Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
4 April 2023
di Fatwa Ulama
Tidak puasa ramadan tanpa uzur
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum tidak puasa Ramadan tanpa uzur?

 

Jawaban:

Tidak puasa di siang hari bulan Ramadan tanpa uzur (tanpa alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat, pent.) termasuk salah satu dosa besar. Karena perbuatan tersebut, seseorang menjadi fasik (pelaku dosa besar). Wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, dan meng-qadha’ (mengganti) hari yang dia tidak berpuasa tersebut. Maksudnya, jika dia pada mulanya berpuasa, kemudian di tengah hari, dia membatalkan puasanya tanpa uzur. Dalam kondisi ini, dia wajib mengganti hari yang puasanya dia batalkan tersebut. Hal ini karena ketika dia telah memulai suatu amalan wajib, atau telah berada di tengah-tengah suatu amalan wajib, maka dia wajib menyempurnakannya sampai selesai.

Adapun jika dia tidak berpuasa sejak awal secara sengaja tanpa uzur yang bisa dibenarkan, maka menurut pendapat yang lebih kuat, dia tidak perlu untuk meng-qadha’. Karena hal itu tidak akan bermanfaat sedikit pun, karena tidak akan diterima. Hal ini berdasarkan satu kaidah, “Semua jenis ibadah yang ditentukan pelaksanaannya pada waktu tertentu, maka jika dia tunda dari waktu pelaksanaannya tersebut tanpa uzur, maka tidak akan diterima.” Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka dia pasti tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Juga karena dia telah melampaui batas dari hukum Allah Ta’ala. Dan perbuatan tersebut termasuk kezaliman. Sedangkan orang yang zalim, amalnya tidak diterima. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Sama halnya jika dia melaksanakan ibadah tersebut sebelum waktunya, maksudnya mengerjakan ibadah tersebut sebelum masuknya waktu yang sudah ditentukan, maka amal tersebut tidak diterima. Sehingga sama saja jika dia mengerjakan ibadah tersebut setelah waktunya berakhir, juga tidak akan diterima, kecuali dia memiliki uzur yang bisa dibenarkan.

Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa

***

@Rumah Kasongan, 10 Ramadan 1444/ 1 April 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 246, pertanyaan no. 131.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum Berdiri ketika Melihat Jenazah

Hukum Berdiri ketika Melihat Jenazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah