Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menelan Dahak Ketika Shalat

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
22 Juni 2011
di Fikih Ibadah
menelan dahak ketika shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan : Apa hukum menelan dahak ketika shalat?

Jawaban :

Alhamdulillah. Dahak hukumnya suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari (409) dan Muslim (550) -lafadz hadits berikut merupakan riwayat Muslim-, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia menuturkan bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid. Beliau pun lalu berbalik dan berkata kepada para sahabat, “Bagaimana menurut kalian, jika seorang berdiri shalat menghadap Rabb-nya lalu dia meludah di hadapan-Nya? Apakah salah seorang diantara kalian suka jika orang lain menghadap  dan kemudian meludah ke wajahnya? Jika kalian ingin meludah, hendaklah meludah di sebelah kiri, dan di bawah kakinya. Jika tidak bisa, hendaknya dia melakukan hal ini.” Salah satu perawi hadits, al-Qasim, menirukan yaitu dengan meludah di baju, kemudian diusap-usap di sela-sela baju.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dahak merupakan najis, tentu rasulullah tidak akan memerintahkan agar diludahkan dan diusapkan di baju sementara orang tersebut melaksanakan shalat, tidakpula memerintahkan agar diludahkan di bawah kaki. Tidak ada perbedaan antara sesuatu yang keluar dari kepala dengan dahak yang keluar dari dada.”

Beliau juga mengatakan, “Al-Balgham adalah sejenis an-nakhamah (dahak), yang salah satunya mirip dengan yang lain . Jika najis, tentulah mulut pun akan najis dengannya…

Beliau melanjutkan, “…dan tidak ada riwayat  dari para sahabat radliallahu ‘anhum yang sampai kepada kami -padahal hal ini telah diketahui bersama- yang menyatakan hal itu najis.” [Al-Mughni 1/415 dengan sedikit peringakasan].

Dan menelan dahak tidaklah identik dengan makan dan minum, karena dahak bukanlah makanan, tidakpula minuman, tidakpula semakna dengan keduanya.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya, “Para ahli fikih menyebutkan bahwa (menelan) dahak dapat membatalkan puasa. Apakah shalat dapat kita analogikan dengan hal ini, maksudnya apakah (menelan) dahak dapat membatalkan shalat?

Maka beliau menjawab,

“Pertama, para ahli fikih tidaklah bersepakat dalam permasalahan ini. Bahkan, madzhab imam Ahmad memiliki dua qaul, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak.

Kedua, dahak yang membatalkan puasa, yang dimaksud oleh ahli fikih tersebut adalah dahak yang sampai ke mulut. Adapun dahak yang terdapat di tenggorokan dan turun ke dada, maka tidaklah membatalkan. Dan saya tidak menyangka akan ada orang yang menelan dahaknya kembali setelah dahak itu berada di mulutnya, karena hal itu menjijikkan. Akan tetapi, mayoritas ahli fikih madzhab Hambali mengatakan, “Apabila dahak sampai ke mulut  seseorang kemudian ditelan, maka puasanya batal.” Hal ini dianalogikan jika hal tersebut terjadi di tengah-tengah pelaksanaan shalat, maka shalat seseorang batal karenanya.

Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa (para ahli fikih tersebut berpandangan bahwa menelan dahak) semakna dengan makan. Namun, saya tidak menjumpai bahwa mereka menyebutkan hal ini ketika seorang melaksanakan shalat. Lagipula, pendapat yang menyatakan menelan dahak  jika sampai di mulut dapat membatalkan puasa perlu ditinjau ulang, karena menelan dahak tidak dapat dikatakan sebagai memakan dan meminum, serta dahak tidaklah masuk ke dalam lambung, bahkan dahak itu adanya di lambung. (Demikianlah pendapat yang tepat) meski kita menganggap mulut itu merupakan bagian luar dari tubuh, bukan bagian dalam.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan dalam Liqa al-Bab al-Maftuh 17/116, “Dahak suci tapi bukanlah makanan dan minuman, tidakpula semakna dengan keduanya. Maka, apabila seorang yang shalat menelannya, maka shalatnya tetaplah sah, terlebih jika dahak itu tidak dapat diludahkan atau dikeluarkan di saputangan dan yang semacamnya. Menurut kebiasaan, menelan dahak merupakan sesuatu yang menjijikkan dan yang disyari’atkan adalah seseorang mengeluarkannya di saputangan dan tidak menelannya.”

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat

—

Sumber: www.islam-qa.com/ar/ref/146088/pdf/dl

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Tidak Sepantasnya Kita Menyombongkan Diri

Komentar 14

  1. Hendra says:
    15 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum ustadz…, apakah sunnah meludah ketika shalat masih bisa diamalkan pada zaman sekarang ini?mengingat pada era modern sekarang mayoritas masjid sudah memakai lantai, bukan lagi tanah seperti pada zaman Rasulullah dulu…
    Syukron katsiro atas posting dan jawabannya.
    Wassalaamu’alaikum.

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @Hendra
      Meludah ketika shalat di dalam masjid memang diperbolehkan, namun ada beberapa ketentuan mengenai hal tersebut, yaitu:

      Pertama, meludah bagi seorang yang mengerjakan shalat hanya khusus di masjid yang berlantaikan tanah mengingat terdapat hadits yang memerintahkan untuk menimbun ludah yang terdapat di dalam masjid, yaitu hadits Anas bin Malik ,
      الْبُزَاقُ فِى الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
      Meludah di dalam masjid adalah dosa dan kaffarahnya adalah dengan menimbunnya. (HR. Muslim: 552).
      Segi pendalilan : Perkataan nabi [دَفْنُهَا] “menimbunnya” merupakan isyarat bahwa hal itu hanya bisa dilakukan di masjid yang berlantaikan tanah. Kita tahu bahwa hampir seluruh masjid kaum muslimin saat ini berlantaikan keramik dan tidak jarang dihampari dengan permadani, dengan demikian, seorang yang shalat kemudian meludah dalam masjid yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk menimbunnya.

      Kedua, meludah di dalam shalat itu boleh dilakukan jika tidak ada orang yang berada di sebelah kirinya. Jika dia meludah dan ada orang yang berada di sebelah kirinya, maka berarti dia membuang kotoran kepada saudaranya dan hal itu bisa menimbulkan pertengkaran diantara mereka. Wallahu a’lam.

      Reply
  2. luveas says:
    15 tahun yang lalu

    berati kalau sedang puasa menelan dahak itu batal atau tidak ya???

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @Luveas
      Tidak, karena hal itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan makan ataupun minum.

      Reply
    • Fatur ismail says:
      3 tahun yang lalu

      Apakah menelan ingus batal sholat gk ya ?

      Reply
  3. saudah says:
    15 tahun yang lalu

    apakah ini bisa disamakan dengan menelan ludah? berarti menelan ludah dalam sholat jg tidak membatalkan sholat?

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @Saudah
      Tepat. Menelan ludah tidaklah membatalkan sholat.

      Reply
  4. yathi says:
    15 tahun yang lalu

    apakah boleh zaman sekarang meludah d masjid mengingat apa orang yang di samping kita tidak jijik melihatnya

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #yathi
      Gunakanlah sapu tangan

      Reply
      • Lesmono says:
        3 tahun yang lalu

        Ust bagaimana dengan menyisihkan ingus pada waktu sholat,Krena sering ingus ingin keluar, lalu kita keluarkan dan didampingi dgn baju atau sapi tangan

        Reply
  5. ansori says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ustadz bagaimana jika yang tertelan adalah sisa2 makanan yang menempel pada gigi?

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @anshori
      wa’alaikumussalam.
      berikut kami sertakan jawaban daru Ust. Abdullah Roy dengan pertanyaan yang serupa.
      Tanya: Assalaamu’alaykum,ustadz,apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair. (Abu Nabilah)

      Jawab: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
      Menelan sisa makanan di sela-sela gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      إن في الصلاة شغلاً
      “Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan” (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Jadi orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat.
      Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata:
      وأجمعوا على أن من أكل وشرب في صلاته الفرض عامداً أن عليه الإعادة.
      “Dan mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya)” (Al-Ijma’ hal:3 )
      Namun kalau tidak sengaja maka tidak membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
      “Sesungguhnya Allah menggugurkan dari ummatku kesalahan (ketidak sengajaan), kelupaan dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
      Demikianlah sebagian ulama memperinci, mereka membedakan antara memakan makanan yang sedikit antara sengaja dan tidak sengaja.
      Berkata Imam An-Nawawy:
      قال أصحابنا إذا أكل في صلاته أو شرب عمدا بطلت صلاته سواء قل أو كثر هكذا صرح به الأصحاب … وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف
      “Berkata para sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah): “Jika makan atau minum ketika shalat dengan sengaja maka batal shalatnya, sama saja apakah sedikit atau banyak”, demikian ucapan para sahabat ((ulama-ulama Syafi’iyyah), … dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan. (Al-Majmu’ 4/89)
      Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin:
      أما إذا كان الأكل أو الشُّرب عمداً، فإن الصَّلاة تبطل به، قليلاً كان أم كثيراً … فبهذا عرفنا أنه تبطل الصلاة فَرْضها ونَفْلها بالأكل الكثير سهواً أو عَمْداً، ولا تبطل بالأكل اليسير سهواً
      “Adapun jika makan atau minum dengan sengaja maka shalatnya batal, sedikit atau banyak…dengan ini kita mengetahui bahwa shalat fardhu atau sunnah menjadi batal dengan makan banyak lupa atau sengaja, dan tidak batal kalau makan sedikit karena lupa”(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, Syeikh Muhammad Al-utsaimin 3/355)
      Wallahu a’lam.

      Reply
  6. abdullah says:
    15 tahun yang lalu

    dahak / ludah bisa dibuang ke baju kita kalo darurat ? karena dahak / ludah bukan najis kan ? hanya saja menjijikkan kalo dibuang ke lantai ^ ^

    Reply
  7. Khansa says:
    5 tahun yang lalu

    Terimakasih ustad

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah