Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslim.or.id Donasi muslim.or.id

Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
15 Agustus 2021
Waktu Baca: 3 menit
1
Status Harta Wasiat

Status Harta Wasiat

470
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillahirrahmanirrahim…

Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث

“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).

Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:

Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.

Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.

Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).

Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة

“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).

Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة

“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”

Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?

Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,

وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز

“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).

Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,

فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك

“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).

Kami perjelas dengan contoh berikut ini:

Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:

– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.

– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.

Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.

– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.

Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.

Demikian, semoga dapat mencerahkan.

Wallahua’lam bis showab.

Baca Juga:

  • Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at
  • Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan

***

Penulis: Ahmad Anshori, Lc.

Artikel: Muslim.or.id

Tags: ahli warisfikihfikih hukum warisfikih warisharta warishukum wariswariswarisanwasiat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Rukun Khutbah Jumat

Rukun-Rukun Khotbah Jumat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
24 Januari 2023
0

Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima

Artikel Selanjutnya
Putus Asa dari Rahmat Allah

Putus Asa dari Rahmat Allah

Komentar 1

  1. Ady Syahrir says:
    5 bulan yang lalu

    Bagaimana jika merantau keluar negeri, belum menikah dan tidak ada sanak saudara di daerah rantauan.. Apakah boleh membuat surat wasiat kepada ahli waris?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah