Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
31 Desember 2019
di Fikih Ibadah
mengqashar shalat saat safar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil-Dalil Permasalahan Ini
  • Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tiga
  • Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim

Jika seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) singgah di satu masjid untuk shalat, dan ketika itu penduduk setempat (yang tidak safar, mereka disebut dengan muqim) sedang shalat, maka hendaknya musafir tersebut shalat bersama mereka, yaitu di belakang imam muqim. Dan untuk shalat empat raka’at (shalat dzuhur, shalat ‘ashar, dan shalat isya’), dia harus menyempurnakan shalatnya (yaitu mengerjakan sebanyak empat raka’at) dan mengikuti imam sampai selesai, dan tidak boleh diqashar menjadi dua raka’at.

[lwptoc]

Dalil-Dalil Permasalahan Ini

Hal ini berdasarkan riwayat dari Musa bin Salamah, beliau menceritakan,

كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dulu kami bersama Ibnu ‘Abbas di Mekah. Aku katakan, “Jika kami shalat bersama kalian (penduduk Mekah), kami shalat empat raka’at. Jika kami kembali ke rombongan kami, kami shalat dua raka’at.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Itulah sunnahnya Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 3: 357) [1]

Demikian pula, diriwayatkan dari Musa bin Salamah, beliau berkata,

سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: كَيْفَ أُصَلِّي إِذَا كُنْتُ بِمَكَّةَ، إِذَا لَمْ أُصَلِّ مَعَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, bagaimana kalau aku shalat ketika aku berada di Mekah, jika aku tidak shalat bersama imam (penduduk Mekah)? Ibnu ‘Abbas berkata, “(Shalatlah) dua raka’at, itu adalah sunnah Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 688)

Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, beliau berkata,

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَجْمَعَهُ إِمَامٌ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ، فَإِنْ جَمَعَهُ الْإِمَامُ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ

“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar jika shalat di kota Mekah, dia shalat dua raka’at (maksudnya dengan diqashar). Kecuali jika dia shalat jama’ah dengan imam setempat (penduduk Mekah), dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu empat raka’at). Jika dia shalat berjama’ah bersama imam (muqim), maka dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu tidak diqashar).” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 74) [2]

Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي وَرَاءَ الْإِمَامِ بِمِنًى أَرْبَعًا فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Umar jika beliau shalat di belakang imam ketika berada di Mina, dia shalat empat raka’at. Akan tetapi, jika dia shalat (wajib) sendiri, dia shalat dua raka’at.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 149) [3]

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang musafir shalat berjamaah dan yang menjadi imam adalah penduduk setempat yang bukan musafir (alias imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalat. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ para ulama, karena wajib mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihi imam. Meskipun makmum (musafir) meyakini bahwa yang lebih afdhal adalah meng-qashar shalat. Hal ini karena keutamaan shalat berjamaah itu lebih ditekankan. Pendapat ini juga dikuatkan berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 414)

Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tiga

Lalu, bagaimana jika musafir tersebut terlambat, dia masuk ketika imam sudah berada di raka’at ke tiga dari shalat dzuhur, misalnya. Ketika imam salam, apakah makmum musafir tadi ikut salam (sehingga dia shalat dua raka’at) atau bangkit lagi menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at?

Jawabannya, dia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqashar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,

قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ

“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama shalat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah shalat mengikuti shalat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “Shalat mengikuti shalat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]

Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya.

Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim

Jika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan shalat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qashar shalat?

Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qashar shalatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari shalat jama’ah. Dia seperti orang yang shalat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati shalat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qashar shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah bisa dinilai shalat jama’ah meskipun hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam muqim (misalnya), maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar shalatnya. Hal ini karena dia dinilai telah mendapatkan shalat jama’ah.

Dalam permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika minimal mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Hal ini karena jika hanya mendapati kurang dari satu raka’at, itu tidak terhitung di dalam shalat, dan dia tetap harus menyelesaikan shalatnya secara sempurna sendirian. Sehingga sebagai kesimpulan, jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim, maka dia boleh meng-qashar shalat. Wallahu Ta’ala a’lam. [5]

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:
[1] Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan.
[2] Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.
[3] Yang dimaksud dengan imam di Mina yang menyempurnakan shalat empat raka’at (tidak diqashar) adalah shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu memilih untuk tidak meng-qashar shalat, artinya tetap shalat dzuhur, ashar dan isya’ sebanyak empat raka’at.
[4] Syaikh Al-Albani berkata di Al-Irwa’ bahwa sanadnya shahih.
[5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 198-200 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
cara agar memiliki rasa takut dengan siksa neraka

Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa Neraka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah