Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Imam Al-Bukhari Membolehkan Ikhtilath, Benarkah?

Abu Yazid Nurdin oleh Abu Yazid Nurdin
4 Agustus 2010
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Ada sebagian orang yang membolehkan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) berdalih dengan hadits shahih . Di antaranya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا

“Abdullah bin Yusuf bercerita kepada kami, “Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata: “Sesungguhnya dulu pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, laki-laki dan perempuan berwudhu’ secara bersama-sama.” (HR. Al-Bukhari)

Bagaimana kalian -wahai orang-orang yang mengaku ahlus sunnah- melarang manusia untuk ikhtilath? Sedangkan Al-Imam Al-Bukhari sendiri meriwayatkan hadits yang membolehkan hal tersebut?!

Untuk menanggapi ‘syubhat’ ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Perlunya mempelajari dasar-dasar ajaran islam yang benar secara global, sehingga ketika syubhat menyerang, seorang muslim tidak terlalu panik menghadapinya. Kembalikan saja kepada kaidah umum yang telah dipelajari dan diketahui walau tidak memahami penjelasannya secara terperinci. Dalam hal ini, penulis sangat menyarankan para pembaca untuk mengulang kembali faidah yang tertuang dalam kitab “Kasyfu Asy-Syubuhat” karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-Hanbali rahimahullaah

2. Pentingnya mengkaitkan antara hadits dengan judul bab di mana hadits itu diletakkan oleh penyusunnya.

Tidak mengambil teks hadits itu kemudian dialihbahasakan begitu saja, terlebih lagi digunakan sebagai dalih untuk menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya. Seperti hadits tersebut di atas jika dikaitkan dengan judul bab tempat hadits itu diletakkan oleh penyusunnya, maka sirnalah kerancuan atau syubhat yang dimaksud. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini di dalam kitab tentang Wudhu’ bab “Bolehnya seorang laki-laki berwudhu’ bersama istrinya” (4/43, 193). Ulama kita menjelaskan bahwa fiqh atau madzhab Al-Imam Al-Bukhari dapat dilihat dari judul bab (yang ia buat). Dengan demikian terlihatlah dengan jelas bahwa Al-Imam Al-Bukhari sama sekali tidak mendukung bolehnya ikhtilath. Lalu apa hubungannya antara hadits dengan judul bab? Mengapa Al-Imam Al-Bukhari bisa mengambil kesimpulan dengan membuat judul yang lebih khusus cakupannya berdalil dengan hadits yang bersifat umum?

Dalam bab yang sama terdapat banyak hadits yang senada dengan berbagai macam jalur periwayatannya. Al-Imam Al-Bukhari dikenal sebagai orang yang sangat selektif dan super ketat dalam menentukan sebuah hadits itu shahih. Di sisi yang lain beliau dituntut untuk menyusun sebuah kitab yang ringkas tetapi menyeluruh yang berisi hadits-hadits yang shahih saja. Karena dua faktor inilah maka mungkin -wallaahu a’lam- beliau hanya menurunkan satu hadits saja dalam bab tersebut, yaitu hadits mauquf (hadits Ibnu ‘Umar) yang berstatus marfu‘. Bahkan hadits ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini. Di samping jalur periwayatannya dikenal sebagai ‘silsilah adz dzahab’ (jalur emas) -yaitu dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar-, juga yang meriwayatkannya adalah Al-Bukhari (atau bisa disebut juga sebagai “jalur emas” yang paling shahih).

Di antara sekian banyak riwayat, ada sebuah riwayat yang menegaskan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melihat mereka (para sahabat) bersama istri-istri mereka berwudhu’ bersama-sama dalam satu bejana yang sama. Riwayat ini shahih diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya. Lalu mari sejenak kita berfikir, mungkinkah seluruh para sahabat bersama istri mereka berwudhu’ secara bersama-sama dalam satu bejana (إناء) yang dikenal kala itu berukuran relatif kecil? Ataukah maksud Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah masing-masing sahabat bersama istrinya berwudhu’ bersama-sama, kemudian sahabat yang lain berwudhu’ bersama istrinya, lalu sahabat yang lain lagi dan seterusnya? Tentu yang terakhir disebutkan lebih logis dan lebih mendekati kebenaran. Inilah yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhari yang sekaligus menunjukkan kejelian dan kecerdasan Al-Imam Al-Bukhari dalam beristidlal dan menempatkan hadits-hadits shahih yang sesuai dengan syarat-syaratnya pada judul bab (tarjamah) yang merupakan cerminan fiqh dan madzhab beliau dalam suatu masalah tertentu.

3. Urgennya belajar bahasa arab.

Alif lam pada kata-kata الرجال dan النساء dalam hadits tersebut bukan alif lam Al-Istighraqiyyah (menunjukkan keumuman). Tetapi alif lam Al-Jinsiyyah (menunjukkan jenis). Sebagai contoh misalnya:

فلان يلبس الثياب

Si Fulan memakai baju.

الثياب bentuk jama’ dari الثوب . Maksud dari pernyataan di atas bukan berarti si Fulan memakai semua baju. Tetapi yang dimaksud adalah keterangan jenis objek (maf’ul)nya. Si Fulan memakai baju, bukan sandal.

Untuk lebih jelasnya lagi, perhatikan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

لكنى أصلى وأنام وأصوم وأفطر وأتزوج النساء

“Akan tetapi aku shalat dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan aku menikahi wanita.”

Apakah النساء yang dimaksudkan Nabi tersebut adalah “bilangannya”, atau yang dimaksudkan beliau adalah menerangkan “jenis objeknya”? Tentu yang dimaksudkan adalah jenis objeknya.

Kemudian lagi kata-kata جميعا (bersama-sama) merupakan hal (menerangkan keadaan) bukan sebagai ta’kid (penguat). Karena jika lah memang maksudnya ta’kid, maka Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tentunya menyebutkan أجمعون (semuanya) bukan جميعا.

Perbedaannya sangat jelas, جميعا menjelaskan fa’il pada fi’il يتوضئون. Sedangkan أجمعون menjelaskan/menguatkan isim كان . Dengan begitu menjadi jelaslah bahwa yang dimaksud Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah perbuatan wudhu’ itu dilakukan secara bersama-sama antara laki-laki dengan istrinya atau mahramnya, bukan seluruh sahabat baik laki-laki maupun perempuan bercampur baur berwudhu’ bersama-sama dalam satu bejana yang sama pula.

4. Sekaligus sebagai kesimpulan,

hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tersebut di atas sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk menghalalkan ikhtilath. Bahkan banyak hadits shahih yang menyatakan terlarangnya ikhtilath. Di antaranya:

عن عقبة بن عامر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار : يا رسول الله أفرأيت الحمو ؟ قال : الحمو الموت

Dari ‘Uqbah bin ‘Aamir bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita!” Seorang pria dari kaum Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya kalau dia adalah saudara ipar?” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar sama dengan kematian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Walhamdulillaah, wa shallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad.

Selesai ditulis oleh Al-Faqiir ila rahmati rabbih: Abu Yazid Nurdin, sore menjelang maghrib 20 Sya’ban 1431 H di Riyadh, KSA.
Maraaji’:
1. Fathul Baari, Al-Haafizh Ibnu Hajar, Daarul Hadits, Kairo: 1424 H.
2. ‘Umdatul Qaari, Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi, Al-Maktabah Asy-Syaamilah.
3. Kaset ceramah berjudul “Nashaaih wa Taujiihaat li Asy-Syabaab”, Syaikh DR. ‘Abdul Karim Al- Khudhair.

Penulis: Abu Yazid TM Nurdin

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Abu Yazid Nurdin

Abu Yazid Nurdin

Alumnus dan mantan pengajar Ma'had Al Ilmy Yogyakarta, pernah bermulazamah dengan Syaikh Abdul Karim bin Sa'ad Asy Syawway di Riyadh, alumnus Fakultas Syari'ah Univ. Islam Muhammad bin Su'ud, Riyadh, staf pengajar PP Tunas Ilmu, Purbalingga, pimpinan PP An Naba', Kalibagor, Banyumas

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya

Cara Penunaian Fidyah

Komentar 7

  1. Muhammad Ridjal says:
    16 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, Umat ini sangat memerlukan Ilmu dan pemahaman yang shahih untuk membongkar berbagai syubhat seperti ini.

    Al Akh Abu Yazid, ana akan sangat bergembira jika antum menulis hal seperti ini lebih banyak lagi, untuk membantah syubhat di tengah-tengah Umat ini. Jazaakallaah khair.

    Reply
  2. abang says:
    16 tahun yang lalu

    ustadz, ana sdng belajar bhs asing, yg tempat kursusnya ini mesti ada ikhtilath (di mana2 sama keadaannya).

    seperti halnya kuliah dan tempat kerja, ada ikhtilath. bolehkan hanya meminimalisir bahaya yg terjadi, sedangkan sementara ini belum bisa menghindar 100% ?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Abang
      Jika memang sulit dihindari dan ketika itu mendesak, maka tugas antum untuk meminimalisir adanya ikhtilath. Semoga Allah mudahkan.

      Reply
      • tri says:
        3 bulan yang lalu

        afwan ustadz, konteksnya mendesak seperti apa

        Reply
  3. anak_rantau says:
    16 tahun yang lalu

    semoga Allah memelihaara dan menjauhkan serta melindungi kita dari syubhat yang mejelekan agama kita…….

    Reply
  4. Budiono says:
    16 tahun yang lalu

    Ustadz, seingat saya hadist tersebut tidak berlaku mengingat ada hadist lain yang meralatnya (Mansukh)seperti hadist tentang memakan daging yang membatalkan wudhu dan tentang boleh dan tidak diperbolehkanya berziarah bagi perempuan dst

    Reply
  5. Mela says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz. Mau tanya mengenai ikhtilat. Jika pada suatu ruangan kantor terdapat laki-laki dan perempuan yang tercampur baur. Namun, terdapat pembatas seperti skat triplek atau pemisah pada setiap tempat duduknya. Apakah itu masih dikatakan ikhtilat??? Lalu bagaimana hukumnya jika ada keadaan yg dibutuhkan seperti meeting. dan itu secara beramai-ramai. Tapi tetap menjaga adab dan bekerja secara profesional. Bagaimana hukumnya? Bukan kah ikhtilat diperbolehkan jika ada hajat?? Mohon penjelasannya terimakasih.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah