Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Kerabat?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 November 2022
di Fatwa Ulama
Zakat kepada kerabat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, bagaimanakah hukum (memberikan) zakat kepada kerabat (keluarga) yang membutuhkan?

Jawaban:

Zakat yang diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan itu lebih utama daripada jika diberikan kepada selain keluarga. Hal ini karena sedekah yang diberikan kepada kerabat itu mengandung sedekah sekaligus menyambung silaturahmi. Oleh karena itu, jika saudara laki-lakimu, ibumu, atau ayahmu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka lebih utama dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup (hajat) mereka, dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka dalam kondisi tersebut, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika engkau memberikan mereka zakat, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindungi mereka (dari kemiskinan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, pent.).

(Contoh), seandainya engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, dan engkau memiliki kewajiban zakat sekaligus memiliki kewajiban memberikan nafkah kepadanya, maka engkau tidak boleh memberikan zakat tersebut kepadanya karena kefakirannya. Hal ini karena jika engkau memberikan zakat kepadanya, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindunginya (dari kefakiran). (Padahal), seandainya engkau tidak memberikannya zakat, maka engkau (tetap) wajib memberikan nafkah kepadanya.

Adapun jika saudara laki-lakimu tersebut memiliki utang yang tidak mampu dia bayar, misalnya karena merusakkan sesuatu atau karena perbuatan kriminalitas atas seseorang, dan dia wajib membayar ganti rugi, maka dalam kondisi ini, engkau boleh melunasi utangnya dengan zakatmu. Karena engkau (pada asalnya) tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Kewajibanmu hanyalah memberikan dia nafkah.

Kaidah dalam masalah ini adalah jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kerabat tersebut, maka tidak boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Sedangkan jika engkau memberikan zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang bukan termasuk kewajibanmu (untuk membantu), maka boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Bahkan dalam kondisi ini, mereka lebih berhak untuk menerima zakat tersebut daripada yang lainnya.

Jika seseorang bertanya, apa dalil atas masalah ini? Kami katakan, dalilnya adalah dalil umum, yaitu cakupan makna umum dari ayat tentang zakat yang telah kami isyaratkan, yaitu,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin … ” (QS. At-Taubah: 60)

Adapun ketika kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika pemberian zakat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang engkau pun memiliki kewajiban untuk mencukupinya, maka hal itu karena tindakan tersebut berarti menggugurkan kewajiban (dalam hal ini adalah kewajiban memberikan nafkah, pent.) atas seseorang dengan cara hilah (suatu tindakan untuk merekayasa hukum fikih, pent.). Sedangkan suatu kewajiban tidak mungkin digugurkan dengan hilah.

Baca Juga:

  • Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
  • Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

***

@Rumah Kasongan, 25 Rabiul akhir 1444/ 20 November 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 235-236, pertanyaan no. 122.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
hak-hak suami istri

Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri

Komentar 1

  1. Randi says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah, ustad saya sebelumnya terlilit hutang tp dgn tempo yg flexible (tdk ad tempo). Kemarin saya mendapatkan zakat buat membantu melunasi hutang saya dan sudah sy terimah, Alhamdulillah ternyata besoknya si pemberi hutang mengikhlaskan semua hutang sy, dan sy br d infokan bahwasanya dy sudah mengiklaskan sudah lama, tp tdk memberi tau kan sy. Yg mau sy tanya kan, bagaimana uang zakat yg sudah sy terimah?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah