Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id

Larangan Tabattul

Yulian Purnama, S.Kom. by Yulian Purnama, S.Kom.
29 Januari 2022
Waktu Baca: 4 menit
0
Tabattul Membujang
31
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan,

التبتل ‏هو ترك الزواج زهدا فيه‏

“At tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka hidup zuhud.”

Tabattul dilarang dalam Islam, baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ’anhu, ia berkata,

رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا

“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).

Dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عنِ التَّبتُّلِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang tabattul” (HR. Tirmidzi no. 1082, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan,

وكانت المانوية والمترهبة من النصارى يتقربون إلى الله بترك النكاح، وهذا باطل؛ لأن طريقة الأنبياء – عليهم السلام – التي ارتضاها الله تعالى للناس: هي إصلاح الطبيعة، ودفع اعوجاجها، لا سلخها عن مقتضياتها

“Orang-orang Manuwiyah (Manikheisme) dan para pendeta Nasrani, mereka beribadah kepada Allah dengan cara meninggalkan nikah. Ini adalah kebatilan. Karena jalannya para Nabi terdahulu ‘Alaihimus salam, yang Allah ridai, adalah memperbaiki perangai manusia dan mencegah agar manusia tidak bengkok (menyelisihi fitrah yang lurus). Bukan malah menjauhkan manusia dari fitrahnya” (Ad Durar Al Bahiyah, 2: 136).

 

Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Islam memerintahkan untuk menikah

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firnan-Nya,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur: 32).

Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan kita untuk menikah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056 dan Muslim no. 1400).

Dalam hadis di atas juga digunakan fi’il amr فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang-orang yang benci terhadap pernikahan dan meninggalkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Syubhat dengan beralasan sebagian ulama tidak menikah

Sebagian orang yang mendukung paham childfree atau yang ingin melakukan tabattul ada yang beralasan bahwa beberapa ulama ada yang tidak menikah.

Memang benar sebagian ulama seperti Ibnu Jarir Ath Thabari, An Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumullah, mereka wafat dalam keadaan belum menikah. Namun alasan ini tidak tepat karena beberapa alasan sebagai berikut:

Pertama, mereka tidak menikah bukan karena berpemahaman childfree atau dalam rangka tabattul.

Kedua, perbuatan ulama bukan dalil. Jangan sampai meninggalkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah demi mengikuti perbuatan ulama.

Ketiga, Allah Ta’ala dalam Al Qur’an memotivasi kita untuk menikah dan memiliki anak.

Keempat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang wajib untuk kita ikuti, beliau menikah dan mempunyai banyak anak.

Kelima, para ulama yang tidak menikah mereka memiliki uzur, di antaranya karena mereka sangat-sangat sibuk membela agama dengan menuntut ilmu dan mendakwahkannya. Seperti misalnya:

– Ath-Thabari Rahimahullah menulis tafsir Ath Thabari sebesar 26 jilid (!!) itu pun beliau anggap belum selesai.

– An Nawawi Rahimahullah yang di siang hari beliau ikuti 12 majelis ilmu, dan di malam hari beliau mengulang pelajaran dan menulis ilmu.

– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang ketika di kamar mandi saja meminta dibacakan kitab agar tetap bisa mendengar ilmu. Bagaimana lagi ketika sedang tidak di kamar mandi?!?

Terbayang bukan, bagaimana sibuknya mereka dan padatnya waktu mereka untuk ilmu dan untuk agama?!? Sangat-sangat bisa dipahami mengapa mereka tidak sempat untuk menikah.

Keenam, para ulama yang tidak menikah, mereka sibuk berkhidmat untuk agama dan membela agama, mereka habiskan waktu mereka untuk itu. Adapun para penganut childfree dan pembelanya, bagaimana keadaan mereka terhadap agama? Ataukah mereka sibuk mengumpulkan pundi-pundi dunia?

Ketujuh, sebagian ulama menjelaskan bahwa ada kemungkinan para ulama yang tidak menikah itu karena mereka tidak memiliki ketertarikan kepada wanita.

Kedelapan, para ulama tersebut terus mendapatkan aliran pahala dari jasa-jasanya dalam mengajarkan dan mendakwahkan ilmu serta membela Islam.

Kesembilan, para ulama tersebut mengharamkan tahdidun nasl (memutus keturunan) dengan cara apapun. Para ulama sepakat terlarangnya tahdidun nasl jika secara total. Hal yang dibolehkan sebagian ulama adalah tanzhimun nasl (mengatur kelahiran).

Kesepuluh, kebanyakan ulama dari zaman dahulu sampai zaman sekarang mereka menikah dan berketurunan. Mereka yang tidak menikah sangat-sangat-sangat sedikit sekali.

Maka jelas sudah, tidak tepat penggunaan argumen “sebagian ulama tidak menikah” untuk mendukung pemikiran childfree atau melegalkan tabattul yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah manusia ini.

Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.

Baca Juga:

  • Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?
  • Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Khowarij, Wasiat Terakhir Nabi Muhammad, Bahaya Pacaran Dalam Islam, Assalamu Alaikum Wa Rahmatullah

Tags: adabAkhlakharamnya Tabattulhdup zuhudkeutamaan menikahnasihatNikahpernikahansyariat menikahTabattultidak mau menikahzuhud
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

menangis mati

Menangis ketika Ditinggal Mati

by dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 April 2022
0

Ditinggal mati kerabat, sahabat, dan orang-orang yang dicintai memang bisa menimbulkan kesedihan yang teramat dalam.

Dzul-Wajhain

Definisi “Dzul-Wajhain” (Bermuka Dua) yang Tercela

by Yulian Purnama, S.Kom.
2 Februari 2022
0

Terdapat hadis-hadis sahih yang melarang sifat dzul-wajhain (bermuka dua). Di antaranya hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi...

minta paksa

Kalau Meminta, Jangan Memaksa

by Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2022
1

Andaikan seseorang dalam keadaan darurat terpaksa meminta kepada orang lain, maka hendaknya ia tidak boleh memaksa untuk dikabulkan permintaannya. Dari...

Artikel Selanjutnya
perusak iman

Faktor Internal Perusak Iman (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah