Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
27 Oktober 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
shalat wajib dan sunnah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?

Jawaban:

Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)

Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.

Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.

Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Baca Juga:

  • Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib
  • Shalat adalah Kebutuhan Kita

***

@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.

Tags: adabAkhlakAqidahibadahkeutamaan shalatpanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
pemuda masa kini

Tantangan Pemuda Islam Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah