Oleh: Syaikh Abdul Aziz Ar Rays
بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Amma Ba’du,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Agama Islam itu telah ditetapkan oleh Allah yang memiliki sifat Al Hakim dan Al Alim. Sebagaimana firman-Nya:
وَإِنَّكَ لَتُلَقَّى الْقُرْآنَ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ عَلِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar diberi Al Qur’an dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (QS. An Naml: 6)
Dan juga firman-Nya:
وَهُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ
“Dan Dialah Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (QS. Az Zukhruf: 84)
Allah Ta’ala juga berfirman:
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At Tiin: 8)
yang sulit menurut kita untuk dikerjakan, tetap harus dikerjakan. Yang mudah pun demikian. Karena kita ini hanyalah hamba, dan seorang hamba sepatutnya mengikuti keinginan sayyid-nya, dalam hal ini adalah Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Abdullah bin Syukhair Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
السيد الله تبارك تعالى
“As Sayyid adalah Allah Tabaaraka Wa Ta’ala”
Dua Metode Yang Ditetapkan Syari’at
Sehubungan dengan hal tersebut, syariat telah menetapkan bahwa untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan itu dengan 2 cara:
- Ru’yatul hilal (melihat hilal dengan mata). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
Juga hadits yang terdapat dalam Shahihain, dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu , Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah karena jika melihat hilal, dan berlebaran lah jika melihatnya”
- Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhari, dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوماً
“(Jika hilal tidak tampak), genapkanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari”
Para Ulama Telah Ber-Ijma
Para ulama telah ber-ijma‘ bahwa dua metode ini lah yang dipakai, dan mereka tidak pernah memperselisihkan lagi. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab beliau, Fathul Baari (4/123), mengatakan:
وقال ابن الصباغ أما بالحساب فلا يلزمه بلا خلاف بين أصحابنا قلت ونقل بن المنذر قبله الإجماع على ذلك فقال في الأشراف صوم يوم الثلاثين من شعبان إذا لم ير الهلال مع الصحو لا يجب بإجماع الأمة
“Ibnu As Sabbagh berkata: ‘Adapun metode hisab, tidak ada ulama mazhab kami (Maliki) yang membolehkannya tanpa adanya perselisihan‘. Sebelum beliau, juga telah dinukil dari Ibnul Mundzir dalam Al Asyraf: ‘Puasa di hari ketiga puluh bulan Sya’ban tidaklah wajib jika hilal belum terlihat ketika cuaca cerah, menurut ijma para ulama‘”
Lalu orang-orang membuat metode baru dalam masalah ini, yang tidak diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu menjadikan hisab falaki (perhitungan astronomis) sebagai acuan untuk menentukan awal bulan Ramadhan. Penggunaan metode ini dalam hal menentukan 1 Ramadhan adalah metode yang baru yang bid’ah dan haram hukumnya, disebabkan beberapa hal di bawah ini:
Pertama, metode ini bertentangan dengan banyak nash yang membahas tentang cara menentukan masuknya Ramadhan, yaitu dengan salah satu dari dua cara di atas
Kedua, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat beliau dan para tabi’in, tidak pernah menggunakan metode ini padahal ilmu hisab falaki sudah ada di masa mereka. Kaidah mengatakan, setiap sarana yang mampu dimanfaatkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun mereka tidak memanfaatkannya, maka hukum memanfaatkan sarana tersebut di zaman ini adalah bid’ah. Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di kitabnya, Iqtidha Shiratil Mustaqim.
Ketiga, para ulama telah ber-ijma‘ untuk tidak menggunakan metode hisab falaki dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Sebagaimana yang dikatakan Ibnul Mundzir dan Ibnu As Sabbagh yang disebut oleh Ibnu Hajar di atas, juga Ibnu ‘Abdil Barr, Abul Walid Al Baaji dan Ibnu Taimiyah.
Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (14/325) menuturkan:
ولم يتعلق أحد من فقهاء المسلمين – فيما علمت – باعتبار المنازل في ذلك ، وإنما هو شيء روي عن مطرف بن الشخير وليس بصحيح عنه – والله أعلم – ولو صح ما وجب اتباعه لشذوذه ولمخالفة الحجة له ، وقد تأول بعض فقهاء البصرة في معنى قوله في الحديث فاقدروا له – نحو ذلك . والقول فيه واحد ، وقال ابن قتيبة في قوله: فاقدروا له . أي فقدروا السير والمنازل وهو قول قد ذكرنا شذوذه ومخالفة أهل العلم له ، وليس هذا من شأن ابن قتيبة ، ولا هو ممن يعرج عليه في هذا الباب
“Tidak ada satupun ahli fiqih, sepengetahuan saya, yang mengaitkan masuknya Ramadhan dengan posisi bulan. Memang hal ini (metode hisab) berasal dari hadits yang diriwayatkan dari Mathraf bin Asy Syukhair, namun tidak shahih, wallahu’alam. Andaikan hadits tersebut shahih, ia harus memiliki mutaba’ah karena syadz dan bertentangan dengan dalil yang lain. Sebagian ahli fiqih dari Bashrah ada yang memaknai lafadz hadits فاقدروا له (‘Perkirakanlah’), maksudnya adalah ‘perkirakanlah sekitar itu‘. Artinya, pendapat para ulama dalam hal ini hanya satu saja (tidak ada perselisihan). Adapun yang dikatakan oleh Ibnu Qutaibah bahwa makna فاقدروا له adalah ‘perkirakanlah orbit dan posisi bulan‘, ini adalah pendapat yang nyeleneh dan bertentangan dengan para ulama. Permasalahan ini bukanlah bidangnya Ibnu Qutaibah. Beliau bukanlah orang yang kompeten dalam masalah ini (fiqih)”.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (25/132) berkata:
فإنا نعلم بالاضطرار من دين الإسلام أن العمل في رؤية هلال الصوم أو الحج أو العدة أو الإبلاء أو غير ذلك من الأحكام المعلقة بالهلال بخبر الحاسب أنه يرى أو لا يرى لا يجوز . والنصوص المستفيضة عن النبي صلى الله عليه وسلم بذلك كثيرة . وقد أجمع المسلمون عليه . ولا يعرف فيه خلاف قديم أصلاً ولا خلاف حديث ؛ إلا أن بعض المتأخرين من المتفقهة الحادثين بعد المائة الثالثة زعم أنه إذا غم الهلال جاز للحاسب أن يعمل في حق نفسه بالحساب فإن كان الحساب دل على الرؤية صام وإلا فلا . وهذا القول وإن كان مقيداً بالإغمام ومختصاً بالحاسب فهو شاذ مسبوق بالإجماع على خلافه . فأما اتباع ذلك في الصحو أو تعليق عموم الحكم العام به فما قاله مسلم ا.هـ
“Kita semua, secara gamblang sudah mengetahui bersama bahwa dalam Islam, penentuan awal puasa, haji, iddah, batas bulan, atau hal lain yang berkaitan dengan hilal, jika digunakan metode hisab dalam kondisi hilal terlihat maupun tidak, hukumnya adalah haram. Banyak nash dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Para ulama pun telah bersepakat akan hal ini. Tidak ada perselisihan diantara para ulama terdahulu maupun di masa sesudahnya, kecuali sebagian ulama fiqih mutaakhirin setelah tahun 300H yang menganggap bolehnya menggunakan hisab jika hilal tidak nampak, untuk keperluan diri sendiri. Menurut mereka, jika sekiranya perhitungan hisab sesuai dengan ru’yah maka mereka puasa, jika tidak maka tidak. Pendapat ini, jika memang hanya digunakan ketika hilal tidak nampak dan hanya untuk diri sendiri, ini tetaplah merupakan pendapat nyeleneh yang tidak teranggap karena sudah adanya ijma’. Adapun menggunakan perhitungan hisab secara mutlak, padahal cuaca cerah, dan digunakan untuk masyarakat secara umum, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat demikian”.
Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (4/127) berkata:
وقد ذهب قوم إلى الرجوع إلى أهل التسيير في ذلك وهم الروافض، ونقل عن بعض الفقهاء موافقتهم. قال الباجي: وإجماع السلف الصالح حجة عليهم ا.هـ
“Sebagian orang ada yang merujuk pada para ahlut tas-yir (penjelajah) dalam masalah ini, yaitu kaum syi’ah rafidhah. Sebagian ahli fiqih pun ada yang membeo kepada mereka. Al Baaji berkata: ‘Ijma salafus shalih sudah cukup sebagai bantahan bagi mereka’”.
Beberapa Syubhat
Ada beberapa syubhat yang cukup berpengaruh dalam hal ini, dan sepatutnya kita tidak tertipu olehnya karena syubhat semestinya dikembalikan kepada yang muhkam (jelas). Demikianlah metode para ahli ilmu yang dipuji oleh Allah, berbeda dengan orang yang memiliki penyakit hati di dalamnya, sebagaimana firman Allah:
فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Al Imran: 7)
Berkaitan dengan ayati ini, Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya, I’laamul Muwaqqi’in, memberikan 99 permisalan. Silakan membacanya karena sangat bermanfaat dalam hubungannya dengan pembahasan ini. Adapun syuhbat-syubhat tersebut ialah:
Syubhat pertama, metode hisab falaki itu lebih akurat daripada ru’yah. Sebab, terkadang hilal sudah muncul namun tidak terlihat atau kebetulan bertepatan dengan munculnya sinar bintang yang dikira sebagai hilal.
Jawaban terhadap syubhat ini, yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala sebagai patokan adalah penglihatan kita terhadap hilal, bukan posisi aktual (waqi’ al haal) dari hilal. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah karena jika melihat hilal, dan berlebaran lah jika melihatnya”
Mafhum mukhalafah dari hadits ini, jika kita tidak melihat hilal maka tidak puasa, itulah yang diperintahkan. Adapun orang yang menggunakan hisab falaki, mereka mempersulit diri dengan sesuatu yang tidak diinginkan oleh Allah dan tidak diisyaratkan oleh Allah sedikit pun. Padahal Allah Maha Tahu apa yang akan terjadi di masa depan, andaikan Allah Ta’ala menginginkan hisab falaki digunakan dalam hal ini, tentu Allah akan mengisyaratkan dalam dalil. Namun nyatanya dalil-dalil yang ada tidak ada yang mengisyaratkan demikian.
Taruhlah, andaikan sinar bintang muncul bertepatan di tempat seharusnya hilal muncul, lalu orang-orang melihatnya dan mengira itu hilal. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak membebani manusia kecuali sebatas apa yang dilihat dan menjadi dugaan kuat bahwa itu hilal. Para sahabat pun dahulu ketika melihat hilal dari tempat mereka, sangat mungkin yang mereka lihat terkadang meteor atau sinar bintang, namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tetap menjadikan penglihatan itu sebagai patokan. Inilah syariat Islam yang mudah dan gamblang, yang syariat ini pun telah menjelaskan bahwa jika hilal tidak terlihat maka bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, selesai. Lalu mengapa menolak hukum Allah ini dengan aturan lain yaitu metode hisab falaki?
Syubhat kedua, hisab falaki dalam penentuan awal Ramadhan itu sama saja seperti hisab dalam penjadwalan waktu-waktu shalat. Kalau untuk tujuan itu dibolehkan, maka untuk penentuan awal Ramadhan pun seharusnya boleh.
Jawabannya, yang dibebankan oleh syariat kepada kita dalam penentuan waktu-waktu shalat adalah menyesuaikan dengan posisi aktual (waqi’ al haal), misalnya maghrib adalah ketika matahari sudah tenggelam, dst. Perhitungan hisab dalam hal ini memberi informasi posisi aktual (waqi’ al haal) bahwa pada jam sekian matahari dalam posisi sudah tenggelam, atau semacamnya. Berbeda dengan masalah menentukan awal bulan, yang dibebankan syari’at kepada kita adalah melihat hilalnya bukan mengetahui posisi aktual (waqi’ al haal) -nya. Ini sama sekali berbeda.
Syubhat ketiga, hisab falaki dapat membantu kita memperkirakan apakah hilal nantinya bisa dilihat ataukah tidak
Jawabannya, syari’at hanya memerintahkan kita untuk melihat hilal. Jika kita melihat hilal, maka kita puasa. Jika tidak maka tidak. Kita tidak diperintahkan lebih dari itu, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Waspada Terhadap Pendapat Nyeleneh
Telah kami jelaskan tentang tidak bolehnya menggunakan hisab falaki dalam menentukan awal Ramadhan, serta kami jelaskan pula bahwa pendapat yang menyatakan demikian adalah pendapat yang nyeleneh, bertentangan dengan ijma’ ulama. Dan salah satu ciri pendapat nyeleneh adalah bertentangan dengan ijma’ ulama. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri pendapat nyeleneh serta memilih pendapat yang sesuai dengan kaidah syar’iyyah, agar terhindar dari budaya ikut-ikutan, salah kaprah, atau ganatik golongan.
Jika permasalahan agama tidak mengikuti kaidah syar’iyyah, manusia menjadi goncang. Terkadang membuat mereka berbuat bid’ah dan terkadang membuat mereka berlebih-lebihan dari syar’iat. Misalnya masalah yang kita bahas ini, menggunakan hisab falaki adalah nyeleneh dan bertentangan dengan ijma‘. Namun, sebagian orang mencoba membuat pendapat nyeleneh ini menjadi nampak biasa, yaitu membandingkannya dengan masalah pembolehan melempar jumrah sebelum matahari terbit pada tanggal 12 Dzulhijjah di Mina. Padahal pembolehan ini tidak bertentangan dengan ijma‘, sebagaimana dikatakan oleh sebagian salaf seperti Al Fakihi dari Abdullah bin Zubair Radhiallahu’anhuma. Demikian juga pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
Khilafiyah Seputar Ru’yah Hilal
Adapun kaitannya dengan hukum seputar ru’yah hilal, para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ru’yah hilal penduduk suatu negeri juga berlaku bagi seluruh negeri yang lain ataukah hanya bagi negeri itu sendiri. Yang lebih kuat, wallahu’alam, ru’yah hilal setiap negeri berlaku bagi negeri itu sendiri saja, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Kuraib, ia berkata:
دمت الشام ، واستهل علي هلال رمضان ، وأنا بالشام ، فرأينا الهلال ليلة الجمعة ، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر ، فسألني ابن عباس ثم ذكر الهلال فقال: متى رأيتم الهلال؟ قلت: رأيناه ليلة الجمعة. فقال: أنت رأيته ليلة الجمعة؟ قلت: نعم ، ورآه الناس وصاموا وصام معاوية . فقال: لكن رأيناه ليلة السبت ، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه . فقلت: ألا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Saya datang ke Syam, lalu melihat hilal bulan Ramadhan ketika saya di sana. Kami melihat hilal itu pada malam Jum’at. Kemudian saya pergi ke Madinah pada akhir bulan. Ibnu ‘Abbas bertanya kepada saya tentang hilal: ‘Kapan engkau melihat hilal?’. Saya katakan: ‘Kami di Syam melihatnya pada malam Jum’at’. Ibnu Abbas berkata: ‘Engkau melihatnya malam Jum’at?’. Kujawab: ‘Ya, orang-orang melihatnya kemudian berpuasa, dan Mu’awiyah pun berpuasa’. Ia berkata lagi: Tapi orang-orang di sini melihatnya pada malam Sabtu. Kami tidak puasa hingga sya’ban genap 30 hari atau karena kami melihatnya’. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa engkau tidak mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan berpuasa bersama mereka (penduduk Syam)?’. Ia menjawab: ‘Tidak, demikianlah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’”.
Dari atsar ini bisa kita lihat bahwa penduduk Syam berpuasa mengikuti pemerintah mereka sendiri, yaitu Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiallahu’anhuma. Sedangkan penduduk Madinah berpuasa mengikuti pemerintah mereka, yaitu Ali bin Abi Thalin Radhiallahu’anhu. Ini juga merupakan pendapat Al Qasim bin Muhammad, Ikrimah, Ishaq bin Rahawaih dan yang lainnya.
Dengan demikian, setiap penduduk suatu negeri berpuasa mengikuti ru’yah masing-masing negerinya. Jika mereka tidak bisa melihat hilal, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Adapun jika negara mereka menggunakan acuan metode hisab falaki, maka penetapan awal Ramadhan yang demikian tidak dianggap. Kaum muslimin di negara itu dianggap tidak melihat hilal sehingga hendaknya mereka menggenapkan sya’ban menjadi 30 hari. Sedangkan jika tinggal di negeri kafir, hendaknya mereka membentuk sebuah lembaga atau tim yang menjadi rujukan untuk melakukan ru’yah. Kemudian kaum muslimin di sana beracuan pada ketetapan dan hasil ru’yah dari tim atau lembaga ini, dengan syarat tim ini haruslah menggunakan ru’yah syar’iyyah. Jika tidak ada tim atau lembaga semacam ini, hendaknya mereka menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari.
Beberapa Fatwa Ulama
Berikut ini beberapa fatwa dari para ulama di masa ini seputar hal yang kita bicarakan:
Fatwa Lajnah Ad Da’imah Saudi Arabia (10/104) :
ولم يكلفنا معرفة بدء الشهر القمري بما لا يعرفه إلا النزر اليسير من الناس، وهو علم النجوم، أو علم الحساب الفلكي، وبهذا جاءت نصوص الكتاب والسنة بجعل رؤية الهلال ومشاهدته أمارة على بدء صوم المسلمين شهر رمضان، والإفطار منه برؤية هلال شوال، وكذلك الحال في ثبوت عيد الأضحى ويوم عرفات قال الله تعالى: {فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ }وقال تعالى :{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ }وقال النبي صلى الله عليه وسلم : « إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين » فجعل عليه الصلاة والسلام الصوم لثبوت رؤية هلال شهر رمضان، والإفطار منه لثبوت رؤية هلال شوال، ولم يربط ذلك بحساب النجوم وسير الكواكب، وعلى هذا جرى العمل زمن النبي صلى الله عليه وسلم وزمن الخلفاء الراشدين والأئمة الأربعة والقرون الثلاثة التي شهد لها النبي صلى الله عليه وسلم بالفضل والخير، فالرجوع في إثبات لشهور القمرية إلى علم النجوم في بدء العبادات والخروج منها دون الرؤية من البدع التي لا خير فيها، ولا مستند لها من الشريعة
“Dalam mengetahui awal bulan hijriah, kita tidak dibebani dengan sesuatu yang hanya dimiliki oleh sebagian kecil manusia saja, yaitu ilmu astronomi atau hisab falaki. Oleh karena itu, dalil-dalil Al Qur’an dan sunnah menetapkan ru’yah hilal sebagai pertanda datangnya awal bulan puasa, juga dalam penentuan hari lebaran, dengan melihat hilal Syawal. Hal ini juga berlaku dalam penentuan Idul Adha dan hari Arafah. Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
‘Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu‘ (QS. Al Baqarah: 185)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
‘Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji‘ (QS. Al Baqarah: 189)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
‘Berpuasalah karena jika melihat hilal, dan berlebaran lah jika melihatnya. Jika hilal tidak tampak, genapkanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari‘
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah menetapkan ru’yah hilal sebagai pertanda datangnya awal bulan Ramadhan, dan menetepkan Idul Fitri dengan ru’yah hilal syawal. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali tidak mengkaitkannya dengan perhitungan astronomis atau perjalanan bintang-bintang. Oleh karena itulah, yang diamalkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, masa khulafa ar rasyidin, pada masa imam empat mazhab juga pada masa salafus shalih adalah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang tentu lebih utama dan lebih baik. Adapun, menjadikan ilmu astronomi sebagai acuan untuk menentukan awal dimulainya suatu ibadah dan berakhirnya, ini adalah bid’ah yang sama sekali tidak memiliki kebaikan, dan tidak memiliki sandaran hukum dalam syari’at”
Juga fatwa Lajnah Ad Daimah yang lain (3127):
لا يعتبر الحساب الفلكي أصلا يثبت به بدء صيام شهر رمضان ونهايته، بل المعتبر في ذلك رؤية الهلال، فإن لم يروا هلال رمضان ليلة ثلاثين من شعبان أكملوا شعبان ثلاثين يوما من تاريخ رؤيته أول الشهر، وكذا إذا لم يروا هلال شوال ليلة ثلاثين من رمضان أكملوا عدة رمضان ثلاثين يوما
“Hisab falaki jika digunakan sebagai acuan dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan, yang demikian tidak teranggap. Yang dianggap adalah menggunakan ru’yah hilal, dan jika hilal tidak nampak pada malam ke 30, maka bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari dihitung dari tanggal 1 Sya’ban. Demikian juga jika hilal syawal tidak terlihat, maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari”.
Syaikh Al Allamah ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah, sebagaimana yang tercantum dalam Majmu’ Fatawa beliau (15/110), berkata:
ومن هذا يتبين أن المعول عليه في إثبات الصوم والفطر وسائر الشهور هو الرؤية، أو إكمال العدة، ولا عبرة شرعا بمجرد ولادة القمر في إثبات الشهر القمري بدءا وانتهاء بإجماع أهل العلم المعتد بهم ، ما لم تثبت رؤيته شرعا. وهذا بالنسبة لتوقيت العبادات، ومن خالف في ذلك من المعاصرين فمسبوق بإجماع من قبله وقوله مردود ؛ لأنه لا كلام لأحد مع سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولا مع إجماع السلف. أما حساب سير الشمس والقمر فلا يعتبر في هذا المقام ؛ لما ذكرنا آنفا ، ولما يأتي:
أ- أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بالصوم لرؤية الهلال والإفطار لها في قوله: « صوموا لرؤيته وأفطروارؤيته » وحصر ذلك فيها بقوله: « لا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه »
وأمر المسلمين إذا كان غيم ليلة الثلاثين أن يكملوا العدة، ولم يأمر بالرجوع إلى علماء النجوم. ولو كان قولهم هو الأصل وحده، أو أصلا آخر مع الرؤية في إثبات الشهر لبين ذلك. فلما لم ينقل ذلك ، بل نقل ما يخالفه ، دل ذلك على أنه لا اعتبار شرعا لما سوى الرؤية، أو إكمال العدة ثلاثين في إثبات الشهر، وأن هذا شرع مستمر إلى يوم القيامة. قال الله تعالى : { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }
ودعوى أن الرؤية في الحديث يراد بها العلم، أو غلبة الظن بوجود الهلال، أو إمكان رؤيته لا التعبد بنفس الرؤية مردودة ؛ لأن الرؤية في الحديث متعدية إلى مفعول واحد ، فكانت بصرية لا علمية، ولأن الصحابة فهموا أنها رؤية بالعين، وهم أعلم باللغة ومقاصد الشريعة من غيرهم. وإن تعليق إثبات الشهر القمري بالرؤية يتفق مع مقاصد الشريعة السمحة ؛ لأن رؤية الهلال أمرها عام يتيسر لأكثر الناس من العامة والخاصة في الصحاري والبنيان ، بخلاف ما لو علق الحكم بالحساب فإنه يحصل به الحرج ويتنافى مع مقاصد الشريعة؛ لأن أغلب الأمة لا يعرف الحساب، ودعوى زوال وصف الأمية بعلم النجوم عن الأمة غير مسلمة
“Dari sini, jelaslah sudah bahwa yang menjadi acuan dalam penentuan awal bulan puasa dan lebaran, juga bulan-bulan lainnya adalah ru’yah. Sedangkan kemunculan bulan baru secara aktual tanpa menggunakan ru’yah syar’iyyah tidaklah teranggap, ini berdasarkan ijma‘ para ulama yang dijadikan pegangan ummat. Ini dalam hal penetapan waktu-waktu yang berkaitan dengan ibadah. Adapun sebagian orang dimasa ini yang engga memakai ru’yah, ijma‘ ulama menjadi jawaban bagi mereka. Karena tidak boleh ada yang mendebat sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak boleh ada yang mendebat ijma‘ salaf. Perjalanan matahari atau bulan dalam hal ini tidak teranggap karena sebab yang kami sebutkan barusan, dan juga beberapa sebab lain yaitu:
Pertama, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita berpuasa jika melihat hilal dan berlebaran jika melihat hilal, dalam sabda beliau
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
‘Berpuasalah karena jika melihat hilal, dan berlebaran lah jika melihatnya‘
Lalu beliau menafsirkan sendiri perkataan beliau:
لا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه
‘Jangan berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan berlebaran hingga kalian melihat hilal‘
Kedua, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita, jika langit tertutup awan pada malam ke 30 sya’ban, maka bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Beliau tidak memerintahkan manusia untuk bertanya kepada para ahli astronomi. Andaikata, hasil perhitungan dari ahli astronomi itu sudah cukup untuk menetapkan bulan puasa dan lebaran, atau andaikan perhitungan ini dijadikan bahan pertimbangan lain selain ru’yah, tentu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentu akan menjelaskannya. Selama tidak ada riwayat yang menyatakan demikian, maka selain metode ru’yah dan penggenapan bulan tidaklah teranggap secara syar’i. Karena aturan agama yang sudah ada itu terus berlaku hingga hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
‘Dan Rabb-mu itu tidak pernah lupa‘ (QS. Maryam: 64)
Ketiga, anggapan bahwa yang dimaksud ru’yah hilal dalam hadits di atas maknanya adalah ‘mengetahui hilal’ atau sangkaan kuat mengenai kemunculan hilal, dan ru’yah (melihat) di sini bukanlah esensi yang diperintahkan, anggapan ini tertolak. Karena ru’yah dalam hadits ini adalah fi’il muta’addi yang mengacu pada satu maf’ul saja, yang menunjukkan makna ‘penglihatan’ bukan ‘pengilmuan’. Para sahabat Nabi sangat paham sekali bahwa yang disebut ru’yah itu menggunakan mata. Dan merekalah yang paling paham terhadap bahasa arab dan maqashid syar’iyyah dibanding orang yang lain. Justru perintah ru’yah hilal lebih pas dengan maqashid syar’iyyah bahwa Islam itu agama yang mudah. Karena ru’yah hilal itu diperintahkan kepada umat muslim secara umum, yang dapat dengan mudah dilakukan oleh orang-orang, baik yang di gurun maupun di gedung-gedung. Berbeda keadaanya jika hisab falaki yang menjadi acuan, akan menimbulkan kesulitan dan bertentangan dengan maqashid syar’iyyah. Karena umumnya manusia tidak paham ilmu astronomi. Lebih lagi klaim bahwa orang zaman sekarang sudah tidak awam lagi terhadap ilmu astronomi, klaim tersebut berasal dari orang-orang non-muslim”
Aku memohon kepada Allah agar melimpahkan nikmat-Nya dengan diizinkannya kami bertemu Ramadhan dan aku memohon agar kita semua dijadikan hamba yang dapat menegakkan shalat malam dan berpuasa karena iman dan mengharap pahala.
***
Abdul Aziz Ar Rays
Pengasuh situs http://islamancient.com
28 / 8 / 1431هـ
Sumber: http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=5904
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Ada beberpa pertanyaan yg saya masih bingung, adakah penghalang bagi generasi awal Islam untuk menggunakan metode HISAB astronomi sehingga awal ramdhan bisa ditentukan lebih valid dan ilmiah? bisakah dikatakan bahwa para sahabat tidak menggunakan metode Hisab dikarenakan belum maju dan modern nya ilmu astronomi. sehingga dapat dikatakan penggunaan metode hisab sama seperti penggunaan mikrophone pada saat khutbah Jum’at atau pembukuan hadits oleh ulama, Jazakallah
#Abu Al Fatih
Justru karena tidak ada penghalangnya, atau dengan kata lain, andai mau mereka bisa menggunakannya. Tapi nyatanya tidak digunakan sehingga menunjukkan metode hisab bukan acuan dalam masalah ini.
Tapi di negeri juga aneh akh, sidang istbat untuk melihat bulan kok dilakukan pada 30 sya’ban. seharusnya pada 29 sya’ban donk
#aditya
Yang dilakukan pemerintah sudah benar. Karena sya’ban terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. Sehingga kemungkinan munculnya hilal adalah malam 30 sya’ban dan malam 1 Ramadhan.
ما رأيكم في البحث المختصر في إثبات رمضان بالحساب كتبه فضيلة الشيخ رياض بن راشد الرشود؟
تفضل أن تقرأ ولنرا هذه المسألة بالاصاف.
وهذا هو الرابط
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=183001
Menurut saya penjelasan ini hanya duduk dalam suatu kelompok madzhabnya saja.Tidak mengemukakan alasan2 atau dalil2 apa maka adanya hisab.Dalam hadis Bukhari dan muslum ada 2 versi. Boleh rukyah dan hisab.Bagi yg rukyah memang benar boleh lihat hilal kalao tak nampak cukupkan sya’ban 30 hari dstnya. Tapi pada hadis lain ada sebutan kalo tdk nampak bulan maka “fakdurulahu” artinya “tentukan” maka bagi ini dalil nya hisab .Jam dinding ,jadwal imsyakiah, semua itu adalah hisab.Yg pakai rukyah hampir tidak pernah kalo
mau sholat lihat matahari tapi lihat jam dan jadwal sholat, mana yg penting sholat apa puasa dulu.Hikmah dari ada dua versi rukyah dan hisap ini adalah kemudahan dari Rasul untuk masa yg lalu dan sekarang kerna kemajuan ilmu banyak yg memudahkan ibadah.Contoh yg gampang bgm menentukan arah qiblat yg jauh dari ka’bah maka pakai kompas dgn sekian drajat sekian drajat inikan jenis hisab.Kalo kita mau Islam ini bersatu maka jangan berpikir mulai beranyak dari satu mazhab inilah sebab yg pokok adanya perpecahan,baca dulu semua hadis shahih kalo ada dua shahih maka tarjihlah tapi bukan artinya yg lain batil.
#joni
Maaf mas, apa yang anda kemukakan semuanya sudah terjawab di dalam artikel, tolong dibaca kembali.
Bila pemerintah kita mengikuti metode hisab, apa yg harus kaum muslimin lakukan?
#wafaa
Sebagaimana dijelaskan syaikh pada tulisan di atas, kaum muslimin menggenapkan sya’ban menjadi 30 hari
@ wafaa dan yulian
Bila pemerintah kita mengikuti metode hisab, apa yg harus kaum muslimin lakukan?
> Kita tidak boleh mengikutinya.
Menggenapkan Sya’ban atau Ramadhan menjadi 30 hari, ini untuk yang tidak bisa melihat bulan.Adapun yang bisa melihatnya, maka harus berpuasa/berbuka. Jika ada lembaga terpercaya yang menggunakan ru’yah di negara itu, maka harus diikuti, jika tidak ada maka harus mengikuti negara tetangga yang mathla’ hilalnya sama dan yang menggunakan metode ru’yah. Allahua’lam. Billahittafiq.
Tulisannya sangat menarik dan saya semakin yakin bahwa metode rukyatul hilal adalah yang lebih dapat diperatnggungjawabkan kebenarannya. maaf bagi yang berbeda dengan keyakinan saya sejak kecil…
@ Ust Yulian Purnama
Ada penjelasan tentang masalah hisab falaki
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=183001
Tolong dibagi ilmunya untuk sedikit menanggapi tulisan di link tersebut
-semoga Alloh menjaga antum dan seluruh ustadz pengasuh http://www.MUSLIM.0r.id-
syukron
Sekedar tambahan. Kalau saya melihat hampir diseluruh masjid-masjid yang ada, penentuan waktu shalat, fajr, dan sebagainya itu sudah merujuk kepada metode HISAB. Wa Allah A’lam.
#Kijo dan pembaca yang lain
Metode hisab terlarang dalam penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, adapun untuk waktu-waktu shalat, tidak masalah. Hal ini sudah disinggung dalam artikel, mohon dibaca dengan seksama.
kenapa kebanyakan yang kasih komentar sepertinya tidak baca baik2 artikelnya. Janganlah terlalu mengedepankan akal dalam maslah agama bisa ruwet, ikutilah dalil, cukuplah dg dalil itu agama ini sempurna…
kalo bleh tahu madzab yg digunakan apa j?tolong ditunjukkan pada nash-nash yg digunakan…syukron
#reza
Empat mazhab dan semua mazhab fiqih tidak ada yang membolehkan metode hisab untuk penentual ramadhan dan syawal.
terima kasih, izin di share
saya mau bertanya dan tentu saja tidak ada dalam artikel di atas.
Adakah syarat2 org yg rukyah. Karena pada 29 Agustus sore, di Jepara ada saudara kita melihat hilal, tp dalam sidang istbat justru di abaikan. Padahal jaman nabi dulu cukup penggembala saja sudah cukup sah krn ia bertanggungjawab atas agama dan rasulnya.
Mas yulian jg bilang, andaikata yg dilihat bs bintang, meteor dsb pada jaman Nabi SAW dl, knapa yg di Jepara diabaikan pemerintah, mentang2 di 30 perwakilannya tidak ada yg melihat. (malaysia sendiri melihatnya, artinya bukan tidak mgkin di Jepara adalah benar).
Mas yulian bagaimana..masih puasa kah 30 agustus 2011 meski di Jepara ada yg melihat. Dapat di seacrh. Mohon jawabannya. Saya termasuk yg tidak mw mengabaikan yg di Jepara.
Terima kasih. Bisa PM ke email atau lgsung disini.
#faddo
Pertama, ulama berbeda pendapat mengenai masalah: jika ada hilal diselidiki oleh banyak orang, mayoritas tidak melihat dan ada satu atau sedikit yang melihat, apakah diterima persaksiannya? Hal ini diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak diterima, sebagian ulama mengatakan diterima jika ia tsiqah dan orang yang memang mampu melihat hilal. Karena ini tataran khilafiyyah, maka pemerintah berhak memutuskan khilaf dan kita wajib taat. Nampaknya pemerintah mengambil pendapat pertama.
Kedua, persaksian bisa ditolak jika: pemberi saksi bukan orang yang terpercaya, bukan orang yang mampu (dalam hal ini mampu dan tahu cara melihat hilal), atau jika ada qariinah (indikasi) bahwa persaksian itu salah. Dalam kasus yang terjadi, faktor pertama dan kedua saya kurang tahu, namun faktor ketiga diungkapkan oleh MUI bahwa dalam kondisi tidak mungkin terlihatnya hilal bagaimana mungkin bisa terlihat?
Ketiga, persaksian terhadap hilal itu bukan klaim pribadi, namun dilaporkan ke ulil amri dan mereka yang memutuskan, demikianlah yang dipraktekan di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Sahabat Ibnu Umar berkata:
تراءى الناس الهلال فأخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم أني رأيته فصامه وأمر الناس بصيامه
“Orang-orang melihat hilal, lalu aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Beliau pun lalu berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud 2342, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa, 908)
Keempat, masalah memulai puasa dan mengakhiri puasa bukan urusan pribadi namun urusan yang harus dijalankan bersama ulil amri. Sehingga tidak bisa anda merasa yakin sendiri lalu menjalankan sesuai keinginan sendiri. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصوم يوم تصومون ، والفطر يوم تفطرون ، والأضحى يوم تضحون
““Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fitri adalah hari yang kamu semua berbuka. Idul Adha adalah hari yang kamu semua berkurban”” (HR. Tirmidzi 697, ia berkata: “Hasan gharib”)
Hadits ini menunjukkan bahwa penentuan awal puasa dan idul fitri itu amal jama’i, bukan pribadi.
kl ini betul2 haram diterapkan mdh2n para ahli yg selalu menggunakan bisa meninggalkan, kl toh hisab boleh lanjutkan saja
bagaimana dengan arab saudi, mereka menggunakan Ummul Qura Calendar, artinya mereka menggunakan hisab. silahkan dilihat di situs http://www.al-habib.info/islamic-calendar/ummulqura.htm
tapi khusus untuk awal Ramadhan, Shawal dan Zhulqaida, mereka menggunakan ru’yah: “for the determination of the beginning of religiously related months such as Ramadan, Shawwal and Dhulqaida, the government of Saudi Arabia often changes the date according to moon sighting reports (or claims).”
artinya, apakah melihat hilal hanya khusus pada 3 bulan tersebut? atau setiap bulan arab, harus menggunakan ru’yah?
mohon dijelaskan…
mau nanya ne. Dalil alqur’an tentang rukyah hilal dalam surat apa dan ayat keberapa? Mohon d jawab. Soalnya tidak ketemu2 juga.
#muhammad arif
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya tentang hilal, katakanlah: ‘Hilal itu untuk penentuan waktu-waktu manusia dan penentuan waktu haji‘” (QS. Al Baqarah: 189)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an yang merupakan petunjuk bagi manusia dan pembeda (antara haq dan batil). Barangsiapa melihat bulan (hilal Ramadhan) maka berpuasalah” (QS. Al Baqarah: 185)
apakah metode rukhyah bisa menetapkan lebih awal 1 syawal spt metode hisab ? karena selama ini pemerintah selalu menetapkan 1 syawal pd H-1. Hal ini terkait dengan tradisi mudik masyarakat yg membutuhkan jadwal yg pasti utk menentukan tgl keberangkatan. Begitu juga dgn perusahaan yg harus mengambil kebijakan menyangkut operasional peruahaan selama libur lebaran. kalau ditetapkan H-1 akan merusak seluruh jadwal yg telah dibuat. Jadi mohon kepada orang2 yg ahli di bidangnya agar dapat dapat memberikan informasi sedini mungkin agar pemerintah dpt menetapkan 1 syawal lebih awal. Terima kasih.
#Dedek
Memang dengan ru’yatul hilal, 1 Ramadhan dan 1 Syawal bisa diketahui sehari sebelumnya, namun inilah aturan syariat. Yang benar, kalender, perusahaan, jadwal mudik lah yang mengikuti aturan syariat dalam hal ini, bukannya aturan syari’at yang diutak-atik supaya sesuai dengan perusahaan dan kalender.
maaf, ustadz. saya ingin tanya tentang kebijakan hisab di Arab Saudi dan Malaysia, metode apa yang mereka gunakan? kenapa bisa satu hari lebih cepat daripada yang di negara kita?
Menurut berbagai laporan yang saya dapat di internet, pada 29 agustus, hilal baru bisa dilihat di sebagian selatan Amerika Latin dan kepulauan polinesia, belum terlihat di Arab Saudi (dan tentu Indonesia). tapi mereka (Arab Saudi) tetap memutuskan untuk Idul Fitri pada 30 agustus.
terimakasih atas penjelasannya
*laporan yang saya maksud dari website moonsighting.com
http://moonsighting.com/1432shw.html
#opik
Pertama, Saudi menggunakan ru’yatul hilal.
Kedua, ru’yatul hilal itu dilakukan masing-masing negeri.
Ketiga, ru’yatul hilal itu dengan penglihatan mata, bukan dengan gambar proyeksi yang merupakan hasil perhitungan.
Saya dalam hal ini selalu mengikuti keputusan pemerintah sebagaimana pak ustadz.
Maaf pak ustadz, bukankah Hisab itu juga berdasarkan ijtihad yang sumbernya dari Al-Qur’an dan Hadits. Setahu saya kita tidak boleh menyalahkan ijtihad meskipun ijtihad itu berbeda dengan ijtihad yang kita anut.
#Rofi’
Pertama, tidak boleh ijtihad kalau dalil sudah ada. Ijtihad dilakukan kalau tidak ada dalil tegas yang mengatur sebuah permasalahan.
Kedua, tidak ada ijtihad kalau sudah ada ijma’.
Bagaimana dengan tafsir surah Ar Rahman ayat 5? Bisakah dijadikan dasar penggunaan hisab falaki?
#rockyaldi
Sebagai dalil bolehnya memanfaatkan ilmu hisab falaki, bisa. Namun jika digunakan sebagai dalil untuk penetapan 1 Syawal dan 1 Ramadhan, sangat jauh sekali. lebih lagi untuk hal ini sudah ada dalil-dalil tegas yang mengaturnya.
Alkhamdulillah sudah sharing ilmu Ustadz. Jika kita mengikuti pendapat rukyah, kemudian ada yang bisa lihat hilal dan ada yang tidak. Mana yang harus kita ikuti? Seperti tahun 2011 lalu dinyatakan bahwa tidak mungkin hilal terlihat jadi yang dianggap melihat dinyatakan tidak benar. Pendapat hilal tidak mungkin dilihat dari mana? Dari perhitungan HISAB? Apakah jaman rasul jika ada pertentangan juga kemudian memutuskan mana yang benar atau tidak adalah dengan menggunakan HISAB? Kenyataannya terjadi ada yang melihat hilal dan ada yang tidak. Bagaimana mensikapi hal ini?
Apakah betul masa Rasullullah astronomi sudah berkembang pesat?
#Intansari
Yang diikuti adalah keputusan pemerintah
tambah lucu dengan suara terbanyak
Bukan suara terbanyak yg diikuti, namun dalil yang diikuti.
Ustad, terjemahan al baqarah 185 itu, di situs dudung.net seperti ini ustadz:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Mana yang benar ustadz?
#nedi
Keduanya benar. Seorang wajib puasa ketika melihat hilal dan ketika ia hadir. Hadir di sini adalah lawan dari safar. Artinya orang yang safar tidak wajib puasa.
ustad, kalo saya mengikuti pendapat ormas yg ternyata kelak sama memulai puasanya dengan malaysia, arab saudi dan negara2 lain bagaimana ustad? karena tahun lalu saya mengikuti arab saudi lebaran dulu, tidak mengikuti pemerintah, apakah saya berdosa?syukron
#Abu Farid
Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jika-saudi-arabia-sudah-melihat-hilal.html
Jika sebelumnya tidak tahu semoga Allah maafkan
Saya setuju dengan pendapat di atas, kajian berikut juga bisa dijadikan acuan: http://tdjamaluddin.wordpress.com/
ma’af tetapi bagaimana pengertian dari surat Ar-Rahman ayat 5 (matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan)?
#puga
Ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan penentuan 1 Ramadhan. Selain itu Rasulullah yang lebih paham Al Qur’an beliau melakukan ru’yah.
Kaidah mengatakan, setiap sarana yang mampu dimanfaatkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun mereka tidak memanfaatkannya, maka hukum memanfaatkan sarana tersebut di zaman ini adalah bid’ah. Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di kitabnya, Iqtidha Shiratil Mustaqim.
Dari artikel Menyoal Metode Hisab — Muslim.Or.Id by null
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
pertanyaan ane dakwah lewat internet itu juga bid’ah. mana ada jaman Nabi Dakwah lewat internet. ?
#Asaduddin Syirkuh
Tolong baca baik-baik, yang dulu sudah ada tapi tidak dipakai Rasul, jika sekarang malah dipakai, itu bid’ah. Apakah internet seperti itu?
kalau hisab dianggap bid’ah kok ada hadits ini?
اذارايتموه فصوموا واذارايتموه فافطروا فان غم عليكم فاقدرواله ه(رواه البخاري و اللفظ له,ومسلم)ه
Artinya: “Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya ber-Idul Fitrilah. Jika bulan terhalang oleh awan maka hitunglah (hisab).” (HR. al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan oleh Muslim)
dan mengapa kok hadits tersebut tidak pernah dibahas dan hanya berdasarkan hadits yg berisi menggenapkan hari?
#ronan
Sudah dibahas di artikel kalau anda cermat membacanya
oh.. iya.. maaf kurang cermat. tapi masih mengganjal lagi ini..
Mengapa masih dinilai bid’ah, padahal hadits yang saya tulis di komentar sebelumnya, itu dari Al Quran pun juga ada dasarnya, yaitu QS. Yunus:5 dan QS. Ar-Rahman:5 serta QS. Yasin:39-40. dan hadits itu juga sabda Rasulullah,yang sabda Rasulullah berarti juga sunnah rasul dan Perawinya juga kuat, meskipun (katanya)tidak pernah dipergunakan? apa sampeyan cuma mempelajari cuma dari sudut pandang mahzab tertentu?
#ronan
Nampaknya anda masih belum membaca dengan cermat, ini saya nukilkan dari artikel:
Ibnu Abdil Barr berkata: “Sebagian ahli fiqih dari Bashrah ada yang memaknai lafadz hadits فاقدروا له (‘Perkirakanlah’), maksudnya adalah ‘perkirakanlah sekitar itu‘. Artinya, pendapat para ulama dalam hal ini hanya satu saja (tidak ada perselisihan). Adapun yang dikatakan oleh Ibnu Qutaibah bahwa makna فاقدروا له adalah ‘perkirakanlah orbit dan posisi bulan‘, ini adalah pendapat yang nyeleneh dan bertentangan dengan para ulama. Permasalahan ini bukanlah bidangnya Ibnu Qutaibah. Beliau bukanlah orang yang kompeten dalam masalah ini (fiqih)”.
Selain itu, andai mau menggunakan hadits tersebut, seharusnya menggunakan hisab jika terjadi mendung di malam 30 Sya’ban, bukan beberapa bulan sebelumnya sudah menghisab.
Lalu mazhab tertentu bagaimana? di atas sudah dijelaskan bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak ada yang melakukan hisab dan para ulama IJMA tidak melakukan hisab. Tolong pelajari soal IJMA dalam buku-buku Ushul Fiqh.
Dalil-dalil yang anda bawakan, dengan melihat fakta tadi, justru terkesan ‘mengarahkan’ dalil-dalil tersebut untuk melegalkan keinginan anda atau keinginan ‘mazhab tertentu’, yaitu melakukan hisab.
Assalamu’alaikum pembaca
Maaf, bukannya Metode hisab dituliskan dalam hadist Bukhari Muslim?
Rasulullah SAW:
إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Jika kalian melihat hilal – Ramadan – maka berpuasalah, dan jika melihat hilal – Syawal – maka berbukalah, dan jika terlihat mendung diatas kalian, maka kira-kirakanlah.” HR.Bukhori dan Muslim.
Tapi mengapa masih ada yang mempermasalahkan metode Hisab?
Jazaakallah
Wassalam…
#Ami
Wa’alaikumussalam, yang bersabda demikian adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan didengar oleh para sahabatnya. Tapi mengapa tidak melakukan hisab? Karena makna ‘kira-kirakanlah’ disitu bukanlah dengan hisab namun dengan menyempurnakan 30 hari. Selain itu, andai mau menggunakan hadits tersebut, seharusnya menggunakan hisab jika terjadi mendung di malam 30 Sya’ban, bukan beberapa bulan sebelumnya sudah menghisab.
Ini saya nukilkan dari artikel:
Ibnu Abdil Barr berkata: “Sebagian ahli fiqih dari Bashrah ada yang memaknai lafadz hadits فاقدروا له (‘Perkirakanlah’), maksudnya adalah ‘perkirakanlah sekitar itu‘. Artinya, pendapat para ulama dalam hal ini hanya satu saja (tidak ada perselisihan). Adapun yang dikatakan oleh Ibnu Qutaibah bahwa makna فاقدروا له adalah ‘perkirakanlah orbit dan posisi bulan‘, ini adalah pendapat yang nyeleneh dan bertentangan dengan para ulama. Permasalahan ini bukanlah bidangnya Ibnu Qutaibah. Beliau bukanlah orang yang kompeten dalam masalah ini (fiqih)”.
mengapa Saudi yg dilingkupi para ulama besar, pake hisab juga?
#azzam
Saudi menggunakan ru’yatul hilal, namun berbeda mathla’ sehingga bisa jadi hasilnya beda dengan negara kita.
Assalamu’alaikum Pak Yulian Purnama.
Bagaimana dgn penentuan waktu sholat yg berlaku selama ini yg menggunakan metode hisab (jam)?
Apakah tertolak juga dan harus setiap waktu sholat kita melihat posisi benda-benda langit?
Terima kasih.
Mhn maaf jika ada hal yg kurang berkenan.
Wassalamu’laikum.
#Abu Syadza
Wa’alaikumussalam, waktu shalat boleh memakai hisab, sudah di bahas di artikel.
kalo yang jadwal shalat boleh pake hisab, kenapa shalat Ied nggak boleh??
bukankah itu berarti inkonsisten?
#hamba Allah
Sudah dijawab di artikel, tolong baca dengan teliti
Sungguh sebuah kehebatan apabila Umat Islam di Indonesia mau membuka Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”.
assalamualaikum wr wb
menyimak paparan di atas saya sangat setuju rukyat dilakukan khusus untuk melakukan pengamalan puasa ramadan saja tetapi untuk penentuan awal bulan yang lainnya ada hadist rasullulah saw landasan hisabnya di dalam kitab insanul uyyun jus III karangan seh Nurddin saya nukilkan di rotasibulan.blogspot.com
Assallamualaikum wr wb
hisab menurut ilmu teknologi berbeda menurut ilmu agama yg diajarkan
rasullulah saw titik nol rotasi bulan terhadap bumi menurut ilmu agama
bukan pada ijtimak(kunjungsi) untuk lebih jelasnya baca di
rotasibulan.blogspot.com
tesesat di ujung jalan kembalilah ke pangkal jalan, pangkalnya ada
hadist rasullulah saw di Kitab Insanul Uyun Juz III Karangan Syekh
Nuruddin. terimakasih
Barakallahu fiikum.
salut dengan artikel nya……..mohon di tindak lanjuti tentang ke BID”AH an ini,karna bid’ah.adalah sesat……….dan ini nyata ustadz………
Masalah utama kita bukanlah pertentangan antara hisab dan rukyah, tetapi perbedaan kriteria tinggi bulan sebagai input data saat melakukan hisab. Selama kriteria wujudul hilal dan imkanur ru’yah masih dipergunakan oleh masing-masing pihak, selama itu pula perbedaan awal bulan hijriyah akan ada.
kriteria tinggi tadi ditentukan dr perbedaan metode. Metode imkanur ru’yah lebih tepat karena lebih bersesuaian dg dalil.
Ya, saya sependapat dengan anda. Tuntunan yang ada adalah “melihat hilal”. Dari sini kriteria imkanur ru’yah lebih tepat.
Saya usul, bagaimana kalau kita berkumpul, berdiskusi bersama dengan para penganut kriteria wujudul hilal ? Materi diskusi adalah membahas kriteria yang akan digunakan dalam metode hisab. Posisi saya di Pamulang, Tangsel.
Silakan diskusi dg yg lebih berilmu, ada Prof Thomas Djamaluddin yg banyak kami ambil ilmunya dlm masalah ini.
2014-10-17 10:30 GMT+07:00 Disqus :
Ustad, jika hisab haram dan tdk boleh karena alasan2 yg sudah di kemukakan di artikel, Bagaimana dg penetapan angka drajat hilal? Apakah ini masih sesuai ajaran nabi? Krn jika sesuai artikel dapat di simpulkan bahwa metode rukyah sangat sederhana yaitu dg mata telanjang yg mana semua org dapat melihatnya dan dapat berbeda di berbagai tempat. Namun saat ini melihat hilal/ rukyah pun di batasi dg angka sekian drajat dan bbrp tahun belakangan ini batas nya di naikan yg kt (diluar penguasa/pemberi keputusan) tdk dilibatkan saat penentuan angka ini atau minimal diberitahu ilmu nya knp angka2 tsb muncul. Dan bahkan penetapan angka2 tsb pun merupakan bagian dari hitungan, serta saat ini melihat hilal pun pakai alat teropong bukan lagi dg mata telanjang seperti pada jaman nabi dg alasan hilal sulit terlihat terutama di daerah yg banyak lampu dan pemukiman. Bagaimana dgn hal2 semacam ini? Krn sudah berkali2 sy perhatikan sidang isbat/rukyat hilal sudah terlihat di berbagai titik tp tdk diterima(di anggap hilal blm kelihatan) krn batas2 angka ini tdk terpenuhi.