Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Setelah Salat Tahiyatul Masjid Apakah Perlu Shalat Qabliyah Subuh?

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
21 Juni 2021
di Fatwa Ulama
Qobliyah Subuh

Qobliyah Subuh

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah yang perlu dilakukan oleh orang yang ketika waktu subuh memasuki masjid, apakah dia salat sunnah tahiyatul masjid dulu kemudian salat sunnah qobliyah subuh? Ataukah cukup baginya salat sunnah qobliyah subuh?

Jawaban:

Yang lebih utama adalah cukup salat sunnah qobliyah subuh saja, kerena 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh telah mewakili salat tahiyatul masjid. Sebagaimana salat fardhu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Contohnya: jika Engkau datang ke masjid, sedangkan salat fardhu sedang dilaksanakan, maka Engkau langsung ikut melaksanakan salat fardhu bersama jama’ah. Sehingga hal tersebut juga telah mewakili salat tahiyatul masjid.

Yang diperintahkan oleh syariat adalah tidak boleh duduk di masjid kecuali telah melaksanakan salat 2 rakaat. Dengan demikian, maka salat sunnah qobliyah subuh telah mencukupi hal tersebut. Jika Engkau datang ke masjid, sedangkan orang-orang sedang melaksanakan salat fardhu berjamaah, lalu Engkau ikut melaksanakan salat fardhu, maka salat fardhu tersebut telah mencukupi perintah tersebut sehingga tidak perlu lagi salat tahiyatul masjid.

Namun, apabila Engkau tetap mau melaksanakan salat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan salat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama. Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah subuh saja, karena itu telah mewakili salat tahiyatul masjid. Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu ketika subuh hanya melaksanakan 2 rakaat salat sunnah qobliyah subuh saja (kemudian salat fardhu subuh). Oleh karenanya, setiap salat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk waktu subuh maka itu adalah salat sunnah qobliyah subuh.

Maka sekali lagi yang lebih utama adalah tidak menambah dari 2 rakaat. Apabila kita salat 2 rakaat dengan niat salat sunnah qobliyah subuh, maka juga mencukupi sehingga tidak perlu salat tahiyatul masjid lagi.

Akan tetapi, jika Engkau salat rawatib di rumah, semisal salat sunnah qobliyah subuh di rumah, kemudian Engkau datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, maka pada saat itu Engkau salat tahiyatul masjid sebelum Engkau duduk. Karena pada saat itu Engkau tidak lagi memiliki kesempatan untuk salat sunnah qobliyah subuh dikarenakan telah melaksanakannya di rumah. Maka cukup engkau salat tahiyatul masjid, kemudian duduk.

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17857/

Baca Juga:

  • Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh
  • Menjaga Salat Subuh Secara Berjamaah

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin3
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Artikel Selanjutnya
Amal dan Iman

Amal dan Iman

Komentar 4

  1. Joe says:
    4 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    Jika shalat qabliyah subuh d rumah, apakah shalat tahiyyatul masjid ketika kemudian memasuki masjid?

    Balas
    • danu says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumsalam warahmatullah..

      Afwan saudaraku, jawaban sudah ada di paragraf terakhir

      Balas
  2. Mas'ud says:
    4 tahun yang lalu

    Boleh kah di kolom ini saya mengajukan per tanyaan seputar masalah agama.
    Seperti fikih shalat dan hadist

    Balas
  3. by says:
    4 tahun yang lalu

    apakah sholat tahiyyatul masjid bisa dilakukan ketika kita masuk masjid tetapi tidak untuk sholat fardu misalnya hanya mengaji saja di masjid

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah