Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Berjamaah bagi Musafir

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
27 Mei 2021
di Fikih Ibadah
Shalat Berjamaah Musafir

Shalat Berjamaah Musafir

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Seseorang melakukan perjalanan dari Aljazair ke Syilf, dan tinggal di sana selama tiga hari. Pada hari kedua perjalanannya adalah hari Jumat.  Apakah wajib baginya melakukan salat Jumat di masjid?  Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Apabila seorang musafir tinggal di suatu negara untuk suatu hajat dan tidak berniat untuk menetap dalam waktu yang lama, maka menurut pendapat ulama yang paling rajih; statusnya adalah tetap sebagai musafir. Orang tersebut terlepas dari kewajiban melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ

“Salat Jumat tidak diwajibkan bagi musafir” [1].

Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيُّ أَوْ مَمْلُوكٌ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka hendaklah ia melaksanakan salat Jumat di hari Jumat, kecuali orang yang sakit, atau musafir, atau wanita, atau anak kecil atau budak” [2].

Tidak adanya kewajiban salat Jumat bagi para musafir bukan berarti hilang pula pahala apabila ia melaksanakannya. Ia boleh berniat salat Jumat di masjid, atau dia pun boleh berniat melakukan salat Zuhur secara qashar (meringkas rakaat), menurut ulama yang membolehkan perbedaan niat (antara imam dan makmum), walaupun ada perbedaan keutamaan (antara niat salat Jumat dengan niat salat Zuhur secara qashar) [3].

Adapun yang paling afdhal menurutku adalah dengan salat Zuhur secara berjamaah, namun dengan niat qashar itu lebih utama. Sebab tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ataupun para khulafa rasyidin Radhiallahu ‘anhum dan generasi setelahnya bahwa mereka salat Jumat secara berjamaah ketika safar. Sebagaimana tidak ada riwayat bolehnya meninggalkan salat berjamaah dalam keadaan menetap, safar, maupun dalam kondisi sedang berjihad. Ini diketahui berdasarkan istiqra’ (penelusuran dalil-dalil).

wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Baca Juga:

  • Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?
  • Fikih Azan (5): Hukum Azan Bagi Musafir

Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] HR. at-Thabrani dalam kitabnya “al-Aushath” (no. 818), ad-Daaruquthni (no. 1582) dari hadis Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhuma dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya “Shahihul Jaami'” (no. 5405).

[2] HR. ad-Daaruquthni (no. 1576), Baihaqi dalam as-Sunan al Kubra (no. 5634), dari hadis Jabir bin Abdillah Radhiallahuanhuma; sahih. Lihat kitab “Irwaa-ul Ghalil” karya al-Albaniy (58-55/3).

[3] Bagi musafir, menunaikan salat Jumat dan salat lainnya secara berjamaah di masjid dilakukan selama dia tidak dalam perjalanan dan ia mudah melaksanakannya.

 

Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-48

ShareTweetPin1
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Meninggalkan Shalat Berjamaah

Meninggalkan Salat Berjamaah karena Adanya Kesulitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah