Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 5): Mengusap Khuff, Penutup Kepala, Perban dan Bagian yang Terluka

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
7 Maret 2021
di Fikih Ibadah
Menguap Khuf Perban Luka

Menguap Khuf Perban Luka

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum mengusap khuff
  • Syarat mengusap khuff
  • Hal-hal yang membatalkan mengusap khuff
  • Cara mengusap khuff, kaos kaki, dan penutup kepala
  • Mengusap perban
  • Mengusap bagian yang terluka

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 4): Seputar Wudhu dan Tayammum.

Pada artikel sebelumnya telah kami jelaskan tentang wudu dan tayamum. Pada pembahasan kali ini, insyaallah akan kami lanjutkan kembali dengan membahas berkenaan dengan khuff, penutup kepala, perban, dan bagian yang terluka. Simak penjelasan berikut ini.

Hukum mengusap khuff

Mengusap khuff (sepatu) dilakukan dengan cara tertentu, di bagian tertentu dan di waktu tertentu sebagai ganti dari membasuh kedua kaki pada saat berwudu [1]. Mengusap khuff disyariatkan dalam Al-Quran dan hadis, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْ

“… Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah: 6).

Banyak sekali hadis sahih yang membahas tentang mengusap khuff [2], sehingga Ali bin Abi Thalib sempat berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.

“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuff lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuff-nya” (HR. Abu Daud no. 162).

Mengusap khuff merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. Alangkah baiknya apabila keringanan tersebut kita ambil sebagai wujud syukur kepada Allah Ta’ala, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

اِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ اَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ اَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah suka jika keringanan dari-Nya dilakukan, sebagaimana Dia tidak suka kemaksiatan kepada-Nya dilakukan” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dan al-Khatib).

Syarat mengusap khuff

Terdapat tujuh hal yang menjadi syarat dibolehkannya mengusap khuff sebagai ganti membasuh kedua kaki saat berwudu [3]:

1. Suci dari hadas [4].

2. Mengusap khuff berlaku untuk bersuci dari hadas kecil saja [5].

3. Jangka waktu; bermukim (1 hari 1 malam) dan musafir (3 hari 3 malam) [6].

4. Khuff suci dari najis [7].

5. Khuff harus menutupi bagian yang dibasuh [8].

6. Khuff harus yang halal untuk dikenakan (bukan hasil curian/berbahan sutera) [9].

7. Tidak melepas khuff sebelum berakhir jangka waktunya [10].

Hal-hal yang membatalkan mengusap khuff

Tiga hal yang dapat membatalkan sahnya mengusap khuff [11], yaitu:

1. Berhadas besar yang mengharuskan mandi [12].

2. Melepas khuff, maka batal wudunya [13].

3. Masa berlaku mengusap khuff telah berakhir [14].

Cara mengusap khuff, kaos kaki, dan penutup kepala

Mengusap kedua khuff dilakukan dengan mengusap bagian atasnya dengan meletakkan tangan kanan di atas khuff sebelah kanan dan tangan kiri di atas khuff sebelah kiri. Kemudian mengusap bagian atas keduanya dengan sekali usapan [15].

Adapun cara mengusap kaos kaki sama persis seperti mengusap kedua khuff [16]. Sedangkan mengusap bagian atas sorban dan penutup kepala wanita (kerudung) dilakukan dengan mengusap bagian ubun-ubun dan menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas sorban dan kerudung [17].

Mengusap perban

Syaikh al-‘Allamah bin Bazz rahimahullah mengungkapkan bahwa mengusap bagian atas perban adalah disyariatkan karena mengusap kedua khuff pada hakikatnya adalah rukhsah dari Allah yang semestinya kita manfaatkan sehingga mengusap bagian atas perban menjadi hal yang lebih utama. Begitu pula sebab kedaruratannya tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam masalah mengusap perban tersebut [18].

Perlu kita ketahui pula bahwa antara mengusap perban dan mengusap khuff terdapat perbedaan yang mesti dipahami [19], yaitu:

1. Boleh mengusap bagian atas perban saja, apabila berbahaya jika membukanya. Sedangkan khuff kebalikannya.

2. Diharuskan memperluas usapan bagi perban. Sedangkan khuff boleh diusap sebagian saja.

3. Pengusapan perban tidak dengan batasan waktu. Sedangkan mengusap khuff dengan waktu tertentu.

4. Diperbolehkan mengusap perban pada saat hadas kecil dan besar. Sedangkan khuff hanya pada saat hadas kecil saja.

5. Tidak disyaratkan bersuci sebelum menutup perban. Adapun khuff kebalikannya.

6. Perban tidak dikhususkan pada anggota badan tertentu, sedangkan khuff khusus untuk kaki saja.

Baca Juga: Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-Sunnah

Mengusap bagian yang terluka

Apabila terdapat luka pada tubuh yang menjadi bagian yang harus dibersihkan dengan berwudu, maka perlu dipahami ketentuan syariat yang memandu tatacara bersuci dengan kondisi tersebut [20], yaitu:

1. Apabila bagian yang luka tidak berbahaya jika dibasuh, maka bagian tersebut mesti dibasuh.

2. Apabila bagian yang terluka itu berbahaya jika dibasuh, namun tidak berbahaya apabila diusap, maka bagian luka tersebut wajib diusap.

3. Apabila bagian yang luka itu berbahaya jika dibasuh dan diusap, maka diperbolehkan baginya bertayamum atau hendaklah dia perban bagian yang luka tersebut kemudian mengusap perbannya.

4. Apabila bagian yang luka tertutup oleh perban, gips, atau pelekat maka cukup baginya mengusap bagian yang tertutup itu dan tidak perlu dibasuh dengan air.

Sekian artikel dari kami, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

  • Mengusap Peci dan Kerudung Ketika Berwudhu, Bolehkah?
  • Penganut Syi’ah Tidak Membasuh Kaki Ketika Wudhu

[Bersambung insyaallah]

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan Kaki:

[1] Lihat Kitab Al Mughrib fii Tartiibil Mu’rob, 2/266.

[2] Lihat Kitab asy-Syarhul Mumti ‘alaa Zaadil Mustaqni’ (I/183), dan Kitab Fathul-Baari (I/306)

[3] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” (71/621)

[4] Lihat Kitab “al-Wudhu” Bab “Idza Adkhala Rijlaihi wa Huma Thaahiraini” no. 206.

[5] Lihat Kitab Fataawa al-Mashu ‘alal Khuffain Karya Ibnu ‘Utsaimin hlm 8.

[6] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/369) Karya Ibnu Qudamah.

[7] Lihat Kitab Fataawaa al-Islamiyyah (I/235)

[8] Lihat Kitab Syarhul Umdah fii Fiqh Karya Ibnu Taimiyah hlm 250.

[9] Lihat Kitab Syarhul Mumti’ (I/189)

[10] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/367) Karya Ibnu Qudamah.

[11] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” (74/621)

[12] Lihat Kitab “al-Kabir” no. 7351 Karya at-Thabrani

[13] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/367) Karya Ibnu Qudamah.

[14] Lihat Kitab at-Thaharah hlm 257 karya Ibnu Taimiyyah.

[15] Lihat Kitab “al-Mughniy” (I/377) Karya Ibnu Qudamah.

[16] Lihat Kitab “at-Thaharah” Bab “al-Mashu ‘alal Jaurabaini” no. 159 Karya Abu Dawud.

[17] Lihat Kitab “Bulughul Maraam”, hadits 145-147.

[18] Ibid

[19] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” (77/621)

[20] Lihat Kitab “Fataawaa alal Khuffain” karya Ibnu ‘Utsaimin, hlm 25.

ShareTweetPin5
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Kewajiban Puasa Ramadhan

Kewajiban Puasa Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah