Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Januari 2023
Waktu Baca: 3 menit
0
kain kafan
68
SHARES
375
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Faedah hadis

Di dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:

Pertama, memilih kain kafan yang baik, yaitu kain kafan yang berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada hadis yang lain. Juga kain kafan yang bisa membungkus jenazah.

Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh syariat.

Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)

Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat.

Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri yang harus bagus, yaitu berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)

Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan yang mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah yang dimaksud dengan ‘bagus’ itu yang mahal atau berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)

Oleh karena itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, yaitu dengan membeli kain kafan yang harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini karena kain kafan tersebut juga akan cepat dimakan oleh tanah dan akhirnya cepat rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan yang sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.

BACA JUGA: Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Inilah keteladanan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ

Aku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berkata lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berharap umurku sampai malam ini saja.”

Lalu, dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru daripada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)

Dalam sebuah hadis dha’if disebutkan,

لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا

“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)

BACA JUGA:

  • Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan
  • Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Tags: Aqidahaqidah islamfikihfikih islamfikih mengurus jenazahkain kafannasihatnasihat islampengurusan jenazah
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

hadis ziarah kubur

Beberapa Faedah dari Hadis-Hadis yang Berisi Anjuran Ziarah Kubur

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
8 Maret 2023
0

Diriwayatkan dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا “Dahulu aku...

mengurus jenazah

Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Februari 2023
0

“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini...

doa untuk jenazah

Ikhlas Berdoa untuk Jenazah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
14 Februari 2023
0

“Apabila kalian menyalatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 3199. Dinilai hasan oleh Syekh Albani)

Artikel Selanjutnya
tata cara menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id