Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Pengakuan Lisan dan Hati

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
24 Desember 2022
di Fatwa Ulama
pengakuan lisan
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?

Jawaban:

Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,

إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ

“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)

Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ

“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)

Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.

Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).

Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan.

BACA JUGA;

  • Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang Terjaga
  • Buah Manis Menjaga Lisan

 

***

@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.

ShareTweetPin4
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah