Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang Puasa

apt. Pridiyanto oleh apt. Pridiyanto
15 Mei 2021
di Fikih Ibadah
Hukum Obat Asma Semprotan

Hukum Obat Asma Semprotan

Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.

السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟

الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:

ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?

Jawaban:

Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman,

 وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)

Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”

Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.

السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟

الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالك

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jawaban:

Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2]

Catatan tambahan dari penulis:

1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.

Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).

2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.

Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.

Baca Juga:

  • Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?
  • Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Penulis: apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] Sumber https://binbaz.org.sa/

[2] Sumber Fataawa Arkanul Islam, hal. 475

 

ShareTweetPin1
apt. Pridiyanto

apt. Pridiyanto

Alumni Ma'had Al'Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Ramadhan yang Membekas

Ramadan Yang Membekas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah