Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jika Saudi Arabia Sudah Melihat Hilal

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
31 Agustus 2008
di Ramadan
Jika Saudi Arabia Sudah Melihat Hilal
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa tahun belakangan di negeri kita ini seringkali terjadi perbedaan dalam penentuan awal puasa ataupun penentuan hari raya. Sebagian kaum muslimin berpatokan dengan hilal yang dilihat negara lain terutama Saudi Arabia yang jadi kiblat umat Islam di seluruh dunia. Jika Saudi sudah melihat hilal, walaupun di negerinya sendiri belum melihatnya, mereka menganggap hari tersebut sudah mulai berpuasa atau berhari raya disebabkan karena berpatokan pada hilal tersebut. Sehingga karena sebab ini, sebagian orang berpuasa sendiri-sendiri, tidak berbarengan dengan umat Islam lainnya. Bagaimanakah menyikapi masalah ini? Berikut kami bawakan fatwa dari Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.

 

Pertanyaan Kedua dari Fatwa no. 3686 (10/103-104)

Apakah dibolehkan bagi penduduk Afrika berpuasa mengikuti ru’yah hilal dari penduduk Mekah?

Jawaban:

Masalah ini telah dibahas oleh Hay’ah Kibaril ‘Ulama (Perkumpulan Ulama-ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia yang hasil putusannya sebagai berikut :

[Pertama] Perbedaan matholi’ hilal (region hilal atau daerah terbitnya hilal) telah diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Para ulama tidaklah berselisih mengenai hal ini. Khilaf (perbedaan) pendapat yang ada di kalangan ulama adalah pada masalah apakah hilal di tempat lain jadi patokan untuk negeri lain ataukah tidak.

[Kedua] Masalah apakah hilal di tempat lain jadi patokan ataukah tidak merupakan masalah ijtihadiyah yang masih ada kelonggaran dalam berpendapat. Perbedaan dalam masalah ini terjadi pada orang yang berkompeten dalam masalah ilmu dan agama. Dan perbedaan dalam masalah ini adalah perbedaan yang dibolehkan. Bagi orang yang benar dalam berijtihad maka baginya dua ganjaran yaitu ganjaran karena telah berijtihad dan ganjaran karena kebenaran yang ada padanya. Orang yang tidak tepat dalam berijtihad juga mendapat satu ganjaran karena ijtihad (kesungguhan) yang telah dia lakukan.

Para ulama telah berselisih dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menganggap bahwa meskipun berbeda matholi’ (region hilal) tetap bisa jadi patokan. Pendapat yang lain menganggap tidak demikian. Setiap kubu yang berpendapat demikian masing-masing memiliki dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Terkadang pula kedua kubu yang ada memiliki dalil yang sama. Seperti mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah ta’ala,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya.” (HR. Bukhari [1810], Muslim [1081], At Tirmidzi [684], An Nasa’i [2117], Ibnu Majah [1655], Ahmad [2/497], Ad Darimi [1685])

Perbedaan ini terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan bagaimana cara berargumen dengan dalil tersebut.

Berdasarkan hal di atas, Hay’ah Kibaril ‘Ulama melihat dan menimbang-nimbang kembali masalah ini. Perselisihan dalam masalah ini -kami anggap- tak ada ujung penyelesaiannya. Agama ini telah ada di muka bumi selama 14 abad lamanya, namun tidak kami ketahui satu waktu yang umat ini bersatu dalam ru’yah yang sama.

Oleh karena itu, anggota Majelis Hay’ah Kibaril ‘Ulama berpendapat bahwa perkara ini dikembalikan pada negeri masing-masing. Pembahasan perbedaan matholi’ hilal (region hilal) tidaklah berpengaruh di sini.  Setiap Negara Islam memiliki kewenangan masing-masing, dibantu dengan nasihat (arahan) dari para ulama di negerinya. Jadi, setiap negeri memiliki cara dan standar dalam menentukan hal ini.

[Ketiga] Majelis Hay’ah Kibaril ‘Ulama juga telah memperbincangkan mengenai masalah penetapan hilal dengan hisab. Setelah menelaah Al Kitab dan As Sunnah serta perkataan ulama tentang masalah ini, mereka bersepakat menetapkan mengenai tidak teranggapnya hisab dalam penetapan hilal dalam masalah hukum. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya.” (HR. Bukhari [1810], Muslim [1081], At Tirmidzi [684], An Nasa’i [2117], Ibnu Majah [1655], Ahmad [2/497], Ad Darimi [1685])

Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ

“Janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal. Dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga kalian melihatnya pula.” (HR. Muslim [1080], An Nasa’i [2122], Abu Daud [2320], Ibnu Majah [1654], Ahmad [2/5], Muwatho’ Malik [634], Ad Darimi [1684])

Semoga Allah memberikan taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah

Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Baca juga: Metode Hisab Wujudul Hilal dan Imkanur Ru’yah

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel Muslim.or.id

–

Diselesaikan Ba’da Isya di salah satu rumah Allah,
Masjid Siswa Graha, 23 Sya’ban 1429 H [bertepatan dengan 25 Agustus 2008]
Semoga Allah membalas amalan ini

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Apa saja Bid'ah selama di Bulan Ramadhan

Macam-Macam Bid'ah di Bulan Ramadhan

Komentar 21

  1. Afra Afifah says:
    18 tahun yang lalu

    Alhamdulillah..akhirnya saya temukan juga ilmu yg slama ini sy cari krn masih bingung mngenai mslh hilal..t’utama jk di saudi sdh mlihat adanya hilal..

    barakallahufiik…

    jazakumullah khairan…

    Reply
  2. angga says:
    18 tahun yang lalu

    Alhamdulillah tentang adanya fatwa ini ana lbih jelas dn paham bagaimna cara kita menentukan shoum dan hari raya. yang ana harapkan semoga aja indonesia ini brpdoman meliht hilal. jangan hnya melihat tanggal. ana minta tolong! sampaikn dan nasihati pemimpin di indonesia untk melihat hilal dan berpatokan pada saudi arabia. di khususkan kepada para masyaikh/ mufti saudi arabia agar menasihati pemimpin indonesia. ana ucapakn syukron …….! jazaakumulooh khoiron katsiron…..

    Reply
  3. ai nurjannah says:
    18 tahun yang lalu

    Selama bulan Ramadhan orang Indonesia sudah buka puasa sedangkan orang arab masih shaum, karena saat orang Indonesia iftor magrib (WIB) di Saudi Arabia masih Duhur

    Reply
  4. hilman hanafiah says:
    17 tahun yang lalu

    Bumi itu cuma 1 dan bulan juga cuma 1 dan masing2 beredar di orbitnya, mungkinkah secara ilmu Astronomi ini akan menyebabkan perbedaan Hilal ?

    Reply
  5. محمد هدا ية الل says:
    17 tahun yang lalu

    Na’am.. Walaupun bulan dan bumi sama2 cuma satu, tapi karena bulan dalam mengedari bumi ada deklinasi (kemiringan) tertentu, inilah yang membuat satu bumi namun ada daerah yang belum bisa melihat hilal sementara yang lain sudah. Coba antum buka rukyatulhilal.org atau http://www.icop.org. Baarakalaahu fiih…

    Reply
  6. wwidiatmoko says:
    16 tahun yang lalu

    alangkah sempurna puasa kita bila kesaksian mukmin diarab,atau ditempat lainya bahwa telah menyaksikan hilal bisa diperlakukan untuk mukmin yang lainya,tanpa dibatasi batas teritorial dan oganisasi masa bikinan manusia,mukmin adalah organisasi berazaskan al-qur’an dan sunah rosul,bak satu tubuh dimanapun berada,hari sepakat sama,kenapa persaksian atas hilal saudara kita,kita abaikan karena beda bajudan wilayah teritorial?sehingga tanggal berbeda.

    Reply
  7. budi says:
    16 tahun yang lalu

    Jika waktu di Indonesia lebih dulu di banding saudi, bukankah ummat islam di Indonesia yg lebih dulu bisa menentukan melihat hilal atau tidak??

    Reply
    • Petta Lemmi says:
      4 tahun yang lalu

      Indonesia jg SDH melihat Hilal, hanya ukuran hilal yg dnaikkan jd 3 derajat yg sblumnya 2 derajat dari thn2 sblumnya sehingga berbeda dg negara2 Arab yg kemudian idul adha dlakukan d tgl 9 Juli 2022, seandainya mrk2 ini TDK merubahnya (ukuran Hilal) maka sama2 ldul adhanya. Pada dasarnya Asal ditempat kamu MELIHAT HILAL maka berpuasalah (Kurang lebih bgitu kata Rasulullah}

      Reply
  8. achmad rofiki says:
    16 tahun yang lalu

    bumi kn bulat sehingga ada yg bs melihat hilal dan ada yg tidak. yang dijadikan patokan pertama kali melihat hilal itu daerah mana??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #achmad rofiki
      Yang menjadi patokan adalah hilal di negeri masing-masing. Mohon dibaca kembali.

      Reply
      • Petta lemmiP says:
        4 tahun yang lalu

        Sy sepakat, asal SDH keliatan.. tp yg membuat perbedaan adalah menentukan ukuran hilal itu sendiri, maka jd berbeda. Pdhal kt kembali asal kt melihat hilal ukuranx mungkin TDKlah terlalu jauh dr penampakanx klo ukuran 1 derajat mungkin jgnlah sampe 3, 4, 5 derajat..n dstx (dasarX asal bisa melihat hilal). Ukuran hilal jgnlah d ubah2, thn2 sblumx misal 2 derajat adalah kesepakan ulama sblumx

        Reply
  9. iip says:
    16 tahun yang lalu

    Bismillah, afwan ina izin mensherenya, syukran jazaakallohu khair

    Reply
  10. ihsanurdiansyah says:
    15 tahun yang lalu

    suatu ketika ada sahabat yg dalam perjalanan nya selama 4 hari mulai dari tmpt tinggl nya dan saat di perjalanan dia melihat rukyatulhilal bahwa hari itu sudah tgl 1 syawal dan saat bertemu Nabi dia berkata bahwasanya saya telah melihat hilal……..maka seketika itu pun Nabi membatalkan puasanya dan segera melaksanakan shalad ied…….tapi yg jadi pertanyaan sudahkan orang yg melihat hilal itu sudah memenuhi syarat?????jadi jgn ambil keputusan dgn sepihak kita jg sama2 orang awam yg belum tentu perkataan kita benar……..

    Reply
  11. KIANS says:
    14 tahun yang lalu

    To Saudara Budi,
    Hilal itu melihat bulan bukan matahari untuk menentukan awal puasa, perputaran bulan memang dari timur ke barat namun munculnya bulan di tanggal satu disebelah barat. Bisa jadi di Arab sudah lihat bulan di Indonesia belum. Maka waktu hari berpuasa/Sholat Ied di Arab lebih dulu ketimbang di Indonesia. Sedangkan waktu sholat didasarkan pada matahari, Jika di Indonesia sudah waktu subuh di Arab masih malam. Jadi sholat subuhnya di Indonesia passti lebih dulu ketimbang di Arab.

    Reply
  12. Abu Khanza says:
    14 tahun yang lalu

    Ana lebih mantab menggunakan dasar ru’yatul hilal… Karena hadist2 semua menunjuk pada ru’yatul hilal… Tidak ada satupun hadist yg memerintah untuk hisab/wujudul hilal… Dan pemahaman salaf memang tidak menggunakan metode hisab… Lebih aman mengikuti dasar hadist APA ADANYA… Tanpa ada penafsiran/tambahan apapun… Barrakallahufikum…

    Reply
  13. Muhammad Abid Hadlori says:
    14 tahun yang lalu

    mari taat kepada amir,,,bukan pada ormas, insyalooh pemerintah kita telah menggunakan cara yang benar…

    Reply
  14. agung says:
    14 tahun yang lalu

    yang bilang mari taan sama ulil amri kalo pemerintah mau naikin BBM jangan protes, ikit saja semua kebijakan pemerinta.

    Reply
  15. bocahlugu says:
    14 tahun yang lalu

    siiiip

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah