Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
25 November 2011
di Fikih Ibadah
hukum shalat jumat di kapal
Share on FacebookShare on Twitter

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang dilihat dari sudut pandang fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.

Dalam fatwa islamweb.net (Asy Syabakah Al Islamiyah), disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:

“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari Anda untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami bekerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kami boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.

Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:

Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam. (Fatwa Islamweb.net di sini)

***

Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah. (Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at di sini)

Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena di-qashar). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang nomaden (menetap di negeri), ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah. Sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya pun sah.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Baca juga: Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at

—

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Benarkah Kuburan Merupakan Tempat Terkabulnya Do’a?

Ini Dalilnya (13): Benarkah Kuburan Merupakan Tempat Terkabulnya Do’a?

Komentar 10

  1. anang nugrahanto says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum ustadz abduh..
    jika bekerja di bidang migas dan berada pada rig offshore,yang mana rig tersebut tidak berjalan,apakah tetap dihukumi sebagai musafir dan di qashar sholatnya?atau tidak diqashar?
    jazakallahu khoir

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Anang

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Walau rig tsb tdk berjalan, namun sudah termasuk jarak yg dikatakn safar, mk tetap ada qoshor shalat dan keringanan safar lainnya. Wallahu a’lam,.

      Reply
  2. Dedi Junaedi says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz,

    Kami bekerja dikapal pesiar yang lamanya 5 sampai 10 bulan, walaupun tiap hari kami masuk kedaratan tapi umumnya negeri kaum Kuffar jadi sulit untuk menemukan masjid. Apakah kami termasuk musafir walau sudah berbulan-bulan ditempat yang sama (kapal), ditempat kami kaum muslimin tetap mengadakan sholat Jum’at karena jama’ahnya lebih dari 100 orang apakah ini juga termasuk yang tidak sah? Lantas bagaimana hukumnya jika kami meninggalkannya padahal seorang ihkwan hanya boleh meninggalkan 3 kali jum’at dengan uzdur? Mohon penjelasannya Ustadz.

    Syukron, Jazakumulloh Khoiron.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Deni Junaedi
      Wa’alaikumus salam.
      Meninggalkan 3 kali jumat yg terkena dosa adl bagi yang terkena kewajiban jumat. Sedangkan bagi musafir atau yg nomaden tidaklah terkena kewajiban jumat. Yg nomaden spt pekerja kapal tidak wajib pula mendirikan jamaah jumat bahkan dikatakan tidak sah. Wallahu a’lam.

      Reply
  3. Ely Afridiana Kuncoro says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum ustadz,

    saya sekarang berada dikeadaan dilema, untuk memilih antara dua perusahaan yang menerima saya. berikut saya jelaskan satu persatu :

    1. perusahaan X, bekerja di darat, (wilayah kerja seluruh indonesia terutama kalimantan, sumatera, dan papua)waktu kerja 5 hari seminggu, waktu sholat terakomodir, tapi saya tidak bisa sering pulang ke kampung halaman saya di solo, karena libur hanya dua hari.(sabtu minggu)

    2. perusahaan Y, bekerja di offshore, waktu kerja 2 minggu di laut, 2 minggu cuti tiap bulannya, untuk waktu sholat terakomodir, tetapi yang saya bingungkan ketika hari jum’atnya berkaitan dengan hal artikel tersebut di atas.

    untuk sementara, jujur saya memilih perusahaan Y untuk urusan dunia. tapi disamping itu (bukannya sok) karena saya merasa di 2 minggu cuti dapat saya gunaan untuk menimba ilmu agama dan berbakti kepada keluarga dan masyarakat, karena terus terang kondisi keagamaan keluarga mupun masyarakat kampung halaman saya sekarang sangat kurang tentang pengetahuan agama, sehingga saya ingin memanfaatkan waktu 2 minggu tersebut untuk mengabdi di masyarakat.

    apabila di bandingkan dengan perusahaan X, saya hanya bisa pulang paling cepat sebulan 1 kali, dan cuti paling lama 2 minggu itupun setelah dilapangan selama 2-3 bulan, dengan kata lain, ketika saya bekerja di perusahaan X terus terang benefit yang dapat saya berikan ke keluarga, masyarakat kampung halaman saya cuman finansial, tidak bisa dalam bemtuk lain, tetapi ketika saya bekerja di perusahaan Y, saya MUNGKIN dapat memberikan sumbangsih lebih diluar disamping finansial.

    mohon dibalas secepatnya, agar saya mendapatkan pencerahan untuk mengambil keputusan secepatnya, karena pada tanggal 13 Desember 2011 saya harus sign kontrak dengan salah satu perusahaan. tolong di sertakan dalil2 pendukung atas jawaban bapak.

    Terima kasih sebelumnya

    assalamu’alaykum wr wb

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Ely

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Yang lebih baik bagi agama antum dan memberi manfaat pd org banyak, itulah yang lebih baik. Kami sarankan antum memilih perusahaan Y. Semoga Allah berkahi setiap langkah antum.

      Reply
  4. Dedi Junaedi says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz,

    Apakah selama kami kerja dikapal selama beberapa bulan sholat wajib kami harus di-qashar atau bisa melakukan sholat wajib seperti biasa (17 rakaat) dengan ditambah melakukan sholat rhawatib atau sholat sunnah yang lainnya? Ada sedikit syuhbat yang mengganggu.

    Syukron, Jazakumulloh Khoiron.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Dedi
      Kalau masih safar, maka selama di offshore spt itu tetap qoshor. Wallahu a’lam.

      Reply
  5. Ahnaf says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Maaf agak melenceng. Bagaimana kedudukan sholat jumat yang dilakukan diparkiran gedung kantor maupun parkiran pusat perbelanjaan?
    Akhir-akhir ini seorang teman “menegur” saya karena tidak pergi mencari mesjid, malah pergi sholat jumat disebuah pusat perbelanjaan (alasan saya karena jarak lebih dekat dan takut ketinggalan khotbah).

    Syukron ustadz.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Baca : http://www.konsultasiSyariah.com/bolehkah-sholat-jumat-di-kantor/#

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah