil dalam Nafkah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Diketahui bahwa bersikap adil pada semua anak dalam menyampaikan pemberian adalah wajib. Tetapi, terkadang kebutuhan salah seorang anak dengan anak yang lain berbeda. Anak yang lebih tua memiliki beberapa pengeluaran yang lebih besar dari adiknya, dan anak perempuan terkadang menginginkan emas (sedangkan anak laki-laki dilarang memakai emas, pen). Lantas, bagaimana cara bersikap adil terhadap mereka?

Jawaban:

Pemberian yang dituntut untuk adil itu adalah pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم … إلخ

“Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersikap adillah di antara anak-anak kalian…” [1]

Yakni, dalam pemberian tambahan. Adapun nafkah terhadap mereka, seluruhnya sesuai dengan kadar kebutuhan mereka. Anak yang besar ada nafkahnya sendiri, sebagaimana anak yang masih menyusu juga punya kadar nafkahnya sendiri. Antar keduanya punya kadar nafkah masing-masing yang tidak sama. Nafkah yang wajib ini diberikan kepada anak-anak sesuai kadar kebutuhan mereka.

Anak yang lebih tua membutuhkan pakaian yang berbeda dengan pakaian anak kecil. Ia juga butuh menikah, dan jika ia tak punya harta, orang tua membantu menikahkannya. Ia mungkin butuh tempat tinggal, sedangkan anak kecil kebutuhannya tidak sampai setingkat itu. Alhasil, kebutuhan setiap anak dipenuhi sesuai dengan keadaannya. Takaran adil dalam pemberian nafkah yang wajib adalah sesuai kadar kebutuhannya.

Adapun pemberian tambahan di luar nafkah yang wajib, inilah tempatnya bersikap adil dengan tidak mengkhususkan salah seorang anak dengan hal tertentu (yang tidak didapat saudara-saudaranya, pen). Memberi si A, sedangkan si B tidak diberi; si C diberi mobil, sedangkan si D tidak diberi; tidak benar yang demikian. Berikanlah yang setara di antara mereka. Tetapi, dalam hal nafkah yang wajib dalam hal berbagai pakaian, makanan, minuman, transportasi, dan yang semacamnya, semua itu diberi sesuai kadar kebutuhannya. [2]

– Fatwa Selesai –

 

Catatan penerjemah:

Pada kesempatan yang lain, Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyatakan bahwa menurut pendapat yang lebih kuat, kadar adil dalam pemberian tambahan di luar nafkah wajib antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dengan ketentuan pembagian waris. Beliau menjelaskan,

اختلف العلماءُ رحمة الله عليهم: هل يُسَوَّى بينهم، ويكونُ الذكرُ كالأنثى، أم يُفَضَّلُ الذكَرُ على الأنثى كالميراثِ؛ على قولينِ لأهلِ العِلمِ، والأرجَحُ أن تكونَ العطيَّةُ كالميراثِ، وأنَّ التسويةَ تكونُ بجَعلِ الذكَرِ كالأُنثَيينِ؛ فإن هذا هو الذي جعله اللهُ لهم في الميراثِ، وهو سبحانَه الحَكَمُ العَدلُ، فيكون المؤمِنُ في عطيَّتِه لأولادِه كذلك، كما لو خَلَّفَه لهم بعد موتِه؛ للذكَرِ مِثلُ حَظِّ الأُنثَيين

“Para ulama, semoga Allah merahmati mereka, berbeda pendapat perihal apakah pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan itu disamakan kadarnya di antara mereka, ataukah anak laki-laki diberi lebih banyak daripada anak perempuan seperti kadar pembagian harta waris. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang lebih kuat adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib pada anak laki-laki dan perempuan sama seperti kadar pembagian harta waris, yaitu bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan. Dan Allah adalah Zat Yang Maha Menetapkan hukum lagi Mahaadil, maka hendaknya seorang mukmin menerapkan ketentuan tersebut ketika menyampaikan pemberian tambahan kepada anak-anaknya, seperti orang tua meninggalkan harta waris untuk anak-anaknya setelah kematiannya, yakni bagian anak laki-laki sama seperti bagian untuk dua anak perempuan.” [3]

Pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian salaf, pendapat mazhab Hanbali, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, serta dipilih oleh Muhammad bin Al-Hasan dari mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. [4]

Dengan demikian, perkataan beliau dalam fatwa pertama bahwa setiap anak mendapat pemberian tambahan dengan kadar yang setara, dapat dimaknai terjadi ketika semua anak memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan seluruhnya. Adapun jika orang tua memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka pendapat terkuat yang beliau sampaikan adalah kadar pemberian tambahan di luar nafkah wajib sama seperti hukum pembagian harta waris.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk menjadi orang tua yang dapat menjadi teladan bagi anak dari berbagai sisi, serta menjadi role model pertama yang ingin ia tiru ketika datang gilirannya untuk turut menjadi orang tua.

Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung

***

Masjid Pogung Raya, 12 Safar 1446 H.

Penerjemah: Reza Mahendra

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

[1] HR. Bukhari no. 2587.

[2] https://binbaz.org.sa/fatwas/2607/

[3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6: 337.

[4] Mausu’ah Fiqhiyyah Ad-Durar As-Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/5456/

ShareTweetPin
Reza Mahendra

Reza Mahendra

- Alumnus Ma’had Al-’Ilmi Yogyakarta - Kontributor Buletin At-Tauhid - Pengajar Ma’had Umar bin Khattab YPIA - S1 Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Doa untuk Menjaga dari Perbuatan Dosa

Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah