Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?

Rafif Zulfarihsan oleh Rafif Zulfarihsan
16 Oktober 2020
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

Soal :

Manakah yang lebih utama dalam berdoa? Dengan suara yang pelan (sirr) ataukah suara keras (jahr)? Dan apakah maksud dari firman Allah Ta’ala,

{وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ} 

“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah.” (QS. Al-Mulk: 13)

Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?

Jawab :

Apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri dan orang lain, maka doa tersebut dibaca jahr (keras). Seperti doa imam saat qunut dibaca dengan jahr karena doa tersebut untuk dirinya dan orang lain. Dan doa tersebut dibaca dengan bentuk jamak (plural) seperti “Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan”.

(Doa tersebut) tidak dibaca, “Ya Allah berilah saya petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk”. Karena apabila doa tersebut dimaksudkan untuk dirinya sendiri, sedangkan orang lain mendengar dan mengamininya, maka hal itu termasuk khianat. Hal ini karena jika doa tersebut untuk dirinya dan orang lain, maka doa tersebut bersifat kolektif. Sedangkan mengkhususkan untuk dirinya sendiri saja merupakan bentuk sifat khianat.

Oleh karena itu kami katakan, jika doa tersebut bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, maka dibaca dengan jahr (keras). Namun doa yang bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, ini hanya sebatas pada doa-doa yang disebutkan syari’at saja (untuk dikerjakan secara berjamaah). Tidak boleh mengada-adakan doa-doa berjamaah yang tidak didasari oleh dalil syar’i. Karena mengada-adakan amalan semisal itu merupakan bid’ah yang terlarang.

Adapun apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri, maka ada beberapa rincian: 

Apabila doa tersebut di dalam shalat, maka tidak boleh mengeraskan doa tersebut, walaupun dalam shalat jamaah. Tetap tidak boleh mengeraskannya. Karena hal tersebut dapat mengacaukan orang-orang yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, dijumpai sebagian makmum mengeraskan doanya kepada Allah ketika duduk di antara sujud, atau ketika sujud, atau ketika tasyahud. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana telah datang penjelasan dari Nabi ﷺ kepada para sahabat. Pada suatu hari, mereka shalat dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an, maka Nabi ﷺ pun melarang mereka untuk mengeraskan bacaan antara satu sama lain.

Adapun jika seseorang berdoa untuk dirinya sendiri (di luar shalat) dan di sekitarnya tidak terdapat orang lain, dan dia bisa merasa lebih baik untuk hatinya, maka lebih utama dibaca dengan suara pelan. Sedangkan jika dia merasa lebih baik dibaca dengan suara keras, maka dibaca dengan suara keras. Akan tetapi, tidak diperbolehkan mengeraskan bacaan doa sampai menyulitkan (membebani) dirinya sendiri. Karena Nabi ﷺ pernah mengingatkan kepada para sahabat yang mengeraskan suara mereka, 

أيها الناس، أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائباً، فإنكم تدعون سميعاً قريباً، وهو معكم، إن الذي تدعونه أقرب إلى أحدكم من عنق راحلته. والله سبحانه وتعالى قريب مجيب

“Wahai manusia, rendahkan diri kalian. Karena sesungguhnya kamu semua tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak juga yang ghaib. Akan tetapi, Anda berdoa kepada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dan Dia bersama kalian. Sesungguhya yang kamu semua tuju dalam berdoa itu lebih dekat dari salah satu di antara kamu dari punuk kendaraannya. Maha suci Allah dan Maha Tinggi, dekat dan mengabulkan doa.” (HR. Bukhari no. 6384 dan Muslim no. 2704)

Baca Juga:

  • Berdoa Antara Adzan dan Iqamah
  • Berdoa Dengan Bahasa Indonesia Di Dalam Shalat

Sumber: http://iswy.co/e29ron 

Penerjemah: Rafif Zulfarihsan

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Rafif Zulfarihsan

Rafif Zulfarihsan

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Komentar 1

  1. Dadan Hadian says:
    6 tahun yang lalu

    Terimakasih untuk ulasan yang sangat jelas dan mudah dipahami

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah