Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
26 Juni 2017
Waktu Baca: 3 menit
0
sakit yang membolehkan tidak berpuasa

sakit yang membolehkan tidak berpuasa

135
SHARES
751
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sakit Sebagai Sebab Tidak Berpuasa

Bismillah. Kita semua telah mengetahui bahwa sakit adalah salah satu sebab seorang muslim boleh tidak berpuasa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

“Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:185).

Jenis Sakit yang Bisa Menjadi Uzur Tidak Berpuasa

Sakit seperti apakah yang bisa menjadi uzur untuk tidak berpuasa? Semua jenis penyakit atau ada kriteria tertentu? Berikut penjelasan dari Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili -hafizahullah- (guru besar di Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah KSA, dan pengajar di masjid Nabawi):

Ada permasalahan penting yang dijelaskan oleh para ulama, tentang bagaimana cara mengetahui kadar penyakit yang menjadi uzur untuk tidak berpuasa?

  1. Sebagian ulama menerangkan, “melihat pada penyakit-penyakit kronis yang dikenal, kemudian dilihat apakah penyakit yang dialaminya memiliki kadar sakit yang mendekati penyakit kronis tersebut ataukah tidak. Apabila mendekati maka tergolong uzur menurut syariat, namun apabila tidak maka bukan uzur. Akan tetapi pendapat ini sangat sulit diterapkan oleh masyarakat dan tidak ada kaidah atau dalil syariat yang mendukung.”
  2. Ulama yang lain berpandangan, “kadar sakit yang mendapat uzur dikembalikan kepada urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Apabila masyarakat memandang bahwa suatu penyakit tergolong memberatkan maka bisa menjadi uzur untuk tidak berpuasa, namun apabila menurut pandangan masyarakat bukan termasuk sakit yang memberatkan maka tidak bisa dijadikan uzur untuk tidak puasa. Pendapat ini juga perlu dikoreksi karena patokan ini kurang konsisten.
  3. Ulama lain berpandangan, “setiap mukallaf (orang yang terkena beban syariat) harus menimbang sendiri penyakit yang diderita, mana penyakit yang memberatkan dan yang tidak.

Tampaknya pendapat terakhir inilah yang paling mendekati kebenaran dan lebih moderat, karena masing-masing orang berbeda-beda, ada orang yang mengalami suatu penyakit namun ia tidak merasa berat untuk melakukan puasa dan ada orang yang mengalami penyakit yang sama namun ia merasa berat untuk berpuasa karena sakitnya tersebut. Misalnya sebagian orang saat menderita flu, ia merasakan capek dan berat sekali, sedangkan sebagian yang lain merasa seakan tidak terjadi apa-apa.

Kesimpulan Tentang Uzur Sakit Saat Puasa

Kesimpulannya, penyakit yang memberatkan seseorang dalam melakukan puasa maka bisa menjadi uzur untuk tidak berpuasa menurut syariat, sedangkan jika tidak sampai memberatkan maka bukan uzur untuk tidak berpuasa.

Jangan Sekedar Menduga-Duga Sakit

Para ulama mengatakan,

العبرة بالحقائق لا بالأوهام

“Yang menjadi patokan adalah hakikat bukan sangkaan.”

Artinya suatu penyakit akan menjadi uzur untuk tidak berpuasa apabila sakit itu memang terbukti ada dan memberatkan untuk melakukan puasa, bukan sekedar sangkaan yang dibuat-buat, karena sekedar sangkaan tidaklah teranggap, seperti seorang anak kecil ketika disuruh berangkat ke sekolah kemudian ia mengatakan sedang sakit padahal tidak sakit, supaya dimaklumi untuk tidak berangkat ke sekolah.

Dan ingat bahwa seorang mukallaf (orang yang terkena beban syariat) sejatinya sedang bermuamalah dengan Allah Ta’ala.

Maka bila suatu penyakit memang benar menimpa seseorang dan penyakit tersebut memberatkannya untuk berpuasa maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Dua Macam Orang Sakit

Kemudian, orang sakit berkaitan dengan rukhsah (keringanan) yang diberikan, ada dua jenis:

Mengalami sakit dan ia merasa berat untuk berpuasa karena sakit tersebut, namun bila berpuasa tidak sampai membahayakan jiwanya atau salah satu anggota badannya.

Pada keadaan ini, boleh bagi orang tersebut untuk tidak puasa, namun yang paling afdal adalah memilih yang paling ringan bagi darinya.

Apabila ada yang bertanya, “lebih afdal puasa atau tidak puasa (untuk orang jenis ini)?”

Jawabannya,”yang paling ringan menurutmu itulah yang lebih afdal. Sehingga apabila puasa itu menurut anda lebih ringan, maka puasalah, namun apabila tidak berpuasa merupakan pilihan yang lebih ringan, maka berbukalah.”

Mengalami sakit dan ia merasa berat untuk berpuasa karena sakit tersebut, kemudian apabila berpuasa akan membahayakan jiwa atau salah satu anggota badannya.

Untuk keadaan ini seseorang wajib untuk tidak berpuasa, bahkan haram berpuasa. Misalnya seseorang menderita penyakit nephrosis dan puasa dapat membahayakannya maka berpuasa haram hukumnya dan dia wajib tidak berpuasa. Berdasarkan sabda Nabi shallallahualaihiwasallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh memberikan mudarat kepada diri sendiri dan kepada orang lain.” (HR. Daruquthni (3/ 77 ).

 

Hadis ini dalil yang menunjukkan haramnya melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Wallahua’lam bis shawab.

***

Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan Kaki:

Penjelasan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili bisa disimak di sini :

 

 

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel : Muslim.Or.Id

 

 

🔍 Marah Dalam Islam, Ustadz Salafy Terpercaya, Rukun Membaca Al Quran, Waktu Isyraq, Adzan Adalah

Tags: fikih puasaPuasapuasa ramadhanpuasa wajibtidak puasa karena sakituzur puasa
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

serial fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

oleh Muhammad Idris, Lc.
7 Agustus 2022
0

Mencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja...

Puasa Muharam

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

oleh Muhammad Idris, Lc.
2 Agustus 2022
0

Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia.

makmum masbuk

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 Juli 2022
0

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan...

Artikel Selanjutnya
laporan donasi dakwah ypia

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Mei 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah