Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Kebiasaan Nabi Dapat Dianggap Sebagai Sunah?

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
2 Agustus 2024
di Fatwa Ulama
Kebiasaan Nabi
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

 

Pertanyaan:

Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?

 

Jawaban:

Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya.

Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.”

Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya.

Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat

***

Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Miras

Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah