Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan
“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)
“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)
Jika seorang wanita mengalami haid pada waktu shalat tertentu, misalnya di waktu dzuhur, sedangkan dia dalam kondisi belum shalat dzuhur. ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah