Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah Kubur

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
3 Maret 2020
di Fatwa Ulama
mengkhususkan waktu untuk ziarah kubur
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum mengkhususkan dua hari raya (yaitu, ‘idul fitri dan ‘idul adha) dan hari Jum’at untuk ziarah kubur? Apakah di dua kesempatan tersebut ziarah ditujukan kepada orang yang masih hidup ataukah yang sudah meninggal?

 

Jawaban:

Perbuatan tersebut tidak memiliki landasan (dari syari’at). Mengkhususkan ziarah kubur di hari ‘id dan meyakini bahwa perkara tersebut disyariatkan dinilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Hal ini karena perbuatan tersebut tidak berasal dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan aku tidak mengetahui satu pun ulama yang mengatakannya [1].

Adapun (ziarah kubur) pada hari Jum’at, sebagian ulama menyebutkan bahwa hendaknya melakukan ziarah kubur di hari Jum’at [2]. Meskipun demikian, mereka sama sekali tidak menyebutkan -berkaitan dengan anjuran tersebut- riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3]

Di kesempatan yang lain, beliau rahimahullah mengatakan,

فإنه يجب على المؤمن أن يكون فيها متبعاً لا مبتدعاً متبعاً في هيئتها وفي زمنها وهذا الزمن الذي خصصه هؤلاء وهو ما بعد صلاة العيدين يخرجون إلى المقبرة هذا الزمن ليس وارداً عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يرد أنه صلى الله عليه وسلم يخص المقبرة بزيارةٍ بعد صلاة العيد وعلى هذا فتخصيصها بهذا اليوم أو الذهاب إلى المقبرة في هذا اليوم يعتبر من البدع التي لا يجوز للمرء أن يتقيد بها وإن كان الأصل أن الزيارة مشروعة ولكن تخصيصها في هذا اليوم أو فيما بعد الصلاة هو من البدع

“Wajib atas setiap mukmin untuk ittiba’, dan tidak berbuat bid’ah (menjadi mubtadi’). Ittiba’ (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), baik berkaitan dengan tatacara maupun waktu (pelaksanaan suatu ibadah). Adapun waktu yang mereka khususkan di antaranya adalah setelah shalat ‘id, mereka pun pergi menuju pemakaman. (Pengistimewaan atau pengkhususan) waktu semacam ini tidaklah berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhusukan (mengistimewakan) makam untuk diziarahi setelah shalat ‘id. Berdasarkan hal ini, maka mengkhusukan ziarah kubur di hari itu atau pergi ke pemakaman di hari itu dinilai sebagai perbuatan bid’ah yang tidak boleh bagi seseorang untuk mengaitkannya. Meskipun pada asalnya, ziarah kubur itu disyariatkan. Akan tetapi, ketika ziarah kubur tersebut (yang pada asalnya disyariatkan) dikhusukan di hari itu (hari ‘id) atau setelah shalat ‘id, inilah sisi kebid’ahannya.” [4] 

Catatan penting dari perkataan beliau tersebut adalah bahwa yang kita ingkari adalah mengkhususkan ziarah kubur di waktu-waktu tertentu tanpa ada landasan dalil dari syraiat. Sedangkan ziarah kubur itu sendiri, termasuk perkara yang disyariatkan.

Baca juga: Hikmah Mengapa Allah Tidak Menampakkan Adzab Kubur

—

@Rumah Lendah, 22 Jumadil akhir 1441/ 16 Februari 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

—

Catatan kaki:

[1] Argumentasi lainnya adalah bahwa hari raya idul fitri dan idul adha adalah hari untuk bersenang-senang dan menampakkan kegembiraan, bukan untuk menunjukkan kesedihan dengan mendatangi pemakaman. Oleh karena itu, kebiasaan mengunjungi pemakaman setelah shalat ‘id merupakan kebiasaan yang tidak dibenarkan. 

[2] Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,

استَحبَّ العُلَمَاءُ زِيَارَةَ القُبُورِ يَومَ الجُمعَةِ دونَ العِيدَينِ

“Para ulama menganjurkan ziarah kubur pada hari Jum’at, namun tidak pada hari raya.” (Irsyaad Uulil Bashaair, hal. 67)

 [3] Diterjemahkan dari kitab 70 Su’aalan fi Ahkaamil Janaaiz hal. 39-40; karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

[4] Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 40.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
apa arti nama Allah as-samii

Mengenal Nama Allah “As-Samii’”

Komentar 1

  1. Sriyadi says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Itu bukan berniat mengkhususkan waktu ziarah pada hari id atau Jumat, hanya waktu tersebut adalah waktu berkumpulnya keluarga besar dan Jumat adalah kebiasaan kita istirahat dari aktivitas dan waktu tersebut pun termasuk waktu mustajab untuk mengirimkan doa. Wallahu alam.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah