Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kalau Meminta, Jangan Memaksa

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2022
di Hadis
minta paksa
Share on FacebookShare on Twitter

Andaikan seseorang dalam keadaan darurat terpaksa meminta kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari Abu Sufyan Sakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ

“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu.” (HR. Muslim no. 1038).

Kita telah ketahui bahwa hukum asalnya, dilarang meminta-minta kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)

Namun, ada beberapa jenis orang yang diperbolehkan meminta-minta kepada orang lain. Di antaranya adalah orang yang fakir dalam keadaan sangat mendesak atau meminta kepada penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat mendesak.” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata, “hasan sahih”)

Andaikan seseorang termasuk orang yang boleh minta-minta, maka ia pun tidak boleh meminta-minta dengan memaksa, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Sufyan di atas. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

الإلحاف: التَّكرار والإلحاح

“Al-ilhaf artinya mengulang-ulang dan memaksa.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)

Maka, tidak boleh meminta dengan cara memaksa dan juga tidak meminta secara berulang dan terus-menerus. Karena ini jelas merupakan gangguan kepada orang orang yang dimintai. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ

“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 41)

Baca Juga: Orang yang Sudah Tua Namun Kurang Adab, Apakah Tetap Wajib Dihormati?

Hadis Abu Sufyan di atas juga menunjukkan bahwa orang yang meminta dengan cara memaksa, ia tidak akan mendapatkan keberkahan dari apa yang dimintanya tersebut walaupun diberikan atau dikabulkan. Sehingga, ia hanya akan mendapatkan sedikit kebaikan saja dari apa yang ia minta tersebut.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa meminta-minta itu hanya dalam kondisi darurat saja, tidak boleh sering-sering. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

فهذا يدل على أنه ينبغي للمؤمن الحذر من سؤال الناس إلا عند الضَّرورة، فالسؤال فيه شرٌّ عظيمٌ

“Hadis ini juga dalil bahwa hendaknya seorang mukmin menjauhkan diri dari meminta-minta kepada orang lain, kecuali darurat. Dan minta-minta itu keburukannya sangat besar.” (Syarah Riyadhis Shalihin, rekaman no. 184)

Orang yang meminta-minta tanpa kondisi darurat dan dengan cara yang memaksa, maka ini merupakan kesalahan di atas kesalahan.

Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Baca Juga:

  • Perhatikan Adab Nadzor Akhwat
  • Adab Murid terhadap Guru: Mendengarkan Penjelasan Beliau dengan Antusias

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin3
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

oleh Muhammad Insan Fathin
19 Maret 2026
0

Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama...

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Februari 2026
0

Pemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar...

Hadis Arbain An-Nawawiyah

Penjelasan Hadis Arba’in An-Nawawiyah (Bag. 3): Hadis 2, Iman, Islam, dan Ihsan

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
17 November 2025
1

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللّٰهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ...

Artikel Selanjutnya
Tabattul Membujang

Larangan Tabattul

Komentar 1

  1. will07 says:
    4 tahun yang lalu

    terimah kasih min

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah