Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
25 Oktober 2021
di Akhlak dan Nasihat
Campur Baur Lawan Jenis

Campur Baur Lawan Jenis

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr

Pertanyaan:

Jika suatu sanak famili berkumpul di satu rumah, dan dari orang-orang yang duduk di sana ada kedua orang tua, para kakak-adik laki-laki dan para istri mereka, bolehkah seperti itu? Dengan catatan para istri tidak memandang saudara laki-laki suaminya? Dan para perempuan di sana memakai hijab, tetapi mereka duduk dalam satu majelis.

Jawaban:

الذي ينبغي أن يحرص الناس على ابتعاد الرجال عن النساء الأجنبيات، فلا تجلس النساء الأجنبيات مع الرجال؛ لأن جلوسهن معهم يؤدي إلى التحدث وإلى الانبساط في الحديث وإلى تجاذب أطراف الحديث، وإذا ابتعدن عن ذلك صرن أبعد عن مظان الفتنة، وحتى في التليفون عندما يحصل الاتصال ينبغي ألا يكون هناك كلام وأخذ ورد، ولكن إخبار وسؤال عن الشيء الذي اتصل من أجله، وإعطاء الجواب باختصار ثم إقفال الاتصال.

Seyogyanya orang bersemangat untuk menjauhkan antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) [1]. Perempuan yang bukan mahram janganlah duduk bersama para lelaki (ajnabi). Karena duduknya mereka bersama membawa kepada obrolan, lalu kepada bermudah-mudahan dalam obrolan, kemudian kepada saling mengobrol panjang. Apabila para wanita menjauhkan diri dari hal itu, mereka akan terhindar dari terjadinya fitnah.

Bahkan dalam telepon, ketika ada komunikasi lewat telepon antara kerabat yang bukan mahram, seyogyanya di sana tidak ada saling balas perkataan yang intens. Akan tetapi, cukup sekedar mengabarkan, bertanya atas sesuatu yang diperlukan, dengan memberikan jawaban singkat, lalu memutus panggilan.

Baca Juga:

  • Imam Al-Bukhari Membolehkan Ikhtilath, Benarkah?
  • Bolehkah Mengucapkan Salam pada Lawan Jenis?

***

Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah Ta’ala

Ahli hadis, faqih, pengajar di Masjid Nabawi Asy-Syarif, rektor Universitas Islam Madinah (1384-1399 H)

Link Fatwa: http://iswy.co/e4210

Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Tidak semua sanak kerabat yang ada hubungan keluarga itu termasuk mahram. Istrinya paman, suaminya bibi, saudara ipar, sepupu, ini semua bukan termasuk mahram. Sehingga tidak diperkenankan membuka aurat, bersentuhan, dan berduaan dengan mereka.

ShareTweetPin2
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 8): Teladani Pemimpin Hebat Terdahulu

oleh Glenshah Fauzi
24 Oktober 2026
1

Pemimpin itu harus mudah diakses Seorang pemimpin seringkali hidup berjarak dari rakyatnya. Padahal, pemimpin hebat seperti Nabi ﷺ tidak memiliki...

Ketika Ulama Berkata, “Aku Tidak Tahu” (Bag. 1)

oleh Dimas Setiaji
21 Oktober 2026
0

Suatu hari di Mina, orang-orang datang membawa pertanyaan kepada salah seorang ulama, namun jawaban yang keluar dari lisan beliau adalah,...

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 7): Fokus Bekerja dengan Baik

oleh Glenshah Fauzi
16 Oktober 2026
1

Resep kepemimpinan hebat adalah fokus bekerja dengan baik Jangan sampai ada sesuatu yang menyibukkanmu di luar urusan kepemimpinan. Karena seorang...

Artikel Selanjutnya
Obat Haram dan Najis

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

Komentar 1

  1. Dwi Koestiningsih says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah
    Jazakallahu khayran Ustdz atas artikel yg sangat bermanfaat menambah ilmu ana.

    Ijin bertanya terkait artikel ini, bolehkah seorang bapak berkomunikasi dengan keponakan perempuan anak dari adik isterinya yg tentunya bukan mahrom? Dalam konunikasi chatting saling berkabar rindu, sayang dan saling kirim ikon love? Anak tsb. Diasuh dan dididik dari kecil hingga remaja. Skrg bapak tsb. Alhamdulillah Sudah mengenal sunnah namun kebiasaan tsb. Masih berlanjut bahkan salaman cium tangan. Mohon nasehat Ustadz. Jazakallahu khayran Wa Barakallahu fiik

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 3   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah