Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
16 Maret 2023
di Fatwa Ulama
Berpuasa tapi tidak salat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

Jawaban:

Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)

Dan perkara ini juga merupakan pendapat mayoritas sahabat, kalau kita tidak sampai mengatakan bahwa mereka telah ijma’.

‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, beliau adalah seorang tabi’in yang masyhur, berkata,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat suatu amal (ibadah) yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.”

Berdasarkan hal ini, jika ada seseorang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasanya tertolak, tidak diterima, tidak akan bermanfaat untuknya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat. Sehingga kami katakan kepada orang tersebut, salatlah, kemudian berpuasalah. Adapun jika engkau berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasamu tidak diterima, karena ibadah orang kafir itu tidak akan diterima.

Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

***

@Rumah Kasongan, 19 Sya’ban 1444/ 11 Maret 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 254-255, pertanyaan no. 136.

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Agar Ramadan Kita Semakin Bermakna

Teks Khotbah Jumat: Agar Ramadan Kita Semakin Bermakna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah