Pertanyaan : Apa hukum menelan dahak ketika shalat?
Jawaban :
Alhamdulillah. Dahak hukumnya suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari (409) dan Muslim (550) -lafadz hadits berikut merupakan riwayat Muslim-, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia menuturkan bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid. Beliau pun lalu berbalik dan berkata kepada para sahabat, “Bagaimana menurut kalian, jika seorang berdiri shalat menghadap Rabb-nya lalu dia meludah di hadapan-Nya? Apakah salah seorang diantara kalian suka jika orang lain menghadap dan kemudian meludah ke wajahnya? Jika kalian ingin meludah, hendaklah meludah di sebelah kiri, dan di bawah kakinya. Jika tidak bisa, hendaknya dia melakukan hal ini.” Salah satu perawi hadits, al-Qasim, menirukan yaitu dengan meludah di baju, kemudian diusap-usap di sela-sela baju.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dahak merupakan najis, tentu rasulullah tidak akan memerintahkan agar diludahkan dan diusapkan di baju sementara orang tersebut melaksanakan shalat, tidakpula memerintahkan agar diludahkan di bawah kaki. Tidak ada perbedaan antara sesuatu yang keluar dari kepala dengan dahak yang keluar dari dada.”
Beliau juga mengatakan, “Al-Balgham adalah sejenis an-nakhamah (dahak), yang salah satunya mirip dengan yang lain . Jika najis, tentulah mulut pun akan najis dengannya…
Beliau melanjutkan, “…dan tidak ada riwayat dari para sahabat radliallahu ‘anhum yang sampai kepada kami -padahal hal ini telah diketahui bersama- yang menyatakan hal itu najis.” [Al-Mughni 1/415 dengan sedikit peringakasan].
Dan menelan dahak tidaklah identik dengan makan dan minum, karena dahak bukanlah makanan, tidakpula minuman, tidakpula semakna dengan keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya, “Para ahli fikih menyebutkan bahwa (menelan) dahak dapat membatalkan puasa. Apakah shalat dapat kita analogikan dengan hal ini, maksudnya apakah (menelan) dahak dapat membatalkan shalat?
Maka beliau menjawab,
“Pertama, para ahli fikih tidaklah bersepakat dalam permasalahan ini. Bahkan, madzhab imam Ahmad memiliki dua qaul, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak.
Kedua, dahak yang membatalkan puasa, yang dimaksud oleh ahli fikih tersebut adalah dahak yang sampai ke mulut. Adapun dahak yang terdapat di tenggorokan dan turun ke dada, maka tidaklah membatalkan. Dan saya tidak menyangka akan ada orang yang menelan dahaknya kembali setelah dahak itu berada di mulutnya, karena hal itu menjijikkan. Akan tetapi, mayoritas ahli fikih madzhab Hambali mengatakan, “Apabila dahak sampai ke mulut seseorang kemudian ditelan, maka puasanya batal.” Hal ini dianalogikan jika hal tersebut terjadi di tengah-tengah pelaksanaan shalat, maka shalat seseorang batal karenanya.
Dengan demikian, kita dapat berkesimpulan bahwa (para ahli fikih tersebut berpandangan bahwa menelan dahak) semakna dengan makan. Namun, saya tidak menjumpai bahwa mereka menyebutkan hal ini ketika seorang melaksanakan shalat. Lagipula, pendapat yang menyatakan menelan dahak jika sampai di mulut dapat membatalkan puasa perlu ditinjau ulang, karena menelan dahak tidak dapat dikatakan sebagai memakan dan meminum, serta dahak tidaklah masuk ke dalam lambung, bahkan dahak itu adanya di lambung. (Demikianlah pendapat yang tepat) meski kita menganggap mulut itu merupakan bagian luar dari tubuh, bukan bagian dalam.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan dalam Liqa al-Bab al-Maftuh 17/116, “Dahak suci tapi bukanlah makanan dan minuman, tidakpula semakna dengan keduanya. Maka, apabila seorang yang shalat menelannya, maka shalatnya tetaplah sah, terlebih jika dahak itu tidak dapat diludahkan atau dikeluarkan di saputangan dan yang semacamnya. Menurut kebiasaan, menelan dahak merupakan sesuatu yang menjijikkan dan yang disyari’atkan adalah seseorang mengeluarkannya di saputangan dan tidak menelannya.”
Wallahu a’lam.
Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat
—
Sumber: www.islam-qa.com/ar/ref/146088/pdf/dl
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel muslim.or.id
Assalaamu’alaikum ustadz…, apakah sunnah meludah ketika shalat masih bisa diamalkan pada zaman sekarang ini?mengingat pada era modern sekarang mayoritas masjid sudah memakai lantai, bukan lagi tanah seperti pada zaman Rasulullah dulu…
Syukron katsiro atas posting dan jawabannya.
Wassalaamu’alaikum.
@Hendra
Meludah ketika shalat di dalam masjid memang diperbolehkan, namun ada beberapa ketentuan mengenai hal tersebut, yaitu:
Pertama, meludah bagi seorang yang mengerjakan shalat hanya khusus di masjid yang berlantaikan tanah mengingat terdapat hadits yang memerintahkan untuk menimbun ludah yang terdapat di dalam masjid, yaitu hadits Anas bin Malik ,
الْبُزَاقُ فِى الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Meludah di dalam masjid adalah dosa dan kaffarahnya adalah dengan menimbunnya. (HR. Muslim: 552).
Segi pendalilan : Perkataan nabi [دَفْنُهَا] “menimbunnya” merupakan isyarat bahwa hal itu hanya bisa dilakukan di masjid yang berlantaikan tanah. Kita tahu bahwa hampir seluruh masjid kaum muslimin saat ini berlantaikan keramik dan tidak jarang dihampari dengan permadani, dengan demikian, seorang yang shalat kemudian meludah dalam masjid yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk menimbunnya.
Kedua, meludah di dalam shalat itu boleh dilakukan jika tidak ada orang yang berada di sebelah kirinya. Jika dia meludah dan ada orang yang berada di sebelah kirinya, maka berarti dia membuang kotoran kepada saudaranya dan hal itu bisa menimbulkan pertengkaran diantara mereka. Wallahu a’lam.
berati kalau sedang puasa menelan dahak itu batal atau tidak ya???
@Luveas
Tidak, karena hal itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan makan ataupun minum.
Apakah menelan ingus batal sholat gk ya ?
apakah ini bisa disamakan dengan menelan ludah? berarti menelan ludah dalam sholat jg tidak membatalkan sholat?
@Saudah
Tepat. Menelan ludah tidaklah membatalkan sholat.
apakah boleh zaman sekarang meludah d masjid mengingat apa orang yang di samping kita tidak jijik melihatnya
#yathi
Gunakanlah sapu tangan
Ust bagaimana dengan menyisihkan ingus pada waktu sholat,Krena sering ingus ingin keluar, lalu kita keluarkan dan didampingi dgn baju atau sapi tangan
Assalamu’alaikum
Ustadz bagaimana jika yang tertelan adalah sisa2 makanan yang menempel pada gigi?
@anshori
wa’alaikumussalam.
berikut kami sertakan jawaban daru Ust. Abdullah Roy dengan pertanyaan yang serupa.
Tanya: Assalaamu’alaykum,ustadz,apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair. (Abu Nabilah)
Jawab: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menelan sisa makanan di sela-sela gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن في الصلاة شغلاً
“Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan” (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Jadi orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat.
Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata:
وأجمعوا على أن من أكل وشرب في صلاته الفرض عامداً أن عليه الإعادة.
“Dan mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya)” (Al-Ijma’ hal:3 )
Namun kalau tidak sengaja maka tidak membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari ummatku kesalahan (ketidak sengajaan), kelupaan dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Demikianlah sebagian ulama memperinci, mereka membedakan antara memakan makanan yang sedikit antara sengaja dan tidak sengaja.
Berkata Imam An-Nawawy:
قال أصحابنا إذا أكل في صلاته أو شرب عمدا بطلت صلاته سواء قل أو كثر هكذا صرح به الأصحاب … وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف
“Berkata para sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah): “Jika makan atau minum ketika shalat dengan sengaja maka batal shalatnya, sama saja apakah sedikit atau banyak”, demikian ucapan para sahabat ((ulama-ulama Syafi’iyyah), … dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan. (Al-Majmu’ 4/89)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin:
أما إذا كان الأكل أو الشُّرب عمداً، فإن الصَّلاة تبطل به، قليلاً كان أم كثيراً … فبهذا عرفنا أنه تبطل الصلاة فَرْضها ونَفْلها بالأكل الكثير سهواً أو عَمْداً، ولا تبطل بالأكل اليسير سهواً
“Adapun jika makan atau minum dengan sengaja maka shalatnya batal, sedikit atau banyak…dengan ini kita mengetahui bahwa shalat fardhu atau sunnah menjadi batal dengan makan banyak lupa atau sengaja, dan tidak batal kalau makan sedikit karena lupa”(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, Syeikh Muhammad Al-utsaimin 3/355)
Wallahu a’lam.
dahak / ludah bisa dibuang ke baju kita kalo darurat ? karena dahak / ludah bukan najis kan ? hanya saja menjijikkan kalo dibuang ke lantai ^ ^
Terimakasih ustad