Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Makna, Rukun dan Syarat Kalimat Tauhid

Dimas Setiaji oleh Dimas Setiaji
31 Mei 2021
di Fatwa Ulama
Makna Kalimat Tauhid

Makna Kalimat Tauhid

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullahu
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullahu

Pertanyaan:

Apa saja syarat dari kalimat tauhid laa ilaaha illallah?

Jawaban:

Tentang kalimat tauhid laa ilaaha illallah, pertama-tama hendaknya kita harus mengetahui apa maknanya. Maknanya adalah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah Ta’ala. Maka sesembahan selain Allah Ta’ala, baik itu malaikat, para Nabi, wali atau orang salih, pepohonan, bebatuan, matahari, dan bulan (jika disembah), maka ini semua adalah sesembahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ ٱلْبَٰطِلُ وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْكَبِيرُ

“Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang hak. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”  (QS. Luqman: 30).

Inilah makna dari kalimat yang agung ini. Dan kalimat ini dibangun di atas dua rukun, yaitu an-nafyu (penafian) dan al-itsbat (penetapan). Yaitu menafikan semua sesembahan selain Allah Ta’ala dan menetapkan bahwa yang berhak untuk disembah hanya Allah Ta’ala semata. Dengan ini, barulah tauhid direalisasikan dengan benar. Yaitu menggabungkan antara kedua rukun ini, penafian dan penetapan.

Alasannya, karena jika sekedar penafian saja tanpa disertai penetapan, maka ini sama saja menganggap tidak ada tuhan sama sekali. Dan sekedar penetapan saja tanpa penafian, maka ini (berarti) menetapkan Allah sebagai sesembahan, namun tidak menafikan (mengingkari, pent.) sesembahan-sesembahan yang lain.

Dan juga tidaklah terwujud tauhid yang sebenarnya kecuali apabila dengan menafikan hukum selain hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dan menetapkan apa yang sudah Dia tetapkan. Dua hal ini, (penafian & penetapan), keduanya merupakan perkara inti dalam hal ini. Dengan demikian, tauhid tidak bisa direalisasikan dengan benar kecuali dengan penafian dan penetapan. Menafikan hak peribadahan dari selain Dzat yang ditetapkan sebagai sesembahan (yaitu Allah), dan menetapkan hak peribadahan hanya kepada Dzat yang berhak diibadahi (yaitu Allah). Inilah dua rukun kalimat tauhid serta landasannya.

Adapun syarat-syaratnya yaitu kalimat tauhid adalah harus disertai keyakinan, dan tidak ada keraguan di dalamnya. Juga mengilmui makna (kalimat laa ilaaha illallah), dan tidak jahil (bodoh) akan maknanya. Dan juga syarat-syarat lain yang harus selalu terdapat dalam mewujudkan tauhid. Di antaranya adalah mengamalkan amalan-amalan yang menjadi konsekuensi dari kalimat laa ilaaha illallah, sesuai yang dituntunkan syariat. Adapun sekedar ucapan lisan belaka tanpa ada keyakinan di dalamnya, maka hal tersebut tidak bermanfaat. Kita bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah Ta’ala dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan-Nya.

***

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi juz 4 halaman 2 (https://al-maktaba.org/book/2300/43)

Baca Juga:

  • Penyimpangan dalam Tauhid Asma’ wa Shifat
  • Nikmat Tauhid bagi Negeri Ini

Penerjemah: Dimas Setiaji

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin6
Dimas Setiaji

Dimas Setiaji

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Zakat Pesangon

Serial Fikih Zakat (Bag. 12): Zakat Pesangon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah