Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menggunakan Obat Asma Berbentuk Semprotan Lewat Mulut saat sedang Puasa

apt. Pridiyanto oleh apt. Pridiyanto
21 Mei 2021
Waktu Baca: 3 menit
0
Hukum Obat Asma Semprotan

Hukum Obat Asma Semprotan

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya terkait penggunaan obat asma berbentuk semprotan lewat mulut.

السؤال: ما حكم استعمال البخاخ في الفم للصائم نهارًا لمريض الربو ونحوه؟

الجواب: حكمه الإباحة إذا اضطر إلى ذلك؛ لقول الله :  وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ الأنعام 119:

ولأنه لا يشبه الأكل والشرب فأشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية.

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan semprotan lewat mulut untuk pengobatan asma atau semisalnya bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari?

Jawaban:

Hukumnya boleh jika memang dia harus menggunakannya. Allah Ta’ala berfirman,

 وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa…” (QS. Al-An’am: 119)

Pemakaian obat semprot tersebut tidak serupa dengan makan dan minum, namun lebih mirip dengan pengambilan darah untuk keperluan analisis dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi [1].”

Syaikh ‘Utsaimin juga pernah ditanya tentang pemasalahan ini.

السؤال  : ما حكم استعمال بخاخ ضيق النفس للصائم وهل يفطر؟

الجواب: هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة، فحينئذ نقول لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ و أنت صائم، ولا تفطر بذالك، لأنه كما قلنا: لا يدخل منه إلى المعدة أجزاء، لأنه شيء يتطاير ويتبخر ويزول، ولا يصل منه جرم إلى المعدة، فيجوز لك أن تستعمله وأنت صائم، ولا يبطل الصوم بذالك

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan obat semprot untuk asma saat sedang puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jawaban:

Cairan dalam semprotan tersebut menguap dan tidak sampai masuk ke lambung, sehingga kita katakan tidak mengapa menggunakan obat ini saat sedang berpuasa. Hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagaimana yang kita katakan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Obat tadi menguap dan menghilang hingga akhirnya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung. Oleh karena itu, boleh bagimu untuk menggunakannya meskipun Engkau sedang berpuasa, dan puasanya tidak batal. [2]

Catatan tambahan dari penulis:

1) Contoh pengambilan darah untuk analisis misalnya pengambilan darah untuk dicek kadar gula darah, asam urat, kolesterol, trigliserid, dan lainnya. Di rumah sakit biasa pengambilan darah untuk analisis rutin dilakukan pada pasien rawat inap. Analisis yang dilakukan bermacam-macam tergantung penyakit pasien dan data yang diperlukan.

Suntikan yang tidak mengandung nutrisi di antaranya adalah suntikan penghilang rasa nyeri. Adapun suntikan nutrisi contohnya adalah infus glukosa yang menghasilkan energi (tenaga).

2) Obat untuk penyakit asma ada yang berupa inhaler. Inhaler adalah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Jenis inhaler ada berbagai macam, Metered Dose Inhaler (MDI) [inhaler dosis terukur], Metered Dose Inhaler (MDI) dengan spacer, dan Dry Powder Inhaler (DPI) [turbuhaler]. Pada dasarnya, cara penggunaannya sama, yakni dengan dihisap lewat mulut.

Selain jenis inhaler, ada yang dinamakan nebulizer. Alat nebulizer ini mengubah obat berbentuk larutan cair menjadi aerosol (suspensi padat/cair dalam bentuk gas), dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik. Pengobatan asma dengan nebulizer ini oleh sebagian masyarakat sering disebut dengan “di-uap”.

Baca Juga:

  • Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?
  • Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Penulis: apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] Sumber https://binbaz.org.sa/

[2] Sumber Fataawa Arkanul Islam, hal. 475

 

Tags: fikihfikih puasafikih puasa kontemporerkesehatankesehatan islampanduan puasapembatal puasapuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa wajibtata cara puasa
apt. Pridiyanto

apt. Pridiyanto

Alumni Ma'had Al'Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya
Ramadhan yang Membekas

Ramadan Yang Membekas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah