Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga Salat

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
12 Oktober 2022
di Fikih Keluarga
kewajiban ayah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala

 

Pertanyaan:

جزاكم الله خيراً. في آخر أسئلة السائل يقول: ما حكم من يأمر أبناءه بالصلاة من سن التاسعة حتى يبلغوا سن الخامسة عشر بعد ذلك لا يستجيبون هؤلاء الأطفال أو الأبناء لآبائهم، فبماذا توجهون الآباء نحو هذه المسئولية في المحافظة على الصلاة؟

Jazaakumullahu khairan. Di akhir pertanyaan, penanya berkata:

Apa hukum orang yang memerintahkan anak-anaknya untuk sholat di usia 9 s.d. 15 tahun, kemudian setelah itu anak-anak tersebut tidak menjawab seruan bapak-bapaknya (untuk diajak salat). Bagaimana arahan (nasihat) Anda kepada para ayah terhadap perkara menjaga salat ini?

Jawaban:

إني أظن أن من أتقى الله عز وجل، وأتبع هدي النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم وإرشاده في أمر أولاده من ذكور وإناث في الصلاة لسبع وضربهم عليها لعشر، وسأل الله لهم الهداية لا أظن أن الله عز وجل يخيبه في أولاده، وأما هم سيستقيمون، لكن المشكل أن بعض الناس يهمل هذه الأمانة ولا يبالي بها صلى أولاده أم لم يصلوا، صلحوا أم فسدوا، استقاموا أم جاروا، ثم إذا كبروا عوقب بعقوقه إياه؛ لأنه لم يتق الله فيهم، فلم يتقوا الله فيه، فلا أظن إن أحداً اتقى الله في أولاده وسلك سبيل الشريعة في توجيههم إلا أن الله سبحانه وتعالى يهدي أولاده. نعم.

Aku berpandangan bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dan bimbingannya dalam memerintahkan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk salat pada usia 7 tahun, memberi pukulan (sebagai hukuman jika tidak mau salat) pada usia 10 tahun, kemudian dia meminta kepada Allah untuk mereka hidayah, aku tidak berpikir bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan mengecewakannya berkaitan dengan anak-anaknya. Anak-anak mereka akan istikamah dalam mendirikan salat.

Akan tetapi, yang menjadi musykilah (masalah) adalah sebagian orang tua meninggalkan amanah ini. Mereka tidak mau peduli, apakah anaknya mendirikan salat maupun tidak, mau anaknya saleh atau bejat, istikamah atau tersesat. Lalu, ketika anak-anak mereka sudah dewasa, anak-anak itu akan dihukum karena kedurhakaan mereka kepadanya. Karena sesungguhnya orang tua tidak bertakwa kepada Allah dalam (mengurus) anak-anaknya, sehingga anak-anaknya pun tidak bertakwa kepada Allah terhadap bapaknya.

Aku berpikir tidaklah seseorang yang bertakwa kepada Allah terhadap anak-anaknya, berjalan di jalan syariat dalam mengarahkan (membimbing) mereka, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan hidayah kepada anak-anaknya. Demikian.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala

https://binothaimeen.net/content/13338

Baca Juga:

  • Anak Terlahir dari Orang Tua Kafir, Apakah Uzurnya Diterima?
  • Fatwa: Seputar Pemberian Orang Tua kepada Anak

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya
ekstremis fundamentalis

Ketika Orang yang Berpegang Teguh dengan Agama Diberi Label sebagai Ekstremis dan Fundamentalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah