Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memilih Pasangan Idaman

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
6 Juni 2009
di Fikih
Memilih pasangan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
  • Al Kafa’ah (Sekufu)
  • Menyenangkan jika dipandang
  • Subur (mampu menghasilkan keturunan)
  • Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami
  • Kriteria Khusus untuk Memilih Istri
    • Bersedia taat kepada suami
    • Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya
    • Gadis lebih diutamakan dari janda
    • Nasab-nya baik

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan memilih pasangan dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.'” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan.

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangan hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.

Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:

Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Sedangkan takwa adalah menjaga diri dari azab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan idaman yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

Dari Abu Hatim Al Muzanni radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (HR. Tirmidzi no.1085. Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi bahwa hadis ini hasan lighairihi).

Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan idaman. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.

Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

Al Kafa’ah (Sekufu)

Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan:

هي خمسة: النسب، والدين، والحرية، والصناعة، والمال

“Sekufu itu dalam 5 perkara: nasab, agama, kemerdekaan, pekerjaan dan harta” (Syarah Muntahal Iradat, 5/152-153).

Imam Asy Syafi’i mengatakan:

إنها ستة، هي: الدِّين، والنسب، والحرية، والصناعة، والبراءة من العيوب، والمال

“Sekufu itu dalam 6 perkara: dalam agama, nasabm kemerdekaan, pekerjaan, kebebasan dari aib dan harta” (Tuhfatul Muhtaj, 7/278).

Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadis,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi kita?

Sekufu itu tidak wajib, namun pernikahan yang tidak sekufu membolehkan fasakh. Al Buhuti rahimahullah mengatakan,

وليست الكفاءة، وهي: دين، ومنصب، وهو النسب، والحرية شرطاً في صحته، فلو زوَّج الأبُ عفيفةً بفاجر، أو عربية بعجمي، أو حُرَّة بعبد فلمن لم يرضَ من المرأة أو الأولياء الفسخ

“Sekufu, yaitu kesetaraan dalam agama, kedudukan, nasab dan kemerdekaan bukanlah syarat sah nikah. Andaikan seorang ayah menikahkan anaknya yang salehah dengan laki-laki fajir, maka jika ia tidak rida, atau walinya tidak rida, boleh melakukan fasakh (pembatalan pernikahan)” (Ar Raudhul Murbi’, hal. 384).

Baca juga: Hukum “Nikah dengan Niat Talak”

Menyenangkan jika dipandang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan idaman. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Rum: 21)

Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita salehah yang salah satunya,

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadis ini sahih)

Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

Subur (mampu menghasilkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang saleh yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)

Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami

Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih pasangan idaman, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadis ini sahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).

Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rezeki.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)

Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri

Kriteria Khusus untuk Memilih Istri

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:

Bersedia taat kepada suami

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Disahihkan oleh Al Albani)

Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.

Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya

Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang salehah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'” (QS. Al Ahzab: 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.

Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.

Gadis lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahwat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Disahihkan oleh Al Albani)

Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

Nasab-nya baik

Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.

Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadis,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadis ini.

Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini.

Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.

Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasihat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan idaman, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan salat istikharah. Sebagaimana hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”

“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka salatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Baca juga: Hukum Menetapkan Syarat Tertentu dalam Pernikahan

—

Maraji’:

  1. Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syekh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
  2. Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  3. Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al Insyirah Fi Adabin Nikah, Syekh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
  4. Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syekh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
  5. Az Zawaj (e-book), Syekh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
  6. Artikel “Status Anak Zina“, Ustaz Kholid Syamhudi, Lc.

—

Penulis: Yulian Purnama

Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin160
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 13): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
13 Juni 2026
0

Setelah membahas ‘illat pada keenam komoditas riba jual beli, di antara pembahasan yang tidak kalah penting adalah mengetahui tentang ketentuan-ketentuan...

Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Mei 2026
0

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus,...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-Anak

Komentar 68

  1. zebhi says:
    17 tahun yang lalu

    Terima kasih ikhwan.. Artikel ini bsa menjadi pertimbangan sya utk menikah nanti.

    Balas
  2. bambang ariyanto says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    SubhanAllah, semoga Allah Subhanahu wata’ala membimbing kita agar memilih Wanita karena Agamanya dan mendapatkan wanita yang shaleh. amin.
    Wassalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Balas
  3. ummusyauqi says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillaah, semoga Allooh jadikan pendamping hidup saya sebaik-baik suami dan sebaik-baik sahabat. Insya Alloohu Ta’ala. izin copy paste artikel ini. jazakumullooh khoir

    Balas
  4. Abu Sulthon says:
    17 tahun yang lalu

    Baca artikenya jadi ingin menikah lagi…Bagaimanakan dengan yang sudah menikah ? untuk menambah pasangan idaman lagi ??
    Saran untuk penulis “Poligami wahyu yang terdzolimi” untuk menulis bagian ke dua / seri ke dua agar cakupan bahasannya di perluas..karena afwan ana melihat masih banyak yang terlewat dengan penjabaran yg luas seperti “Syubhat-syubhat anti poligami”, “efek dari poligami jika di kesampingkan”,&” Hikmah poligami”.
    Afwan, Barokallahufiikum.

    Balas
  5. denn says:
    17 tahun yang lalu

    maaf saya mau tanya
    jika dua ornag sedang taaruf namun status ekonomi kelurga berbeda sebaiknya seperti apa ya?
    dalam hal ini perempuan berasal dari keluarga kurang mampu sedangkan laki2nya dari keluarga yang berada.
    jazakumulloh….

    Balas
  6. marhamah says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum….sy ingin menanyakan terkait hadith “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju” . bagaimana dgn adegan2 d film/sinetron itu,adegan pura2 nikah,cerai,ruju banyak kita saksikan. syukron

    Balas
    • Erti says:
      7 tahun yang lalu

      Bantu jawab, itukan bukan dengan wali aslinya jdi pernikahannya tidak sah Insya Allqh
      WAllahu’alam

      Balas
  7. Yulian Purnama says:
    17 tahun yang lalu

    #Denn
    Perlu dicermati lagi bahwa syarat utama adalah kondisi agama. Jajaki dengan cermat bagaimana kondisi agama calon pasangan yang hendak anda lamar. Jika seorang mukminah multazimah yang agamanya sudah mantap dari segi aqidah, ilmu dan akhlaq, maka barulah kita menengok kriteria lain.

    Mengenai kriteria kafaah, sebaiknya memang diperhatikan, namun tentu tidak diharuskan secara mutlak. Menurut saya, anda perlu menimbang kondisi keluarga anda dan juga keluarga calon anda serta adat setempat. Biasanya friksi dari masalah kafaah muncul dari keluarga, misalnya karena ‘gengsi’ ata semacamnya. Atau misalnya, adat setempat yang memiliki anggapan bahwa orang biasa tidak layak menikah dengan orang berdarah biru. Atau hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya masalah di masa mendatang, perlu dipertimbangkan.

    Jika memang masalah-masalah tersebut cukup serius, anda bisa saja memutuskan untuk mencari calon lain, yang agamanya juga mantap dan lebih sekufu.

    Namun, jika memang calon anda adalah seorang mukminah multazimah yang memang sudah mantap agamanya, saya nasehatkan, sulit sekali di zaman ini mencari muslimah yang demikian. Jika anda hanya mengharapkan wanita yang asal berjilbab, mengerti kewajiban shalat (walau belum tentu shalat), atau wanita yang yang lebih awam dari itu, mereka itu banyak ‘bertebaran di jalanan’. Jika Allah menakdirkan anda dipertemukan dengan muslimah mukminah multazimah, maka patut untuk diperjuangkan bukan??

    Balas
    • Pelancong Muslimin says:
      3 tahun yang lalu

      Iya akhi betul. tapi terkadang budaya sesat seperti ini patut dihilangkan karena ini termasuk diskriminatif. sementara islam dan ajaran kafa’ah tidak diskriminatif dan allah membebaskan kedua gender mencari pasangan sesuai keinginannya asal agamanya baik. adapun perbuatan dan pemikiran diskriminatif itu bertentangan dengan islam dan dikhawatirkan merusak keadilan allah dan merusak apa yg diajarkan islam itu sendiri

      Balas
  8. Yulian Purnama says:
    17 tahun yang lalu

    #marhamah
    Ya, memang demikianlah realita yang cukup membuat hati kita sedih. Agama di zaman ini seolah dibuat mainan. Mudah-mudahan Allah memberi mereka petunjuk untuk mengenal Islam dengan benar.

    Mengenai hukumnya, Wallahu’alam, jika baik dengan sengaja atau tanpa sengaja semua persyaratan nikah terdapat di sana, semisal wali dari mempelai perempuan dan mahar, maka nikahnya terhitung sah. Jika tidak maka tidak.

    Balas
  9. ema says:
    17 tahun yang lalu

    syukran artikernya

    Balas
  10. Marlinda says:
    17 tahun yang lalu

    Assalammualaikum Wr.Wb
    Maaf saya mau menanyakan jika dalam memilih calon suami kita sudah melakukan iskharah, bagaimana kita mengetahui hasil istikharah kita? Apakah tidak restunya orang tua dan kelakuan dia yang tidak melakukan shalat bisa dijadikan jawaban dari istikharah? Waalaikum salam Wr.Wb

    Balas
  11. Yulian Purnama says:
    17 tahun yang lalu

    #Marlinda
    Wa’alaikumussalam.
    Hasil dari shalat istikharah adalah berupa kecenderungan hati untuk memilih salah satu pilihan. Dijelaskan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah dalam salah satu fatwa beliau:

    Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan ditanya: “Ketika seseorang shalat Istikharah, setelah itu apakah ia memilih yang pilihan yang lebih diinginkan hatinya? Jika ia belum memilih mana yang lebih diinginkan, lalu bagaimana?”

    Beliau menjawab: “Ya benar. Jika seseorang shalat Istikharah, kemudian ia membaca doa Istikharah, maka setelah jika timbul kecenderungan hati pada salah satu pilihan, kemudian pilihan itu (ditakdirkan) terjadi. Dan itulah tanda dari Allah Ta’ala bahwa pada pilihannya tersebut terdapat kebaikan. Namun jika ia belum diberi kemantapan untuk memilih salah satu, maka ia dapat mengulang kembali shalat Istikharah dan doanya sampai hatinya mantap memilih salah satu pilihan”
    [Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3931]

    Dan sedikit memperjelas, hasil dari shalat Istikharah adalah bisa berupa kecenderungan hati pada salah satu pilihan, kemudian pilihan tersebut ditakdirkan terjadi. Atau bisa berupa, Allah Ta’ala menakdirkan yang terjadi adalah pilihan yang lain.
    Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di Lajnah Daimah:

    “Mengerjakan shalat Istikharah ketika menemukan pilihan yang meragukan adalaha perkara yang disyariatkan bagi seorang muslim. Ini merupakan permohonan agar Allah berkenan memilihkan pilihan yang terbaik bagi kebaikan agama dan kebaikan dunia. Namun jika seseorang melakukan shalat Istikharah, kemudian yang terjadi adalah pilihan yang sebenarnya bukan yang ia harapkan, maka hendaknya ia memahami bahwa inilah pilihan terbaik yang merupakan kebijaksanaan Allah Ta’ala. Karena hal yang Allah takdirkan tersebut, walau tidak sesuai dengan angan-angannya, PASTI memiliki kebaikan baginya”
    [Fatwa Lajnah Daimah Juz 6 halaman 157]

    Mudah-mudahan dapat dipahami.

    Namun perlu kami nasehatkan, bahwa kriteria baiknya agama adalah kriteria utama dalam memilih pasangan. Dan shalat adalah salah satu pokok penting bagi ke-Islam-an seseorang. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة
    “Perkara yang paling penting dari semua perkara adalah perkara agama, dan tiangnya agama adalah shalat” [HR. Tirmidzi]
    Lebih lagi shalat adalah ‘tanda pengenal’
    seorang muslim,
    Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
    “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)
    Maka, apa yang bisa diharapkan dari seseorang yang belum paham akan pentingnya shalat??

    Orang yang demikian memang bisa berubah dengan diberi nasehat yang baik, di ajak untuk mendatangi majelis kajian, dan dibimbing mengenal ajaran Islam yang benar. Namun kami perlu menasehatkan ukhti agar memiliki himmatul ‘aliyah (cita-cita yang tinggi) termasuk dalam memilih pasangan. Jangan merasa cukup dengan yang agamanya biasa-biasa saja. Carilah calon suami yang spesial, yaitu seorang mu’min muttaqin multazim, yang mantap agamanya, kokoh ilmu agamanya, mengetahui hukum-hukum bisa mengajari anak dan istrinya agama. Ingat,
    إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

    “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa” (QS. Al Hujurat: 13)

    Balas
  12. Santo Budiono says:
    17 tahun yang lalu

    sungguh sangat bagus isi dan kandungan artikel ini.

    semoga kita semua umat muslim mendapatkan jodoh yang paling baik dan semoga Allah SWT. selalu menjaga kita. Amin

    Balas
  13. agus says:
    17 tahun yang lalu

    Subhanallah… smoga artikel ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan muslimah khusunya generasi muda Islam… Amin..

    Balas
  14. sifakirampunan dari Allah SWT says:
    17 tahun yang lalu

    inshaAllah..sy dapatin yg seperti yg dijabarkan diatas…aaaamin..

    Balas
  15. Ramahani says:
    17 tahun yang lalu

    assalamualaikum…

    Ustadz ada yang mau saya tanyakan, nukankah sequfu’ itu hanya dalam agama??? bukannya status sosial, kekayaan dan fisik hanya keduniawian saja… Tolong penjelasannya, agar bertambah ilmu saya..

    Jazakumullah..

    Balas
  16. Desi Astuti says:
    17 tahun yang lalu

    Smg Allah melanggengkan hubungan pasangan suami/ istri, meridhai n melancarkn urusn para calon suami/istri yg msih dalam proses kehari pernikahan, n cepat mempertemukan jodoh bg masing2 hamba-Nya yg belum mnemukan namun sdh berkeinginan utk menikah, serta melindungi para bujang n dara yg blm bersedia mnikah. Ami…n. Jazakumullah khairan ats artikelnya ustadz. Bisa mnjadi panduan bg para pencari pasangan yg penuh harap ridho dr Allah.

    Balas
  17. Irfan says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Wr. Wb
    Dari uraian d atas. Timbul pertanyaan dalam pikiran saya. Pada pembahasan memilih pasangan hidup. D sana d kata kan :
    Allah Ta’ala berfirman : “Dan diantara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagi mu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (Q.S.Ar Ruum : 21)

    HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Di hasankan oleh Al Albani dlam misykatul mashabih : “Nikahilah wanita penyayang dan subur karena aku berbangga dengan adanya umatku.”

    Yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah tidaklah pantas / berhak seorang muslim/ah menikah bila mengalami kemandulan ?
    2. Apakah seorang muslim/ah yg mengalami kemandulan tidak boleh menikah dgn dgn seorang muslim/ah yang subur ?
    3. Kemana mereka mencari ketentraman yg d maksud pd firman Allah ?

    Maaf bila terdapat kesalahan dalam kata dan pertanyaan saya. Mohon penjelasan nya. Terima Kasih. Wassalamualaikum.Wr.Wb.

    Balas
  18. Nita says:
    17 tahun yang lalu

    Askum.Sngt menark isi artkel ini.An mau tanya,sbtas apa qt trutama muslimah,melht kriteria cln suami.Dan andainya,memilh org yg bgus agamanya,tetapi scra materi dy miskin,maka kndala biasanya adalah memberi pengertian ortu.Cranya mendekati ortu bgamana ustad?Jazk

    Balas
  19. Astrid vicky says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..trima ksh ikhwan.ini akan menjadi tambahan bekal ilmu saya utk menikah insyaallah thn dpn.amien..

    Balas
  20. Fuad Munir says:
    17 tahun yang lalu

    Pada prinsipnya kriteria pasangn antara lk2 dan pr itu sama g ada bedanya.Miskin harta itu lbh baik dr pd miskin ilmu tul kan?(respon bwt nita)

    Balas
  21. tarkim says:
    17 tahun yang lalu

    mohon izin copas ya…nuhun

    Balas
  22. ali says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum..jazaakumullah khairan ats artkelny..smg allah ta’ala mmdahkn ana utk sgr menikah..wassalamu’alaikum

    Balas
  23. ari wibowo says:
    17 tahun yang lalu

    semua itu memang benar tapi pada kenyataan nya memilih istri yang sholehah itu sangat sulit karena, wanita yang sholehah di peruntukan untuk lelaki yang baik atau yang sholeh pula.
    tetapi itu semua memang butuh proses untuk mengapai nya hanya usaha dan ridho Allah lah yang akan menentukan jodoh itu.
    thanks ya mba..

    Balas
  24. bunga says:
    17 tahun yang lalu

    Robbii.. anugerahkanlah bagi kami pasangan hidup yang ideal menurut pandanganMu.. yang mencintaiMu dan Kau cintai.. yang akan menolong kami dalam urusan dunia dan akhirat kami..

    Amiin………..

    Balas
  25. abu syakur says:
    17 tahun yang lalu

    Jadi pingin nikah lagi….

    Balas
  26. Ardiyanti says:
    17 tahun yang lalu

    SubhanAllah dlm islam sdh datur utk memilih pasangan yg bnr2 dpt menjd imam dlm klrg dan brsm2 utk menggapai ridho Allah dlm biduk rmh tngga.

    Balas
  27. Titik Wulandari says:
    17 tahun yang lalu

    syukron ikhwan, subhanallah artikelnya luar biasa. ini akan jadi pertimbangan saya untuk memilih pasangan hidup saya nanti.

    Balas
  28. yogi says:
    16 tahun yang lalu

    Jazakallahu khoir yaa ustadz
    mudah mudahan ana bisa belajar banyak dari sini dalam menentukan calon ana nantinya

    sekalian minta izin copy

    Balas
  29. nur hidayati says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Alhamdulillah.Artikel yang sangat bagus dan menarik.semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dan pedoman yang memberikan manfa’at bagi saya seorg pembaca yg haus ilmu ini.
    sy seorg wanita yg sdh bertunangan.dan kami Insya Alloh akan menikah.tp tunangan sy itu blm bekerja.awalnya sy tdk tahu.dan stlh sy tahu sy tdk mempemasalahkannya.apa itu tdk apa2 ustadz.sebab sy selalu berpikir harta bisa sy cari bersama2 tp pasangan yg pas dihati sy sulit dicari.kalau ada org baik berniat baik kpd sy mengapa sy hrs menolak.dan karena itulah sy bertekad meskipun dia blm bekerja, tapi kami berniat dg bismillah, memantapkan tujuan dg bismillah dan menjalankannya dg bismillah
    bagaimana menurut ustadz yg sy lakukan ini?atas perhatian ustadz sy ucapkan terima kasih.
    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Balas
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      @ Nur Hidayati
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      1. Kami sarankan agar si pria tadi didorong untuk sgera bekerja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
      “Seseorang dianggap telah berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996)
      2. Kami nasehatkan pula nikahnya jangan terlalu lama. Lebih cepat lebih baik agar tidak terjadi fitnah atau godaan antara kalian berdua.

      Balas
  30. jhonny hanif abdan syakuura says:
    16 tahun yang lalu

    Mohon izin tuk di bagikan di fb ku

    Balas
  31. satu cahaya says:
    16 tahun yang lalu

    Subhanallah..
    Zadanallah ‘ilman wa hirshan

    ‘afwan ana mau tanya ustadz

    Bagaimana dg mereka para wanita yg terkena penyakit yg kemungkinan akan mengganggu kesuburan dlm mendapatkan keturunan?

    Jazakallah khairan ilmunya

    Balas
  32. Mas says:
    16 tahun yang lalu

    Assa5amu. Wr. Wb.
    Dalam memilih pasangan
    memperhatikan silsilah keturunan dan agamanya
    seorang gadis klo kita melihat keturunanya sgt baik bahkan orang tuanya menyebarkan Agama imam suatu mesjid, gadis ini taat beribadah dan dia lulusan dari sekolah madrasah, dn suatu hari gadis ini menikah dan membentuk keluarga bahagia sampai mempunyai keturunan stelah berjalan 10 tahun aib gadis ini terbongkar tidak virgin.
    yang menjadi pertanyaan apakah gadis adalah wanita baik
    mohon penjelasanya

    Balas
    • yulian says:
      16 tahun yang lalu

      #Mas
      Kami tekankan sekali lagi, hendaknya faktor “Taat kepada Allah dan Rasul-Nya” atau keadaan agamanya dijadikan faktor pertama dan utama. Untuk melihat kondisi agama tidak cukup hanya melihat lulusan sekolah apa? Bahkan masih belum cukup dengan melihat rajinnya beribadah. Bisa jadi ibadah-nya belum sesuai tuntunan. Maka, yang pertama dilihat adalah sedalam apa pemahamannya terhadap agama. Kemudian jangan lupa lihat pula bagaimana pergaulan sang wanita terhadap lelaki lain. Sudah sesuai ketentuan syariat atau belum? Karena di zaman ini sering kita temukan lulusan madrasah Islam, anak kyai, santriwati pondok, namun pacaran, sering bergaul dengan lelaki bukan mahram, atau lebih parah dari itu.

      Adapun mengenai wanita yang anda ceritakan tersebut, ia adalah wanita yang baik jika telah bertaubat dengan sebenar-benarnya. Wallahu’alam.

      Balas
  33. Jannah says:
    16 tahun yang lalu

    Mudh2n clon suami tlah ana plih.sesuai dg kriteria yg disyariatkan.amin,ya alloh..

    Balas
  34. titik says:
    16 tahun yang lalu

    subhanallah….semoga ALLAH SWT segera mempertemukanku dengan pendamping hidup yang terbaik untuk dunia dan akhirat ku menurut NYA….amin..

    Balas
  35. runny says:
    16 tahun yang lalu

    Kenapa syarat untuk suami cm satu aja? Saya sich ga setuju ya dgn artikel ini…menurut saya kriteria calon suami selain mencari nafkah : dia tdk boleh kasar, berwibawa, tdk pemalas dlm bekrja, dan lebih baik tdk berpoligami (poligami pilihan). Jika akhwat sekalian ada yg melamar, pilihlah yg masih bujang…jgn yg sudah pernah menikah (duda atau suami org), ini sama dgn paham lebih baik gadis drpd janda..
    Saya lebih suka artikel yg fair…mentang2 anda lelaki, jadi syaratnya cm satu mcm? Hehhhe…mungkin anda takut menjadi laki2 yg lebih baik dalam kehidupan..;)

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #Runny
      Nampaknya anda belum membaca dengan cermat. Kalau di total syarat bagi calon suami ada 5. Empat kriteria awal untuk keduanya.

      Balas
  36. hanna says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum… jazakumullah ats artikelnya. ayo semangat (buat yang belum menikah) untuk saling memperbaiki diri. semoga dapat mendapatkan jodoh yang terbaik menurt pandanganNya dan dapat menjadi penolong dunia akhirat.
    Aamiin… ^^

    Balas
  37. yanti says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    izin copy
    jazakallahu khairon

    Balas
  38. eko says:
    16 tahun yang lalu

    di jaman sekarang yang mana fitnah telah merajalela, sungguh sangat sulit mencari seperti kriteria di atas. ya ALLAH mudahkanlah ikhtiar hamba dlm mencari pendamping yang terbaik tuk akhirat dan dunia hamba

    Balas
  39. MIFTAKHUL ULUM says:
    16 tahun yang lalu

    Bagaimana Cara nya mengetahui ciri2,mendekati&Memikat wanita Sholikhah?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Miftakhul Ulum
      Terus si pria memperbaiki diri, niscaya wanita sholihah pantas jadi pendampingnya. Semoga Allah mudahkan.

      Balas
  40. ummu husna says:
    15 tahun yang lalu

    aslkm..ana sudah berkeluarga dan mmiliki seorang anak yg msh batita..ana sdh 3 thn menikah,tpi sifat ana yg mdh cmburu sll mmbuat kmi brtgkr,bgaimn ana mnyikapinya?krn apbila ana mnta pnjlsan suami hny diam..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ummu husna
      Bagi anda: kedepankan husnu-zhan, jika sesama muslim scr umum saja mesti husnu-zhan, terlebih kepada suami.
      Bagi suami: Jauhi sebab-sebab kecurigaan istri, dengan menjauhi khalwat, ikhtilat, pulang terlambat, dll.

      Balas
  41. abdulloh says:
    15 tahun yang lalu

    ketika akad tlah terucap…
    ad kta yg mgkn baik untk diucap…

    seorang suami adalah ladang pahala bagi sang istri.., bgt juga bgi sang suami.., seorang istri adalah ladang pahala bagi sie suami…

    oleh krn it..
    alangkh baik ny jk qt saling berlomba untk mndptkn pahala yg bnyk..

    krn qt.. mncintai pasangn qt.. krn Alloh..

    Balas
  42. Aida says:
    15 tahun yang lalu

    Asslmkm

    Apa yang harus dilakukan apabila ORTU tidak setuju pada seorang lelaki karena faktor pekerjaan yang tidak tetap padahal dari segi agama lelaki tersebut baik dan mampu memberi nafkah walau bukan dengan pekerjaan tetap serta tanggung jawab.. makasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Aida
      Andai bisa memahamkan orang tua dengan perlahan, itu lebih baik. Andaikan orang tua bersikeras, kami sarankan anda mengikuti saran orang tua dalam rangka taat dan berbakti kepada orang tua selama calon yang disetujui oleh orang tua juga agamanya baik.

      Balas
  43. amalia khamta says:
    15 tahun yang lalu

    ada dua pria yang akan melamar, 1. pria tsbt sudah hampir 1 thun sya kenal, dgn baground pendidikan umum, dia sudah menyiapkan rumah, punya pekerjaan yang mapan, seagama, 2. pria tsbt baru 3 bulan sya kenal, dan mmliki keseriusan untuk mlamar dgn baground pendidikan agamis, seoarang ulama. tapi sya mrasa tidak enak hati untuk mngglkan pria yg pertama, karena dia sudah dekat dgn kluarga.. mohon sarannya…

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #amalia khanta
      Pilihlah yang agamanya lebih baik

      Balas
  44. Azis says:
    14 tahun yang lalu

    Aslkm akh Yulian, Mohon izin untuk menyebarkan artikel ini.Syukron wslkm

    Balas
  45. Baca Selengkapnya : Cara memakai jilbab segi empat says:
    13 tahun yang lalu

    mudah-mudahan saya dapat isti sholeha, aamiinn..

    Balas
  46. amr says:
    13 tahun yang lalu

    apakah memilih pasangan yang perawan, juga prioritas?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #amr
      Dianjurkan namun tidak prioritas

      Balas
  47. litle king's says:
    13 tahun yang lalu

    terimakasih ilmunya

    Balas
  48. Sri Wahyuni Pulungan says:
    12 tahun yang lalu

    thank you so much telah mengajariku ke jl yag baik, mudah mudahan semuanya jangan salah pilih. dan pilihan ku jangan salah sasaran. Amin amin ya robbal alamin

    Balas
  49. duniajilbab says:
    11 tahun yang lalu

    petunjuk nan bermanfaat , sumber inspirasi kebaikan :) Inspirasi Hijrah

    Balas
  50. Him says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz maaf ana punya sifat cepat emosi dan cepat reda, taaruf ada sebutkan itu tapi di tolak apa saya harus sembunyikan pada taaruf yg lain kebanyakan akhwat mau yang lemah lembut

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, sebutkan saja

      Balas
  51. Ari says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah

    Barokallah

    Mohon izin copas save dan share.,
    Sungguh bermanfaat.

    Jazakallah khairan.

    Balas
  52. KuCiNg LuGu says:
    6 tahun yang lalu

    Artikelnya bagus bangett, beneran ≧∇≦

    Terimakasih banyak3 untuk penulis, penyampainnya lembut dan baik banget, soalnya saya mudah kesinggung kalau baca artikel beginian, hehehe

    Semangat terus ya~ ^^
    Saya seneng banget kalo Islam disampaikan dengan lembut begini > <

    Balas
  53. Ahmad Rosuli says:
    5 tahun yang lalu

    Jazakallahu khoiron katsiron :)

    Balas
  54. sumarseh says:
    5 tahun yang lalu

    jazakillahu khoiron ya ukhty, sangat membantu…

    Balas
  55. Azis says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah. Assalamu’alaykum, ustadzi.

    Bagaimana menurut Ustadz jika perempuan yang kita sedang ta’aruf dengannya ia memiliki pendidikan dan status sosial yang lebih tinggi dari kita.
    Misalnya: calon tersebut tamatan S2 luar negeri dan bekerja sebagai seorang dosen, sedangkan kita hanya tamatan S1 dan pekerjaan hanya biasa saja.

    Maka menurut ustadz?
    Terimakasih banyak, ustadz.

    Balas
  56. Lia says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah

    Balas
  57. Hamba allah says:
    3 tahun yang lalu

    Assalammualaikum ustad, mohon pencerahannya, saya wanita yg masih belajar agama, belum menjadi baik.. namun saya termotivasi belajar agama lebih dan lebih karna sosok pria yg baik agamanya.

    Pertanyaan saya : apa hukumnya saya menganggumi pria tsb ? dan bolehkah saya berdoa supaya ia menjadi suami saya ?ketahuilah kami belum pernah bertemu. Ia selalu menjawab pertanyaan saya di chat perihal agama. Meskipun terkesan cuek.. tapi saya termotivasi, dan ia selalu membalas.

    Terimakasih ustad wassalam

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah