Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kaidah Fikih: Bersama Kesulitan Terdapat Kemudahan

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juli 2024
di Fikih
Bersama Kesulitan Terdapat Kemudahan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bersama kesulitan terdapat kemudahan
  • Kaidah ini adalah kaidah yang agung
  • Amalan ditinjau dari segi kemampuan
  • Dalil-dalil yang berkaitan dengan kaidah ini
  • Rukun Islam sebagai pondasi yang penuh dengan kemudahan
  • Bentuk-bentuk kemudahan yang Allah Ta’ala berikan
  • Kesimpulan

Bersama kesulitan terdapat kemudahan

Di dalam kaidah fikih terdapat sebuah kaidah, yaitu,

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر

“Bersama kesulitan terdapat kemudahan.”

Kaidah ini adalah kaidah yang agung

Ini adalah sebuah kaidah yang sangat agung. Kaidah agama yang dibangun di atas cinta, kasih sayang, dan kemudahan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Amalan ditinjau dari segi kemampuan

Allah tidak menjadikan agama ini sebagai sesuatu yang sulit dan sukar untuk hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, terkait dengan amalan di dalam agama ini setidaknya terdapat dua jenis, yaitu:

Pertama: Jenis amalan yang seorang hamba tidak mampu untuk mengerjakannya. Maka, dalam hal ini Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya untuk hal tersebut. Di antara contoh hal ini adalah Puasa Wishal. Yaitu, seorang hamba melanjutkan puasa tanpa berbuka. Hal ini dimakruhkan oleh banyak ulama, sebagian ulama lagi mengharamkannya. Di antara yang mengharamkannya adalah Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah [1]. Karena terdapat larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لا تُوَاصِلُوا . قَالُوا : إِنَّكَ تُوَاصِلُ . قَالَ : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah kalian menyambung puasa kalian!’ Para sahabat berkata, ‘Sesungguhnya engkau menyambung puasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Sesungguhnya aku tidak sama seperti kalian. Aku bermalam, sedangkan Rabbku memberiku makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 7299 dan Muslim no. 1103)

Masih ada beberapa contoh lagi terkait dengan hal ini. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di awal-awal Ramadan. Kemudian, Nabi meninggalkan salat tarawih berjemaah karena khawatir akan diwajibkan dan akan menyulitkan umatnya.

Kedua: Jenis amalan yang seorang hamba mampu untuk mengerjakannya, dan terdapat hikmah ketika seorang hamba mengerjakannya. Maka, Allah perintahkan hamba-hamba-Nya untuk mengerjakannya. Namun, bersamaan dengan perintah itu, jika terdapat kesulitan dan kesukaran, maka pasti akan ada keringanan dan kemudahan pada amalan tersebut. Bisa dengan digugurkan atau dengan diringankannya amalan itu. [2]

Dalil-dalil yang berkaitan dengan kaidah ini

Berikut ini dalil-dalil yang berkaitan dengan kaidah ini,

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185)

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ

“Allah tidak membebani kepada seseorang, melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7)

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu!” (QS. At-Taghabun: 16) [3]

Ayat-ayat di atas adalah dalil yang menujukkan akan kaidah yang agung ini.

Perlu diketahui, bahwa seluruh syariat agama ini begitu indah dan toleran. Agama ini dibangun di atas tauhid dan peribadatan kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Bersamaan dengan itu, agama ini penuh akan kemudahan di dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya.

Baca juga: Doa Saat Semua Terasa Sulit

Rukun Islam sebagai pondasi yang penuh dengan kemudahan

Seperti halnya salat lima waktu yang diwajibkan sehari semalam. Bisa dikatakan salat lima waktu ini tidaklah mengambil waktu seorang hamba, kecuali sedikit saja.

Zakat, yang mana seorang hamba mengeluarkan hartanya untuk membersihkannya, pun juga tidak mengambil harta yang banyak. Zakat hanya diambil dari harta-harta orang kaya dan bukan dari keseluruhan hamba. Itu pun hanya dikeluarkan satu tahun sekali.

Puasa, tatkala seorang hamba menahan diri dari makan, minum, dan juga syahwatnya. Itu pun hanya diwajibkan satu bulan saja pada setiap tahunnya.

Haji, tidaklah seorang hamba diwajibkan untuk berhaji, melainkan satu kali dalam seumur hidup. Lagi-lagi itu pun dengan syarat bagi yang mampu saja.

Lihatlah amalan-amalan yang merupakan pondasi dari Islam. Rukun Islam itu sendiri dibangun di atas kemudahan. Apatah lagi amalan-amalan yang sifatnya furu’ (cabang) dari rukun-rukun Islam ini. Seperti kewajiban-kewajiban dan sunah-sunah yang lain. Bahkan, rukun Islam yang disebutkan di atas, keseluruhannya terdapat keringanan bagi mereka yang sulit dan tidak mampu untuk mengerjakannya.

Bentuk-bentuk kemudahan yang Allah Ta’ala berikan

Sungguh, Allah Ta’ala telah mensyariatkan banyak dari sebab-sebab yang memudahkan untuk mengamalkan ketaatan. Di antara bentuk kemudahan yang Allah berikan adalah:

Pertama: Allah mensyariatkan untuk berjemaah dalam melaksanakan salat lima waktu, salat Jumat, dan salat Id. Sama halnya dengan berpuasa, seluruh orang-orang beriman berpuasa pada satu bulan yang sama. Tidaklah di antara mereka tidak berpuasa, kecuali karena uzur, baik sakit, safar, dan lain sebagainya. Haji pun demikian, Allah mensyariatkan haji secara beramai-ramai atau berjemaah.

Karena tidak diragukan lagi bahwasanya berkumpul dalam melaksanakan suatu ibadah akan menghilangkan kesulitan dan akan membuat semangat orang-orang yang mengamalkannya. Bahkan, seringkali didapati mereka berlomba-lomba dalam kebaikan. Karena mereka tahu akan perbedaan pahala orang yang bersegera melaksanakan kebaikan dengan orang-orang yang lambat dalam melaksanakannya.

Kedua: Bersamaan dengan kemudahan yang Allah berikan dari syariat ini, jika seorang hamba mendapati sebuah uzur atau kesulitan dalam mengamalkan syariat ini, maka terdapat solusi terbaik yang diberikan. Di antaranya dengan diringankan amalan tersebut. Sebagaimana kaidah yang sedang dibahas, “Bersama kesulitan terdapat kemudahan.”

Contoh:

Dalam keadaan sakit, jika seorang hamba tidak bisa menggunakan air untuk berwudu, maka ia bisa bertayamum dengan debu. Jika dalam keadaan sakitnya ia tidak mampu berdiri, maka ia bisa melaksanakan salat dalam keadaan duduk. Jika dalam keadaan duduk ia tidak mampu, maka bisa berbaring. Jika masih tidak mampu, maka ia bisa berisyarat dengan kepalanya.

Orang yang safar, ia bisa meng-qashar dan menjamak salatnya. Ia pun bisa mengusap khuf baik ketika safar ataupun mukim. Siapa yang sakit atau safar, maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana ia beramal dalam keadaan sehat dan mukim.

Dan masih banyak lagi kemudahan-kemudahan yang bisa didapati pada syariat ini. Namun, bukan berarti dengan kaidah ini seseorang menjadikan seluruh kewajiban dalam beragama adalah mudah. Tentu tidak diharapkan ketika seseorang mengetahui kaidah ini ia jadi terkesan “menggampangkan” syariat agama ini. Bahkan, ia bermudah-mudahan untuk mendapati uzur. Tentunya hal ini adalah sebuah kekeliruan dalam memahami kaidah ini.

Kesimpulan

Kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung, dilandaskan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan akan rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan memudahkan syariat ini untuk diamalkan dan dikerjakan sesuai dengan kemampuan. Jika tidak mampu, maka terdapat opsi berikutnya yang memudahkan. Tentunya hal ini bukan untuk menggampangkan agama ini. Namun perlu diketahui bahwa ini merupakan rahmat dari Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.

Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?

***

Depok, 5 Muharram 1445 H / 10 Juli 2024

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah. (Jilid 7)

Al-Qawa’id wal-Ushul Al-Jami’ah wal-Furuq wat-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah.

Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah.

Syarhul Mumti’, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. (Jilid 6)

 

Catatan kaki:

[1] Syarhul Mumti’, 6: 438.

[2] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 23.

[3] Al-Qawa’id wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 15.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Overdosis Penyebab Hati Keracunan

Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah