Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Pengakuan Lisan dan Hati

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
24 Desember 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
pengakuan lisan
78
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah perbedaan antara pengakuan dengan lisan dan dengan hati? Apakah dua hal tersebut saling berkonsekuensi?

Jawaban:

Iya, perbedaan antara pengakuan hati dan lisan itu sangat jelas. Sesungguhnya ada di antara manusia yang memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya seperti orang-orang munafik.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik,

إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ

“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ ” (QS. Al-Munafiqun: 1)

Akan tetapi, Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ

“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)

Hal ini karena orang-orang munafik tersebut hanya memberikan pengakuan dengan lisannya saja tanpa pengakuan dengan hatinya.

Terkadang seseorang memberikan pengakuan dengan hatinya, namun tidak dengan lisannya. Pengakuan seperti ini zahirnya tidak memberikan manfaat jika dilihat dari sudut pandang kita. Adapun dari sisi antara dia dengan Allah, maka ilmu tersebut di sisi Allah Ta’ala atau hukumnya diserahkan kepada Allah. Akan tetapi, ketika di dunia, itu tidak memberikan manfaat untuknya (karena kita tidak bisa mengetahui isi hati seseorang, pent.).

Oleh karena itu, kita tidak bisa menetapkan status keislaman seseorang selama dia tidak memberikan pengakuan secara lisan. Kecuali jika dia tidak mampu, baik tidak mampu secara inderawi (misalnya, karena bisu, pent.) atau secara hukmi (misalnya, karena ada ancaman terhadap nyawa yang nyata, pent.). Seseorang diperlakukan sesuai dengan tuntutan kondisinya. Oleh karena itu, harus ada pengakuan dengan hati dan lisan.

BACA JUGA;

  • Ibnu Taimiyah dan Lisan Beliau yang Terjaga
  • Buah Manis Menjaga Lisan

 

***

@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 31-32, pertanyaan no. 14.

Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamaimankeutamaan tauhidlisannasihatnasihat islampengakuan hatipengakuan lisantauhig
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah