Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Amal dan Iman

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
22 Juni 2021
di Fatwa Ulama
Amal dan Iman

Amal dan Iman

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Samahatus Syaikh, sebagian orang ada yang berpendapat bahwa amal bukan termasuk rukun (pilar) keimanan. Menurut mereka, amal adalah bagian penyempurna (iman) saja. Sejauh mana kebenaran pendapat ini?

Jawaban:

Dalam masalah amal, ada perinciannya. Sebagian amal ada yang termasuk pokok keimanan, dan sebagian yang lain termasuk penyempurna atasnya. Iman adalah ucapan dan amalan, ia bertambah dan berkurang. Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari ucapan dan amalan. Ia bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.

Salat adalah iman. Zakat adalah iman. Puasa adalah iman. Haji adalah iman. Amar ma’ruf dan nahi munkar pun (termasuk) iman. Demikian seterusnya. Meskipun demikian, sebagian di antaranya ada yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya tergolong pelaku maksiat (dan tidak menjadi kafir, pent).

Orang yang tidak menunaikan zakat (misalnya), menjadi termasuk pelaku maksiat dan bukan kafir. Atau orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur, maka dia pun termasuk pelaku maksiat, namun tidak menjadi kafir berdasarkan pendapat yang benar. Atau orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, maka dia termasuk pelaku maksiat dan tidak menjadi kafir.

Adapun orang yang meninggalkan salat, maka menurut pendapat yang benar (lebih kuat) dia adalah kafir. Melakukan sujud kepada selain Allah Ta’ala, pelakunya juga dihukumi kafir. Orang yang mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, dia pun dihukumi kafir. Menyembelih untuk -persembahan kepada- selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir.

Nas’alullahal ‘afiyah.

Baca Juga:

  • Bagaimana Bermuamalah Dengan Orang-Orang Yang Menyimpang?
  • Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”

Penerjemah: Ari Wahyudi

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Lihat Asbab ats-Tsabat Amama al-Fitan, hal. 35.

ShareTweetPin5
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Varian Delta Covid 19

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

Komentar 1

  1. wahyudi says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillahirrohmanirrohim
    Apabila setiap kehidupan ditujukan untuk mengharapkan rahmat/ridho Alllah SWT maka inshaAlloh lebih berkah. Maka kita utamakan sholat dan sedekah atau jadi rahmatal lil alamin berusaha lestarikan alam jauhi dosa dsb inshaAlloh lebih bahagia tanpa malapetaka.
    maaf wessalammu alaikum wrwb

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah