Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Waktu Salat yang Paling Utama

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
19 Agustus 2022
Waktu Baca: 3 menit
0
waktu shalat utama

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah waktu yang paling utama untuk mendirikan salat? Apakah di awal waktu merupakan yang paling utama?

Jawaban:

Yang paling utama adalah (mendirikan salat) sesuai dengan waktu yang dituntut oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

“Salat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)

Rasulullah tidak mengatakan,

الصَّلَاةُ في أول وَقْتِهَا

“Salat di awal waktunya.”

Hal ini karena sebagian salat dianjurkan untuk didirikan di awal waktu dan sebagian yang lain dianjurkan ditunda di akhir waktunya. Misalnya, salat isya dianjurkan untuk ditunda sampai sepertiga malam [1]. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita di rumah dan bertanya, “Manakah yang lebih utama untukku, apakah salat isya ketika azan isya (di awal waktu) ataukah saya tunda sampai sepertiga malam?”

Kami katakan, yang lebih utama adalah ditunda sampai sepertiga malam. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika mengakhirkan salat isya, sampai-sampai sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur.” Kemudian Rasulullah keluar rumah dan salat bersama mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي

“Ini adalah waktunya yang utama, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)

Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Oleh karena itu, yang paling utama bagi wanita ketika di rumah adalah mengakhirkannya.

Demikian pula, seandainya ada laki-laki dalam kondisi safar, lalu mengatakan, “(Manakah yang lebih utama) kami mengakhirkan salat isya atau mendirikan salat isya di awal waktu?”

Kami katakan, “Yang lebih utama adalah mengakhirkan salat isya.”

Demikian pula, seandainya ada sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan tiba waktu salat isya, manakah yang lebih utama, apakah mendirikan salat isya di awal waktu atau mengakhirkannya? Kami katakan, yang lebih utama adalah mendirikan di akhir waktu, kecuali jika terdapat kesulitan (masyaqqah).

Adapun salat-salat wajib yang lainnya, yang lebih utama adalah mendirikan di awal waktu, kecuali jika ada sebab tertentu. Salat subuh lebih utama didirikan di awal waktu. Demikian pula salat zuhur, asar, dan maghrib, kecuali jika terdapat sebab tertentu.

Di antara contoh sebab tertentu tersebut adalah ketika cuaca sangat terik (panas), maka yang lebih utama adalah menunda salat zuhur sampai cuaca agak teduh, yaitu sampai mendekati salat asar. Karena cuaca menjadi agak dingin ketika mendekati waktu salat asar. Oleh karena itu, jika cuaca sangat panas, maka yang lebih utama adalah menunda sampai cuaca agak dingin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

“Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah salat hingga panasnya mereda. Sebab panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)

Demikian pula, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan (safar), kemudian Bilal berdiri hendak mengumandangkan azan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

أَبْرِدْ

“Tundalah.”

Kemudian Bilal hendak berdiri lagi mengumandangkan azan, namun Rasulullah mengatakan,

أَبْرِدْ

“Tundalah.” (HR. Bukhari no. 535 dan Muslim no. 616)

Kemudian Bilal berdiri kembali hendak mengumandangkan azan dan Rasulullah pun mengizinkannya.

Contoh sebab menunda yang lain adalah ketika di akhir waktu terdapat jemaah yang tidak dijumpai kalau salat di awal waktu. Dalam kondisi ini, menunda salat di akhir waktu menjadi lebih utama. Misalnya, seseorang mendapati waktu salat di suatu tempat, dan dia tahu bahwa dia akan sampai di suatu negeri dan mendapati jemaah di akhir waktu. Maka, manakah yang lebih utama baginya, salat ketika itu atau dia tunda sampai mendapati jemaah?

Kami katakan, yang lebih utama adalah menunda sampai mendapati jemaah. Bahkan, kami katakan wajib untuk ditunda agar bisa mendapatkan jemaah. [2]

Baca Juga:

  • Shalat adalah Kebutuhan Kita
  • Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

***

@Rumah Kasongan, 19 Muharram 1444/ 17 Agustus 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Jika matahari tenggelam jam 18.00 dan terbit jam 06.00, maka waktu malam selama 12 jam. Sepertiga malam berarti pukul 22.00.

[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 348-350, pertanyaan no. 205.

Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih ibadahnasihatnasihat islampanduan shalatShalatshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
kunci rezeki

Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka Rezeki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah