Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
12 Mei 2019
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.

Baca Juga: Aplikasi Penghitung Waris At-Tashil Online

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719) [1]

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,

“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.” [2]

Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin. [2]

Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54) [3]

Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau mengatakan,

تعلموا العربية فإنها من دينكم، وتعلموا الفرائض فإنها من دينكم

“Belajarlah bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bagian dari agama kalian. Belajarlah ilmu waris, karena ilmu waris adalah bagian dari agama kalian.” [4]

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,

من قَرَأَ مِنْكُم الْقُرْآن فليتعلم الْفَرَائِض

“Siapa saja di antara kalian yang belajar (membaca) Al-Qur’an, maka belajarlah ilmu waris.” [5]

Baca Juga: Inilah Keutamaan Ilmu dan Ahlinya

Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah kisah yang menunjukkan kemuliaan seseorang karena orang tersebut memiliki ilmu yang terkait dengan hukum waris. Diriwayatkan dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah, pen.). Ketika itu, ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah.

Umar bertanya, ”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”

Nafi’ menjawab, ”Ibnu Abza”.

‘Umar bertanya, ”Siapakah Ibnu Abza itu?”

Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.”

‘Umar kemudian mengatakan, ”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”

Nafi’ menjawab, ”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh.”

‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)

Baca Juga:

  • Zakat Dari Harta Yang Diinvestasikan
  • Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 29 Sya’ban 1440/5 Mei 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.

[2] Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy, hal. 334 (cet. Daar Ibnul Jauzi, KSA).

[3] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.

[4] Al-Iqtidha’, 1: 527-528 karya Ibnu Taimiyyah.

[5] Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 2: 449.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya

Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama Imam

Komentar 1

  1. Anna says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaykum…
    Bisa konsultasi dengan ustadz M Saefudin Hakim?
    Terimakasih

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah