Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa: Apa Makna Ikhlas dalam Beramal?

Dimas Setiaji oleh Dimas Setiaji
2 Februari 2022
di Fatwa Ulama
ikhlas dalam beramal
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu

 

Pertanyaan:

Bagaimana seseorang mengikhlaskan niatnya dalam beramal saleh?

Jawaban:

Niat yang ikhlas dalam beramal saleh, yaitu seorang seorang hamba meniadakan tujuan-tujuan lain selain mengharap rida Allah Ta’ala saat beramal. Tidaklah seseorang melakukan suatu ibadah, kecuali dalam rangka menaati perintah Allah Ta’ala, mengharap pahala dari-Nya, serta mencari wajah Allah Azza wa Jalla. Hendaknya seseorang saat melakukan suatu ibadah melupakan perkara-perkara terkait dunia, tidak memperhatikan penilaian makhluk yang lain, baik mereka melihat atau tidak melihat, mendengar ataupun tidak (saat kita beramal-pent), juga tidak memperdulikan pujian atau celaan dari makhluk.

Yang juga menjadi penyebab seseorang untuk bisa ikhlas yaitu dengan menghadirkan perasaan bahwa ibadah yang sedang dilakukan merupakan perintah Allah Azza wa Jalla, serta menghadirkan ittiba’ (yaitu melakukan ibadah sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah ﷺ-pent). Semisal ketika seseorang hendak berwudu saat akan salat, maka kita katakan agar seseorang tersebut menghadirkan perasaan bahwa wudu yang dia kerjakan dalam rangka menaati perintah Allah Azza wa Jalla, sebagaimana firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki).” (QS. Al Maidah:6)

Sehingga, saat seseorang tersebut berwudu, seolah-olah dia mengatakan, saya mendengar dan taat, maka dia akan menemukan rasa manis, lezat, dan kecintaan dari ibadah wudu tersebut karena Allah Ta’ala yang memerintahkan hal tersebut. Juga hendaknya saat seseorang tersebut berwudu untuk menghadirkan ittiba’ ﷺ, seolah-olah Nabi ﷺ ada di depanmu dan Engkau mengikuti beliau ﷺ dalam wudu yang sedang dikerjakan. Maka, bagi orang tersebut akan terealisasi pahala dan ganjaran dari ikhlas dan ittiba’. Dan kedua hal ini (ikhlas & ittiba’-pent) adalah realisasi yang sesungguhnya dari kalimat syahadatain, bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasannya Muhammad ﷺ adalah utusan-Nya

Wallahu a’lam.

Baca Juga:

  • Inginkah Anda Menjadi Orang yang Ikhlas?
  • Tanda Ikhlas: Menganggap Sama Pujian dan Celaan
  • Penerjemah: Dimas Setiaji
  • Artikel: muslim.or.id
  • Sumber: Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb (Juz 4 halaman 2)
ShareTweetPin3
Dimas Setiaji

Dimas Setiaji

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Fikih nikah

Fikih Nikah (Bag. 5): Beberapa Hukum Terkait Poligami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah