Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
6 Oktober 2020
di Fatwa Ulama
Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Apakah boleh shalat bermakmum kepada imam yang berkeyakinan menyimpang terhadap para wali dan orang shalih?

Jawab:

Keyakinan bahwasannya para wali dan orang shalih dapat memberi manfaat dan madharat (dengan sendirinya), atau memberikan kesembuhan kepada orang sakit, atau menghilangkan kesulitan, sebagaimana yang diyakini para penyembah kuburan (Quburiyyun) dewasa ini terhadap beberapa kuburan, ini semua adalah syirik akbar, wal ‘iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita). Pelakunya telah keluar dari Islam, dikarenakan mereka telah beribadah kepada selain Allah ‘Azza Wa Jalla. 

Tidak ada yang dapat menguasai madharat dan manfaat, juga melapangkan kesempitan, serta juga menunaikan segala kebutuhan seorang hamba, kecuali Allah ta’ala semata. Tidak ada satu pun selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang dapat menguasai hal-hal di atas.

Keyakinan bahwa orang-orang yang telah wafat dan telah dikubur dapat memberikan manfaat dan madharat, bahkan walaupun keyakinan tersebut diarahkan kepada orang yang masih hidup. Bahwa mereka mampu melakukan sesuatu yang sejatinya hanya dimampui oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata, seperti memberikan kesembuhan kepada orang yang sakit, mendatangkan rezeki, dan menolak marabahaya, maka semua keyakinan tersebut termasuk syirik akbar.

Itu semua merupakan bentuk bergantungnya hati dan tawakkal, bahkan penyerahan ibadah-ibadah yang agung, kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sehingga, imam yang berkeyakinan sebagaimana dijabarkan di atas, selama masih di atas keyakinan tersebut, bukan termasuk orang Islam. Keimamannya pun tidak sah, disebabkan ia adalah seorang musyrik yang berbuat kesyirikan akbar kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Baca Juga:

  • Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah Kubur
  • Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada Manusia

___

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala

Anggota Hai’ah Kibar Al-Ulama, Saudi Arabia

Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/5410 

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Tiga Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Komentar 2

  1. Heri subhekti says:
    6 tahun yang lalu

    Na’udzubillah,ditempat tinggal saya para ustadznya sama persis dengan tulisan diatas dan kadang bertaqiah,syair seperti pedoman

    Hanya kepada Allah aku bertawakal

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah