Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

M Said Hairul Insan oleh M Said Hairul Insan
5 Desember 2021
Waktu Baca: 4 menit
0
Hukum Menebang Pohon

Hukum Menebang Pohon

Pertanyaan:

Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار

“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)

Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.

Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.

Hisyam berkata,

وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر

“Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.””

Al-Baihaqi rahimahullah berkata,

والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا

“Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).”

Baca Juga: Tafsir Ayat Tentang “Pohon Kurma”? (Bag. 1)

Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها

“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)

Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا

“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,

اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء

“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.

Baca Juga: Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak Buah

Kesimpulan:

Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وإن قضيبا من أراك

”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)

Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)

Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.

Allahu a’lam.

Baca Juga:

  • Misteri Pohon Angker
  • Pohon Angker Atau Keramat

***

Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086

Penerjemah: M. Said Hairul Insan

Artikel: Muslim.or.id

Tags: adabadab muslimAkhlakfatwaFatwa Ulamamenebang pohonmenebang pohon yang berbuahnasihatnasihat islampohon pisangsalam binjaisalam dari binjai
M Said Hairul Insan

M Said Hairul Insan

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
Syubhat Syahwat Amarah

Semoga Dijauhkan dari Syubhat, Syahwat, dan Amarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah