Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Perbedaan Fakir dan Miskin

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
24 Agustus 2023
di Fatwa Ulama
Perbedaan Fakir dan Miskin
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?

Jawaban:

Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,

هذه أرض قفر أي ليس بها نبات

“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”

Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.

Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.

Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.

Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.

Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:

إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا

“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”

Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).

Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.

Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,

إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع

“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”

Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!

Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.

Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.

Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.

Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.

Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.

Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,

فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Demikian. Semoga bermanfaat.

Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta

***

Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859

ShareTweetPin
dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2010-2012 - Dokter Umum di FK UGM 2008-2014 - Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di FKKMK UGM/RSUP Dr Sardjito 2018-2023

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah