Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Mei 2023
Waktu Baca: 2 menit
0
Nabi terkena sihir

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh karena itu, kami ingin engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?

Jawaban:

Terdapat hadis dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak memiliki pengaruh dari sisi penetapan syariat atau wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir yang mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Lubaid bin Al-A’sham. Dialah yang mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berkaitan dengan hal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.

Sihir tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak memiliki pengaruh yang berkaitan dengan wahyu atau ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berarti sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir yang mengatakan,

إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً

“(yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)

Akan tetapi, keyakinan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang zalim (kafir) tersebut yang menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini karena orang-orang kafir itu mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir yang berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana halusinasi orang yang sedang terkena sihir. Adapun sihir yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak memiliki pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu berita (hadis) yang sahih dengan pemahaman kita yang tidak benar terhadap dalil-dalil yang lain.

Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya

***

@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.

Tags: sihirterkena sihirtukang sihir
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Wanita salat di hotel Makkah

Fatwa: Apakah Wanita Salat di Hotel Makkah Itu Lebih Baik daripada Salat di Masjidilharam?

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 April 2023
0

Bismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu 'ala rasulillah. Amma ba'du, Syekh Al-Albani rahimahullah pernah berfatwa dengan fatwa sebagai berikut: Pertanyaan: Seorang wanita bertanya,...

Iktikaf di luar bulan ramadan

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 April 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan (no. 186): Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?...

Tidak puasa ramadan tanpa uzur

Fatwa Ulama: Hukum Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
4 April 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum tidak puasa Ramadan tanpa uzur?

Artikel Selanjutnya
Hakikat Agama Islam

Fatwa Ulama: Hakikat Agama Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah