Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Perkara yang Mengharuskan Mandi Wajib Juga Dinilai sebagai Pembatal Wudu?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 Desember 2022
di Fatwa Ulama
wudhu mandi wajib
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga dinilai sebagai pembatal wudu?

Jawaban:

Yang masyhur menurut para ulama fikih kami (mazhab Hambali) rahimahullah adalah (kaidah) bahwa semua perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga mewajibkan wudu, kecuali kematian (kematian menyebabkan jenazah wajib dimandikan). Berdasarkan hal ini, siapa saja yang mandi wajib karena adanya perkara yang mengharuskannya, harus meniatkan juga untuk wudu. Maka, bisa mandi wajib disertai dengan wudu atau cukup baginya mandi wajib dengan dua niat (niat mandi wajib dan niat wudu, namun tidak berwudu, pent.).

Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa niat mandi wajib dari hadas besar itu sudah mencukupi dari niat berwudu. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah … “ (QS. Al-Maidah: 6)

sampai akhir ayat.

(Dalam ayat tersebut), Allah Ta’ala tidak menyebutkan kewajiban dalam kondisi junub, kecuali tathahhur saja (yaitu mandi wajib, pent.), dan tidak menyebutkan (kewajiban) wudu.

Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata kepada seorang laki-laki (yang sedang dalam kondisi junub, pent.) ketika memberikannya air,

اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ

“Pergi dan mandilah.”

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menyebutkan kewajiban wudu kepadanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 344) dalam sebuah hadis yang panjang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu.

Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Yaitu, siapa saja yang memiliki hadas besar, dan jika berniat (mandi wajib untuk menghilangkan) hadas besar, maka hal itu sudah mencukupi (dari niat untuk menghilangkan) hadas kecil.

Berdasarkan hal ini, maka hal-hal yang mengharuskan mandi wajib itu berbeda dari pembatal wudu.

BACA JUGA;

  • Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?
  • Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

***

@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 128-129, pertanyaan no. 77.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
toleransi nabi

Teks Khotbah Jumat: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah