Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
26 Mei 2023
di Fatwa Ulama
Nabi terkena sihir
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh karena itu, kami ingin engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?

Jawaban:

Terdapat hadis dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak memiliki pengaruh dari sisi penetapan syariat atau wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir yang mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Lubaid bin Al-A’sham. Dialah yang mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berkaitan dengan hal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.

Sihir tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak memiliki pengaruh yang berkaitan dengan wahyu atau ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berarti sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir yang mengatakan,

إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً

“(yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)

Akan tetapi, keyakinan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang zalim (kafir) tersebut yang menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini karena orang-orang kafir itu mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir yang berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana halusinasi orang yang sedang terkena sihir. Adapun sihir yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak memiliki pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu berita (hadis) yang sahih dengan pemahaman kita yang tidak benar terhadap dalil-dalil yang lain.

Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya

***

@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hakikat Agama Islam

Fatwa Ulama: Hakikat Agama Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah