Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Pengertian Mahrom
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam:
- Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya;
- Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Berikut kami rinci secara ringkas.
Mahrom Muabbad
Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: Karena nasab, Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), Karena persusuan (rodho’ah).
Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita
Pertama: Ibu.
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
Kedua: Anak perempuan.
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
Ketiga: Saudara perempuan.
Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita
Pertama: Istri dari ayah.
Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.
Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah)
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.
Baca Juga: Mewaspadai Bahaya Khalwat
Mahrom Muaqqot
Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).
Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)
Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
1. Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2. Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.
Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Baca Juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahrom
—
Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Catatan kaki:
[1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.
[2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.
—
Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.or.id
Assalamu’alaikum.. Mau tanya ustad, Saudara Perempuan dari Istri (ipar) apakah termasuk mahrom? dan boleh untuk bersalaman/terlihat auratnya?
Izin copas..
Wassalamu’alaikum
#Ikhsan
Wa’alaikumussalam, saudara ipar bukan mahram, terlebih Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الحمو الموت
“Ipar itu maut”
Maka sangat-sangat terlarang berduaan, bersentuhan dan melihat auratnya.
Assalamu’alaikum,
ustadz mau tanya apa beda istilah mahrom dengan muhrim?
apa boleh bersentuhan atau melihat aurat mahrom, baik muabbad dan muaqqod spt ipar?
terima kasih.
#Agus #Muhammad Ikhsan #taufik hidayat
Wa’alaikumussalam, muhrim artinya orang yang berihram untuk haji / umrah. Mahram artinya orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Yang dilarang bersentuhan, berduaan, melihat aurat adalah semua wanita kecuali mahram muabbad. Mahram muaqqat tetap haram bersentuhan, berduaan dan melihat aurat.
Jadi seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya tidak boleh dinikahi lagi oleh mantan suaminya tersebut selama dia belum pernah dinikahi laki-laki lain dan kemudian diceraikan lagi oleh laki-laki yang kedua tadi ya ustadz?
Bagaimana jika kasusnya, pada pernikahan yang kedua dari wanita tersebut sekedar formalitas (yang kemudian segera diceraikan) agar dia bisa menikah lagi dengan suami yang pertama?
terimakasih sebelumnya.
#Anto
Bentuk nikah seperti itu namanya nikah tahliil atau nikah muhallil, hukumnya terlarang. Sudah dibahas pada https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bentuk-nikah-yang-terlarang-1.html
Disebutkan diatas bahwa : “Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.”
yang dimaksudkan “Istri yang telah bersuami” disini apakah istri yang sudah kita ceraikan kemudian menikah dengan orang lain atau semua wanita yang telah mempunyai suami!
Soalnya saya masih agak sedikit bingung, Salah satu larangan Rasulullah adalah tidak boleh bersentuhan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahromnya.
Apabila yang dimaksud dengan Istri disitu adalah semua wanita yang telah bersuami, berarti dia termasuk MAHROM MUAQQOT kita dan boleh untuk disentuh/disalami.
Misalnya, saya punya teman yang sudah beristri, apakah istrinya tersebut boleh disalami? karena saya memahami istri disitu adalah semua wanita yang telah memiliki suami
Mohon kepada ustadz untuk bisa menjelaskannya?
Apa yang dimaksud mahrom muaqqot yang ketiga diatas?
Assalamu’alaikum Ustadz,
Untuk Mahrom Muaqqot
Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi
(dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Berarti saya boleh bersalaman atau mendampingi safar
Dengan bibinya istri saya ustadz. Mohon penjelasan.
Jazakallah khaira..
Ustadz ana ingin bertanya,
Apa hukumnya menyalami Ibu Mertua?
Jazakallaahu khoir.
#Abu Yahya
Hukumnya boleh karena termasuk mahram
Assalamu’alaikum..
Ane mw tanya ust. apkh istri dari paman (saudara laki2 dari ayah atau ibu) termasuk yang kita boleh bersalaman dengannya?
Jazakallah
#setia
Wa’alaikumussalam, paman dan bibi adalah mahram
Mohon maaf ustadz apakah boleh bersentuhan dengan istrinya paman kita ??, saya pernah baca kalau itu tidak dibolehkan.
Istri paman bukanlah mahram, tidak boleh bersentuhan.
Bismillah… afwan ustadz, Apakah saudara dari ibu mertua adalah mahrom, maksudnya paman dari suami dari jalur ibu (saudara dari ibu suami)…
Assalamualaikum
Saya mau tanya ustadz
Kalo saya menikahi cucu dari adik nenek saya boleh gak??
Itu termasuk mahram apa bukan?
Terima kasih
@ Ajis
Wa’alaikumus salam. Itu bukan mahram.
apakah anak perempuan saya mahrom terhadap suami dari kakak perempuan saya dan anak2 mereka ?
apakah anak perempuan saya mahrom terhadap saudara kandung laki2 dari istri saya ?
#abu khansa
1. bukan mahram
2. mahram
Assalamu alaikum
Ustadz,saya punya calon istri yang kakaknya nikah sama anak dari kakak bapak saya.Apakah hukumnya jika saya nikah dengannya ?
Terima kasih.
#Ridwan
Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh karena dia bukan mahram
assalamualaikum
Ust, yang mau saya tanyakan tentang safar. Kalau misalnya harus bepergian keluar kota selama seminggu, apakah selama itu harus didampingi mahromnya, atau boleh hanya berangkatnya saja kemudian ditinggal di tempat tersebut? jazakalloh.
#ilham
wa’alaikumussalam, jika lelaki tidak perlu didampingi mahram
Bismillah..
Ustads sya hendak bertanya
Apakah anak laki2 dr istri ke 3 suami sy, mahrom bagi istri2 yg lain? Dan mahrom tdk buat anak2 perempuan dr istri2 yg lain..??
Jazakumullah khairon ustads.
idzin copy apa yang ad di situs2 ini dari makalah2 dll….
jika perempuan?
@ Ilham
Kalau mahram bagi laki2 bisa diketahui, maka jelas mahram bagi perempuan diketahui
izin copas,syukron
Apakah sepupu/anak paman atau bibi juga termasuk mahram?
#moslemsunnah
Sepupu bukan mahram
Ust, ane mau nanya klo:
1. cucu dari saudara nenek saya, apakah mahrom atau bukan?
2. Anak perempuan dari dari poin 1 di atas?
3. Apakah termasuk mahrom secara lurus kebawah setelah poin 1 diatas?
Syukron katsiran ust atas jawabannya….
#Fin
1. Mahram
2. Bukan
3. Bukan
Afwan ustadz, kembali kesoal pertama.
cucu dari saudara nenek berarti anak dari sepupu ibu/ayah,
sepupu saja bukan mahram apalagi seterusnya/
CMIIW
Kalo istrinya paman itu mahrom bukan ya? soalnya ga ada dipenjelasan diatas
#anwar
Istri paman bukan mahram
Ustadz, apakah saudara perempuan dari mertua laki-laki dan mertua perempuan saya (bibi dari istri saya) itu termasuk mahram? bagaimana dengan anak-anaknya (sepupu perempuan dari istri)?
Jazakalloh khoir
#Galuh
Bibi dari istri, bukan mahram. Lebih lagi anak-anaknya.
bibi itu mahram muaqqot
Assalamu alaikum warhmatullah ustad, saya mohon dijelaskan karena ana bingung dengan jawaban di atas. ada 2 pertanyaan yang beda konteks tapi sama maknanya yaitu pertanyaan dari akhi abu khansa dan setia namun jawabannya membuat ana bingung. ana juga ingin melanjutkan pertanyaannya bahwa apakah suami bibi dari ayah bisa dinikahi??? mohon penjelasannya ustad.
#ahmad
Sepupu itu bukan mahram. Paman dan bibi dalam artian saudara kandung dari orang tua kita adalah mahram. Adapun paman dan bibi dalam artian saudara kandung dari mertua, bukanlah mahram.
Lalu pertanyaan anda kurang jelas, “suami bibi dari ayah bisa dinikahi?”
Assalamualaikum WR. WB
Alhamdulillah segala puji bagi ALLAH SWT dan tidak lupa pula kita ucapkan shalawat dan salam kepada Baginda RASULULLAH SAW.
Saya mau tanya..tentang masalah munakahat.
Saya mau menikah..kebetulan calon saya ini masih punya hubungan famili dengan saya.Dia saudara sepupu dua kali atau kalau orang jawa bilang saya dan dia masih `mentelu`..
pertanyaan saya:
1. bolehkah saya menikah denyannya menurut islam?
2. adakah efek secara kesehatan kalau saya menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan famili semacam itu?
3. bagaimana cara saya menanggapi masalah itu?? karena jujur saja dari keluarga perempuan mulai bingung, karena mendengar kabar kalau adat orang jawa menikah dengan mentelu tidak bertahan lama atau ada yang meninggal.
Terimakasih, mohon pencerahannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
#Baihaqi Nur Ramadhan
Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh dan jangan percaya pada khurafat dan tahayul karena itu merupakan kesyirikan. Musibah apapun yang terjadi adalah karena takdir Allah bukan karena nikah mentelu. Kalau mau mencari penyebab bencana, tidak lain dan tidak bukan adalah maksiat yang kita lakukan sebelum-sebelumnya.
Assalamualaikum,
Ada 2 orang sahabat, sebut saja A dan B. Masing2 memiliki anak laki2 dan perempuan. Bagaimana bila anak laki2 A menikah dg anak perempuan B, dan anak laki2 B menikah dg anak perempuan A?
Semua itu murni akibat rasa suka diantara anak2 mereka. Jadi bukan karena perjanjian antara A dan B. Dan memang tidak ada perjanjian apapun.
Apakah boleh pernikahan seperti itu?
#Anto S.
Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya ne pak..
Bagaimana hukumnya jika : saya punya nenek, nenek saya punya saudara perempuan yang memiliki anak laki2 dan mempunyai cucu laki2. Nenek saya memiliki anak yaitu ibu saya dan saya sebagai cucunya. Apakah boleh saya menjalin hubungan dengan cucu laki2 dr saudara nenek saya?
@ Iin
Wa’alaikumussalam.
Itu bukan mahrom, jadi boleh dinikahi.
Assalamu’alaikum…
Saya mau nanya ust, apakah diwajibkan kita berwudhu setelah buang air kecil (kencing)?
Dan apakah ada haditsnya tentang anjuran kita berwudhu kalo hendak keluar rumah?
@ Ajiz
Wa’alaikumussalam. Setelah buang air kecil disunnahkan berwudhu, menjadi wajib ketika mau shalat. Sedangkan mengenai berwudhu ketika keluar rumah, wallahu a’lam kami tidak tahu. Namun yang jelas kita diperintahkan untuk terus dalam keadaan berwudhu setiap saat.
Assalamualaikum. Afw, bagaimana hukumnya jika Åϑª wanita yg menikah dengan duda dan duda itu mempunyai anak laki (x) dan anak perempuan (y). Dan wanita itu mempunyai anak laki2 (v) dan anak perempuan (w). Dari perkawinan mereka lahir anak laki (A) dan anak perempuan (B). Bgmn hukum antara anak2 mereka ?
#ida
Wa’alaikumussalam, mereka semua mahram.
Wa’alaikumus salam, Yang benar adalah : x dg w atau y dg v BUKAN mahram, sedangkan
A dgn B mahram. Baca jawaban kami untuk Marwah di atas
Assalamualaikum, kalau saudara sepupu punya istri, dan istrinya punya adik perempuan. nah si adik perempuan punya anak. anaknya termasuk apa mahram bukan?
#Hamba Allah
Wa’alaikumussalam, sepupu saja bukan mahram, apalagi yang lebih jauh dari itu.
tolong diperjelas jawaban dr ukhti ida, karena sy pernah dengar pertanyaan serupa dan dijawab oleh ustadz bahwa anak bawaan suami dan anak bawaan istri adalah bukan mahram. yang mahram anak dari hasil pernikahan dengan anak bawaan.
#marwah
Anak tiri itu mahram jika sudah antara suami-istri sudah berhubungan intim, sebagaimana dijelaskan di artikel pada poin “Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan”.
Yang benar, anak bawaan suami dan anak bawaan istri BUKAN mahram. Adapun yg dimaksud di artikel di atas pada poin “Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan”.adalah: Anak tiri itu mahram bagi bapak tirinya,jika sudah mencampuri ibu anak tiri tsb. Baca lagi Ayat Al-Qur`an di artikel di atas
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mau bertanya Ustadz, maaf saya masih kurang jelas mengenai kalimat ini “Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih.” Maksudnya apa ya..? Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
#Rubi
Jika persusuannya kurang dari 5 kali, maka belum menjadi ibu susu dan belum menjadi mahram.
Bismillah..
Afwan ustad ana mau tanya, adik lelaki dr ibu, mahrom kah..?
@ Anindia
Itu mahrom
Saya izin copas ustadz…
Assalamualaikum Ustad..
Kalau istri termasuk mahrom, apakah berarti bila istri bersalaman dan cium tangan dengan suaminya, maka tidak membatalkan wudhu suaminya?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum
#Nunik
Wa’alaikumussalam, silakan baca: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html
assalanualaikum warahmatullahi wabarakatuhu ustad kalo anak parempuan dari saudara perempuan ayah mahromkah ustadz
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saudara sepupu spt itu bukan mahram.
Assalamualaikum, ustad saya ingin bertanya.
1.apakah mahram kita itu, berarti kita boleh membuka aurat dihadapannya?.
2. apakah suami dari tante saya, adalah mahram saya? apa hukumnya saya membuka aurat di hadapan suami tante saya tersebut?
mohon bantuannya pak ustad makaseh.
#Maria
Wa’alaikumussalam, suami dari bibi (tante) bukanlah mahram.
seorang wanita hamil di luar nikah,dan melahirkan anaknya laki2. lalu menikah dengan seorang laki2. apakar anak lk2 tersebut mahrom dg adik pr dari suaminya? dan apabila anak diluar nikah tsb pr, apakah mahrom dengan adik laki2 suami( blh membuka aurot/ mushofahah)?
assalamu’alaikum,,,maaf ustad kalo bisa urutan mahrom td di buat kaya tabel2 gt……..trimakasih
ustad, mau nanya, ayah saya punya saudara tiri laki2, apakah paman tiri itu mahram dengan saya? jazakallah khoyran katsira
Assalamuallaikum ustadz, saya mau nanya
begini, alm.kakek saya memiliki bibi, dan bibi tersebut memiliki cicit, apakah cicit tersebut mahram saya dan bolehkah saya menikahi dia ?
Ustadz, adakah batasan.batasan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan kepada mahram kita?
Auratnya yang tidak boleh tampak adalah antara pusar hingga lutut. Selain itu boleh. Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya : bila saya mempunyai teman yang bukan mahrom saya, pada suatu saat kami berdua menikah, apakah pada saat itu disebut mahrom?
Wa’alaikumussalam, perlu diketahui mahrom itu artinya orang yang haram dinikahi
tidak boleh terlihat
ust saya mau tanya.
saya punya kakak kandung yang istrinya bercadar kami tinggal serumah dengan orang tua apakah boleh melihat wajahnya dan apakah termasuk mahrom?.
Tidak boleh melihat wajahnya.
kenapa bisa begitu?
Saudara ipar bukanlah mahram. Jika istri kakak anda tersebut berkeyakinan memakai cadar itu wajib maka ia tidak boleh membuka cadar di depan anda. Jika beliau berkeyakinan cadar itu sunnah, maka boleh saja jika mau dibuka di depan anda.
Namun bagi anda, hukum memandang wajah kakak ipar anda sama seperti memandang wajah wanita lainnya yang bukan mahram.
Assalamualaikum ustadz, apakah boleh berjabat tangan dg saydara kandung dari ibu mertua..
Jika mahram adlh seseorang yg haram dinikahi, apakah boleh berjabat tangan dg pezina..
Mhn penjelasannya ustadz..
Wa’alaikumussalam.
Saudara kandung dr ibu mertua bukanlah mahram.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Maav ustadz, lalu bgmna mkzd hadist diatas??
Bknkah termasuk mahram Muaqot??
Kata-kata dalam Hadits di atas : “Tidak boleh”,maksudnya adalah tidak boleh sementara, ,sehingga bibi istri adalah mahram sementara(mu`aqqot). Jadi selama istri tsb msh hidup haram sang suami menikahi bibi istrinya
Assalamualaikum ustadz..
Bolehkah saya berjabat tangan dg adik kandung dari ibu mertua saya…
Jika mahram adlh seseorang yg haram dinikahi, apakah itu berarti boleh berjabat tangan dg pezina..
Mhn penjelasannya ustadz..
Bismillah,
1. Tidak boleh berjabat tangan dg adik kandung dari ibu mertua,krn ia bukan mahram mu`abbad (selamanya)
2. Tidak boleh berjabat tangan dg selain mahram mu’abbad
Jadi HANYA boleh berjabat tangan dg mahram mu’abbad.
Sedangkan untuk semua MAHROM MU`AQQOT,DILARANG kita berjabat tangan dgn mereka.
Berarti,pezina yang bukan mahrom mu`abbad,yaitu yg statusnya murni sebagai mahrom mu`aqqot maka kita DILARANG berjabat tangan dg PEZINA TERSEBUT.
Assalamu’alaikum ustadz
di indonesia ada tradisi jabat tangan.
dimana ini sudah menjadi hal yang wajar bahkan ada yang menganggap tidak sopan kalau tidak berjabat tangan, (padahal bukan mahram muabad)
bagaimana sikap yang seharusnya kita ambil ?
lalu terkadang saat kita ke warung atau ke toko disaat menerima uang kembalian (penjual seorang akhwat) kita bersentuhan tangan , meskipun saya tidak ada niat untuk menyentuhnya dan Insya Allah terhindar dari fitnah, bagaimana hukumnya pa ustadz ?
lalu apakah anak perempuan dari paman atau bibi termasuk mahram dan boleh kita untuk sekedar berjabat tangan?
mohon jawabanya pa, Terimakasih
Jazakallah Khairan Ustadz
Wa’alaikumussalam,
1. Jika harus melakukan cukup dg isyarat 2 tlpk tgn di dpn dada,tannpa harus menyentuh (tanpa berjabat tangan)
2. Jika sengaja menyentuh berdosa. Solusinya banyak,bisa ambil ujung uang tanpa mnyentuh/beritahu agar di taruh di dlm bungkus barang yg dibeli/mnyuruh anak-anak unt ambil uang tsb
3. bukan mahram,tdk bolehberjabat tangan
Lalu boleh kah berjabat tangan dengan
1. kakak ipar ?
2. Istri dari paman
3. Istri keponakan
4. Mertuanya kakak kandung
1 sampai 4 = tdk boleh,. Baca lagi artikel
Assalamu’alaikum
Bolehkah berjabat tangan dengan
1 istri dari paman
2 wanita tua (kalau boleh berapa batasan umurnya)
3 istri dari kakak
4 mertua dari kakak
Mohon jawabanya ustadz
jazakallah khairan
Wa’alaikumus salam, jawaban : 1 sampai 4 = tidak boleh,baca lagi artikel di atas. Adapun laki2 berjabat tangan dg wanita tua ada perbedaan pndapat Ulama, yg terkuat : tidak boleh, krn tdk ada dalil yg mengecualikannya
assalamualaikum ustadz..
sya mau nanyak ustadz.. apakah adik perempuan dari istri paman itu termasuk mahrom atau bukan?
apakah bleh di nikahi?
mhon pnjelasannya ustadz.. trimaksih..
Wa’alaikumus salam, bukan mahrom dan boleh Anda nikahi. Barakallahu fik
Assalamu’alaikum..Ustadz,jika adik ipar (laki-laki) hendak menginap mlm itu di rumah atas permintaan suami bgmn? Lantas bgmn esok hari suami hrs bekerja sedangkan adik ipar masih di rmh sedang dirumah hanya ada istri dan adik ipar (laki2) bgmn hukumnya? Boleh atau tidak..Mohon penjelsannya.. terimakasih..
Wa’alaikimus salam, berdua-duaan seorang istri dan adik ipar laki2 serumah tidak boleh. Solusinya :
1. cari teman wanita lain atau laki2 lain yg statusnya mahrom istri tersebut
2. Ruangan untuk adik ipar terpisah dengan ruangan istri, walaupun dengan sekat tabir kain saja, jika tdk punya ruangan bertembok
Assalamu’alaikum, ustad jika si A ( laki – laki ) menikah dengan si B ( perempuan ) tapi masing2 membawa anak dari pernikanan sebelumnya, apakah hubungan antara anak2 mereka menjadi mahrom? syukron
Bukan mahram, karena mereka memang tidak masuk dalam daftar mahrom. Lihat lagi artikel di atas
Assalamu’alaikum, ustadz, mau tanya, kalo anak perempuan dari adik perempuan nenek itu mahram atau bukan?
Wa’alaikumus salam, bukan mahram
Bismillah, ana izin bertanya ustadz.
1. Apakah mahram suami dari kakak perempuan ayah/ibu?
2. Apakah mahram adik laki-laki dari nenek kandung saya?
Jazaakallahu khayran sebelumnya, Ustadz.
1. Bukan mahram
2. Mahram
assallamu’alaikum,ustadz ana mau tanya insya allah tahun ini ana mau menikah,,, nah setelah menikah ana di pinta orang tua untuk tinggal di rumah bersama dengan istri sedangkan di rumah ana masih ada adik laki2 yang sudah dewasa… yang ana mau tanyakan bagaimana hukumnya istri ana tinggal dirumah kedua orang tua yang di dalamnya masih ada adik ana yang belum menikah….syukron
Wa’alaikumussalam, boleh saja istri anda tinggal di sana namun wajib menutup aurat di hadapan adik ipar dan tidak boleh khalwat (berduaan) dalam satu ruangan.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Ipar itu maut. Coba pertimbangkan lagi. Sy nilai amat2 bahaya.
Ustad sy mau tanya,kalu kita nikah sama anaknya saudara kakek dari ibu kita apakah itu boleh?
boleh dinikahi, karena bukan mahram. Jangankan itu, anak dari saudara bapak atau anak saudara ibu (baca: saudara sepupu, yaitu:anak om/tante) saja boleh dinikahi,karena bukan mahram
Tapi ustad,apakah ada kemungkinan keturunan kita cacat saat istri kita melahirkan?
Segala hal yang sesuai dengan Syari’at pasti setidaknya manfa’atnya lebih besar dari bahaya/mudhorotnya, itupun jika terbukti bahayanya secara ilmiyyah, bukan sekedar isu saja dan bahaya tersebut hanya bersifat duniawi, sebagaimana Syari’at jihad yang benar.
Ustad saya mau tanya,,,,,apa boleh,,,?kakak ipar saya laki laki dan dia mempunyai seorang adik perempuan,,apakah adik nya itu bisa di nikah,,,,,,?
Adik kakak ipar Anda boleh Anda nikahi
Penjelasan tulisan diatas bagus, tapi untuk jawaban dari pertanyaan2 dibawah,saya rasakan banyak yang janggal
Yang mana saja yang Anda merasa janggal? dan apa alasan janggalnya?
ustad, mau nanya, ayah saya punya saudara tiri laki2, apakah paman tiri itu mahram dengan saya? jazakallah khairan katsiran
Ustad mohon idzin bertanya
Saya laki laki, apakah istri saya juga mahram untuk keponakan saya (laki laki)?
Asalamualaikum ustad .
Kakek saya punya istri dua .
Dan saya cucu dari istrinya yg pertama .
Dan cucu perempuan dari istri ke 2 kakek saya itu .
Mahram dgn saya .
Mahram dengan saya atau bukan mahram .
Jazakaullah khairan
Mahram
Assalamualaikum ustazd
Maaf ustazd kayaknya jawaban utk pertanyaan Amirul di atas bukan mahrom,krn Amirul dng cucu perempuan istri kakeknya yg ke2 itu setatusnya sepupu,sdngkn menurut penjelasan ustazd di atas sepupu itu bkn mahrom.jazakallahu khair
apakah saudaranya nenek kita juga mahrom?
Saudara kandung nenek termasuk mahram
Ustadz, ibu mertua adik apakah mahram?
Bukan mahram
Apakah dgn tmn2 ank2 kita yg sdh baligh blh bersalaman?
Syukron
Tentunya tidak boleh jika lawan jenis
Beberapa pertanyaan saya mohon di jawab karena saya kurang memahami maaf …
Keluarga dari ibu mertua saya siapa saja yang menjadi mahram saya?
Jika adik ayah/ibu saya punya anak & cucu apakah mereka juga termasuk mahram kita ?
Guru mengaji perempuan apakah termasuk mahram saya?
Silakan dibaca kembali sampai paham
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, apakah kakek ana termasuk mahrom untuk isteri ana, ustadz?
Jazakallahu khayran
Termasuk
Assalamua’laikum, apakah paman (anak dari saudara tiri kakek) itu mahram saya?
Wa’alaikumussalam, bukan mahram
Bismillah
Assalamualaikum ustadz, ana mau bertanya.
Bolehkah bersentuhan dengan anak anak kecil perempuan yang belum baligh?
Wa’alaikumussalam, boleh
Bismillah
Assalamualaikum ustadz,
Kalau bersentuhan dengan anak anak kecil perempuan bolehkah?
Jazakallahu Khayran
Jika belum baligh tidak mengapa
Assalamualaikum ustadz, mau bertanya. Kakak dari ayah termasuk mahram?
Jazakallahu Khayran
Wa’alaikumussalam, termasuk mahram
Assalamualaikum,
izin bertanya terkait hubungan mahrom dari saudara kandung nenek/kakek dari istri.
Apakah hukumnya?
Jazakumullah khasiran.
Assalamualaikum ustadz
Mau bertanya anaknya sodara nenek apakah mahrom (saya kalau manggil bibi) mohon jawabannya ustadz, JAZZAAKALLAHU KHOIRON
Wa’alaikumussalam, statusnya sama seperti sepupu. Dan sepupu itu bukan mahram.
Assalamualaikum ustadz, kalau merujuk ke definisi di atas, mahram adalah orang-orang yang haram di nikahi karena sebab tertentu, yang saya tanyakan:
Jadi sebenarnya suami/istri itu tidak masuk istilah mahram dan termasuk bukan mahram ya ustadz?
Ada beberapa pendapat yang saya dengar menyamakan istilah tersebut dan saya bingung karena kontradiksi dengan definisi yang saya tahu.
Mohon jawabannya ustadz, Jazakallahu khayran
Assalamu’alaikum ustad berkaitan hadits “Tidak boleh seorang wanita (istri) dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) dari istri nya.” (HR. Muslim no. 1408).
Jika istri saya masih hidup dan bibi istri saya adalah bibi sekandung (lain kakek satu nenek), apakah saya bibi istri saya tersebut adalah mahram bagi saya dan boleh bersentuhan?
Assalamualaikum.
Saya mau nanya ustad apa boleh menikah dengan saudara sepupu 2 kali ibu? Mohon di jawab ustad
Izin nanya ustadz apakah boleh Kaka laki ² dari anak KK perempuan ibu saya menyentuh saya
Dan apakah itu sudah termasuk bukan mahram
Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,
Saya laki-laki yg sdh menikah dan memiliki anak perempuan. Jika ibu saya menikah lagi setelah sy sudah menikah apakah suami ibu saya menjadi mahram anak perempuan saya?
Terima kasih.
Assalamualaikum ustaz… apakah termasuk mahrom saudari dari menantu perempuan?
Assalamu’alaikum ustadz,
Saya dan suami sama2 punya keluarga sambung saya dgn ibu sambung, suami dgn ayah sambung
Terkait hubungan keluarga sambung/tiri apakah mahram:
1. Anak perempuan saya dgn kakek sambungnya (ayah sambung suami saya)
2. Anak laki2 saya dgn nenek sambungnya (ibu sambung saya)
Kalau dr persusuan
1. Saya dan kakak perempuan saling menyusui anak laki2 & perempuan kami
Anak saya no 1,2,3 (cewe, cowo, cewe) ABC
Anak kakak no 2,3,4 (cowo, cewe, cewe) XYZ
Jd anak kakak no 1 cewe (E)
Dan
Anak saya no 4 cewe (U)
Tdk disusuin oleh salah satu diantara kami
Apakah E dan U jd mahram thd B dan X krn mrk saudara laki2 yg disusuin
Seperti pada donor asi, apakah mahram hanya ke 1 anak yg disusuin saat itu saja (seperti hubungan putus thd saudara kandung lainnya?)
Anak saya no 4 (cewe, D)
Ibu susu R punya anak no 1,2 (cewe, cewe) MN
Ibu R lg menyusui N
Dan akan jd ibu susu untuk D
Apakah anak saya no 2-cowo-B jd mahram untuk M&N?
Dan misalkan ibu susu R punya anak cowo nantinya dia bs jd mahram untuk anak2 cewe saya krn sudah menyusui D?
Assalamualaikum
Apakah benar kata mahrom itu isim maful?
Bismillah, ustadz apakah bibi tiri itu mahrom?
Assalamualaikum ustadz mohon bertanya.klo gadis menikah dgn duda membawa 4 org anak laki2 dan wanita.apakah anak2 tsb mahrom bagi BPK dan saudara atau saudari si gadis tsb?
Syukron jazaakillaahu khoyron