Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi tentang Hukum Imunisasi

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 Juni 2020
di Fatwa Ulama
apa hukum imunisasi
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,

“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. 

Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.

Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. 

Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?

Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:

Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)

Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. 

Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. 

Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”

Baca Juga:

  1. Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi
  2. Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan

[Selesai]

***

@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 383-384.

ShareTweetPin3
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Empat Jenis Manusia ketika Menghadap Allah Ta’ala di Akhirat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah